Kuota Internet Hangus Dilarang: DPR Desak Operator Patuh MK
ORBITINDONESIA.COM – Kuota internet hangus kembali jadi sorotan setelah Komisi I DPR menegur operator seluler yang masih mematikan sisa paket data saat masa aktif berakhir. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai praktik itu melanggar Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di banyak paket prabayar, konsumen membeli kuota internet sebagai barang digital yang nilainya jelas dan terukur. Namun ketika masa aktif habis, sisa kuota kerap lenyap seketika, seolah tidak pernah dibayar.
Syamsu menyebut pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang kuota hangus. Ia menegaskan basisnya diperkuat Putusan MK yang memandang kuota sebagai hak keperdataan konsumen.
Pernyataan itu disampaikan di sela Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Parlementaria. Pesannya terang, operator yang “bandel” harus disentil, tetapi penindakan tetap perlu prosedur.
Masalah kuota hangus bukan sekadar keluhan pelanggan, melainkan persoalan desain bisnis yang memindahkan risiko kepada konsumen. Dalam skema lama, operator diuntungkan dari breakage, yaitu nilai layanan yang sudah dibayar tetapi tidak pernah dikonsumsi.
Komisi I mendorong investigasi menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan. Langkah ini penting untuk memisahkan pelanggaran yang disengaja dari kendala teknis akibat produk lama yang telanjur beredar.
Syamsu menyebut ada kemungkinan paket data lama belum sempat ditarik, sehingga sistem billing dan provisioning belum menyesuaikan. Namun ia menekankan inti kebijakan tetap sama, yakni tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan.
Dalam masa transisi atau grace period, pemerintah menyiapkan lima skema kompensasi untuk operator. Skema ini mengunci prinsip bahwa nilai kuota yang sudah dibeli tidak boleh hilang tanpa pengganti.
Lima opsi itu mencakup pengembalian sisa kuota, akumulasi ke periode berikutnya, perpanjangan masa tunggu, konversi menjadi manfaat lain seperti pulsa, atau pengembalian uang. Operator boleh memilih skema, tetapi wajib memastikan hak konsumen tetap utuh.
Kebijakan ini juga menguji kualitas tata kelola industri telekomunikasi yang selama ini sering berlindung di balik “syarat dan ketentuan” yang panjang. Jika Putusan MK dijadikan rujukan, maka klausul sepihak yang merugikan konsumen semestinya tidak lagi dianggap wajar.
Larangan kuota internet hangus adalah koreksi terhadap normalisasi kerugian kecil yang dialami jutaan orang setiap hari. Ketika kerugian itu dikalikan skala nasional, nilainya tidak lagi kecil, melainkan menjadi pemindahan kekayaan yang sunyi dari publik ke korporasi.
Investigasi yang diminta DPR terdengar moderat, tetapi jangan sampai berubah menjadi alasan menunda kepatuhan. “Kendala teknis” harus diukur dengan tenggat waktu, audit sistem, dan bukti perbaikan, bukan sekadar narasi.
Komdigi perlu memastikan pengawasan tidak berhenti pada surat edaran, karena pasar telekomunikasi bergerak lewat insentif. Tanpa sanksi dan mekanisme ganti rugi yang mudah, konsumen tetap akan kalah oleh kerumitan prosedur.
Di sisi lain, operator juga berhak atas kepastian aturan agar migrasi produk dilakukan tanpa mengganggu layanan. Tetapi kepastian itu harus berjalan seiring dengan kepastian hak, karena uang pelanggan sudah terbayar di muka.
Isu kuota internet hangus membuka pertanyaan yang lebih besar tentang keadilan di ekonomi digital. Apakah layanan yang sudah dibayar boleh menguap hanya karena kalender berganti, sementara konsumennya tidak pernah benar-benar setuju secara setara.
Jika lima skema kompensasi dijalankan secara transparan, publik akan melihat perubahan nyata, bukan sekadar jargon perlindungan konsumen. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini sederhana, yaitu apakah hak pelanggan dipulihkan tanpa harus berdebat panjang dengan mesin layanan pelanggan.
Ketika negara, regulator, dan DPR sepakat bahwa kuota adalah hak keperdataan, maka praktik kuota hangus seharusnya tinggal sejarah. Pertanyaannya, siapa yang berani memastikan sejarah itu benar-benar ditutup, bukan sekadar ditunda. (Orbit dari berbagai sumber, 4 Oktober 2026)