Denny JA: Mengapa Sepuluh Demokrasi Terbaik Dunia Tidak Mewajibkan Ijazah Bagi Pemimpinnya?
MENGAPA SEPULUH DEMOKRASI TERBAIK DUNIA TIDAK MEWAJIBKAN IJAZAH BAGI PEMIMPINNYA?
Oleh Denny JA
ORBITINDONESIA.COM - Pada usia sebelas tahun, George Washington kehilangan ayahnya. Bersama kematian itu, tertutup pula kesempatan memperoleh pendidikan formal terbaik seperti yang dinikmati kedua kakak tirinya.
Sekolahnya berakhir sekitar usia lima belas tahun. Ia tidak pernah memasuki universitas. Tetapi ketika pintu sekolah tertutup, kehidupan justru membawanya ke ruang belajar yang lebih luas.
Washington mempelajari matematika, mengukur tanah, membaca buku, dan memahami manusia. Alam menjadi ruang kelasnya. Pengalaman menjadi gurunya. Kesulitan menjadi ujian yang tidak mengenal ijazah.
Kelak, ia memimpin perjuangan kemerdekaan Amerika Serikat, mengetuai Konvensi Konstitusi 1787, dan menjadi presiden pertama negara itu pada 1789.
Namun, warisan terbesarnya bukan sekadar memenangkan perang. Setelah dua periode memimpin, ia melepaskan kekuasaan secara damai, membantu membangun tradisi republik yang menghormati pembatasan kekuasaan.
Washington bukan manusia tanpa cacat. Ia memiliki budak, sebuah kontradiksi moral yang tidak boleh dihapus. Sejarahnya memperlihatkan kebesaran sekaligus keterbatasan manusia.
Tetapi kisahnya menyimpan ironi yang sulit diabaikan. Jika ukuran hari ini diterapkan dan Amerika mensyaratkan ijazah sekolah menengah bagi presidennya, salah seorang pendiri republik itu mungkin tidak memenuhi persyaratan.
Amerika Serikat sendiri tidak termasuk sepuluh demokrasi teratas saat ini. Dalam indeks yang sama, negara itu berada di peringkat ke-34 dan tergolong demokrasi cacat (flawed democracy) sejak 2016. Kisah Washington bukan bukti statistik, melainkan pengingat tentang potensi manusia yang melampaui pendidikan formal.
Pertanyaannya tetap menggugah: berapa banyak kemampuan besar manusia yang tidak pernah memperoleh kesempatan memimpin, bukan karena kekurangan kapasitas, melainkan karena pintu telah ditutup terlalu dini?
-000-
Sepuluh demokrasi terbaik dunia: sebuah cermin
Apa sesungguhnya yang membuat sebuah negara menjadi demokrasi unggul? Apakah gelar akademik pemimpinnya, atau kemampuan masyarakat mengendalikan kekuasaan, melindungi kebebasan, dan memperbaiki kesalahan?
Pertanyaan itu memperoleh relevansi baru melalui Democracy Index 2025, yang dirilis pada April 2026 oleh Economist Intelligence Unit (EIU), lembaga riset dalam kelompok perusahaan The Economist.
Indeks ini menilai 167 negara dan wilayah berdasarkan 60 indikator dalam lima dimensi: pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya demokrasi, serta kebebasan sipil.
Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu. Sebab kotak suara dapat tetap tersedia ketika kebebasan berpendapat menyempit dan kekuasaan semakin sulit dikoreksi.
Dalam indeks tersebut, Norwegia menduduki peringkat pertama, disusul Selandia Baru, Denmark, Islandia, Finlandia, Swedia, Irlandia, Swiss, serta Kanada dan Luksemburg yang berbagi peringkat kesembilan.
Peringkat, Negara, dan Skor Democracy Index 2025
1. Norwegia: 9,81
2. Selandia Baru: 9,62
3. Denmark: 9,42
4. Islandia: 9,38
5. Finlandia: 9,37
6. Swedia: 9,35
7. Irlandia: 9,33
8. Swiss: 9,32
9 bersama. Kanada: 9,08
9 bersama. Luksemburg: 9,08
Sumber: Economist Intelligence Unit, Democracy Index 2025. Skala 0–10.
Ada satu kesamaan menarik. Dalam ketentuan jabatan politik nasional yang diperbandingkan, kesepuluh negara tersebut tidak menjadikan ijazah SMA atau universitas sebagai syarat hukum wajib.
Padahal, negara-negara itu dikenal mempunyai pendidikan berkualitas, tradisi intelektual kuat, dan institusi publik yang relatif mapan. Mereka menghargai pendidikan tanpa menjadikan sertifikatnya sebagai batas mutlak kelayakan politik.
Perbandingan ini memerlukan ketelitian. Dalam enam negara monarki pada daftar tersebut, kepala negara tidak dipilih melalui pemilu. Jabatan pembanding yang relevan adalah kepala pemerintahan.
Finlandia, Islandia, dan Irlandia juga mempunyai presiden yang dipilih rakyat, tetapi kewenangannya berbeda. Swiss menjalankan eksekutif secara kolektif, bukan melalui satu presiden berkekuasaan eksekutif seperti Indonesia.
Karena itu, kesamaan ketentuan pendidikan tidak boleh menyembunyikan perbedaan desain konstitusi, rekrutmen politik, dan distribusi kekuasaan yang berlaku pada masing-masing negara.
Temuan ini juga tidak membuktikan bahwa ketiadaan syarat ijazah menyebabkan demokrasi maju. Kesimpulan sebab akibat demikian membutuhkan penelitian yang jauh lebih mendalam.
Namun, perbandingan tersebut menunjukkan satu kemungkinan penting: demokrasi dapat mencapai kualitas tinggi tanpa menjadikan ijazah sebagai syarat mutlak untuk memegang kepemimpinan politik nasional.
Jika ditanya mengapa, jawaban yang paling masuk akal terletak pada desain institusinya. Hukum cukup menetapkan syarat dasar seperti kewarganegaraan dan usia. Penilaian kemampuan diserahkan kepada partai, parlemen, dan pemilih melalui proses politik yang terbuka.
-000-
Ketika negara menghargai kemampuan, bukan sekadar sertifikat
Norwegia mengatur pembentukan pemerintahan melalui konstitusinya. Selandia Baru memilih pemimpin pemerintahan melalui mekanisme parlementer. Keduanya tidak mensyaratkan gelar akademik tertentu untuk menjadi kepala pemerintahan.
Denmark bahkan menegaskan bahwa perdana menteri maupun menteri tidak memerlukan pendidikan formal tertentu. Seorang perdana menteri tidak wajib memiliki gelar sarjana hukum ataupun gelar akademik lainnya.
Finlandia menekankan bahwa menteri harus merupakan warga negara yang dikenal jujur dan kompeten. Konstitusinya tidak menyamakan kedua kualitas tersebut dengan kepemilikan ijazah.
Pilihan Finlandia mempunyai makna filosofis. Yang hendak dijaga adalah kualitas manusia yang menjalankan kekuasaan, bukan semata bukti administratif perjalanan pendidikannya.
Islandia, Irlandia, Swiss, Swedia, Kanada, dan Luksemburg juga tidak memberlakukan syarat ijazah tertentu untuk jabatan kepemimpinan politik yang diperbandingkan, meskipun ketentuan kelayakan hukumnya berbeda.
Tentu ketiadaan kewajiban ijazah tidak berarti ketiadaan penyaringan. Partai politik, parlemen, pemilih, dan lembaga negara tetap menjalankan fungsi seleksi dengan mekanisme masing-masing.
Bahkan dalam demokrasi parlementer, partai politik mempunyai peranan sangat besar. Seseorang dapat memenuhi seluruh syarat hukum, tetapi tetap gagal memperoleh dukungan politik untuk memerintah.
Kualitas demokrasi mereka juga tidak otomatis dapat dipindahkan ke Indonesia. Sistem presidensial kita mempunyai mekanisme pencalonan, pembagian kewenangan, dan tantangan institusional berbeda.
Namun, pengalaman tersebut membuka pertanyaan penting: apakah ijazah harus menjadi syarat hukum mutlak, atau kompetensi dapat diuji melalui mekanisme yang lebih luas?
Saya melihat tiga alasan mengapa persoalan ini layak direnungkan, terutama ketika Indonesia membicarakan kualitas demokrasi dan masa depan kepemimpinan nasional.
-000-
Pertama, hak politik bukan hadiah bagi warga yang berijazah
Demokrasi berangkat dari gagasan sederhana sekaligus revolusioner: setiap manusia memiliki martabat politik yang setara, meskipun kehidupan membagikan kesempatan dengan cara yang sangat tidak setara.
Ada anak yang tumbuh bersama perpustakaan keluarga. Ada anak yang harus meninggalkan sekolah karena kemiskinan, keterpencilan, konflik, atau tanggung jawab merawat keluarganya.
Keduanya mungkin memiliki kecerdasan dan potensi yang sama. Namun, keadaan menentukan siapa yang memperoleh sertifikat pendidikan dan siapa yang kehilangan kesempatan memperolehnya.
Ketika ijazah dijadikan syarat mutlak kepemimpinan, ketimpangan kesempatan pada masa kecil berpotensi berubah menjadi pembatasan hak politik yang bertahan sepanjang kehidupan.
Di Indonesia, persoalan ini bukan sekadar teori. Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2024 penduduk berusia 15 tahun ke atas yang menamatkan SMA sederajat baru 30,85 persen, dan lulusan perguruan tinggi 10,20 persen. Artinya, lebih dari separuh penduduk usia tersebut belum menamatkan pendidikan menengah atas.
Di sinilah persoalan keadilan muncul. Haruskah negara menghukum seseorang dua kali: pertama ketika ia kehilangan kesempatan bersekolah, kedua ketika ia ingin mengabdi sebagai pemimpin?
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kerangka penting melalui General Comment No. 25 tahun 1996, khususnya paragraf 15 mengenai hak mencalonkan diri.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tidak boleh dikecualikan oleh persyaratan yang tidak masuk akal atau diskriminatif, seperti pendidikan, tempat tinggal, atau keturunan.
Prinsip ini tidak berarti seluruh persyaratan pencalonan harus dihapus. Usia, kewarganegaraan, dan mekanisme nominasi tetap dapat memiliki dasar konstitusional yang sah.
Tetapi negara mempunyai kewajiban moral untuk menjelaskan mengapa suatu pembatasan diperlukan, proporsional, dan tidak menciptakan pengecualian yang sebenarnya dapat dihindari.
Dalam perjalanan panjang mengamati politik Indonesia, saya melihat kontradiksi yang berulang. Kita menjunjung kedaulatan rakyat, tetapi kerap meragukan kemampuan rakyat menentukan pilihan politiknya.
Kita mengatakan rakyat adalah pemilik kekuasaan. Namun, sebelum rakyat memilih, negara terlebih dahulu menentukan kelompok warga mana yang dianggap pantas menawarkan kepemimpinan.
Tentu demokrasi membutuhkan persyaratan kelayakan. Tetapi semakin besar pembatasannya, semakin kuat pula pembenaran yang diperlukan atas nama keadilan dan kepentingan publik.
Pendidikan seharusnya memperluas kemungkinan hidup manusia, bukan berubah menjadi pagar yang selamanya mengunci mereka yang dahulu tidak memperoleh kesempatan belajar.
-000-
Kedua, ijazah bukan ukuran menyeluruh kualitas kepemimpinan
Sekolah dan universitas merupakan pencapaian besar peradaban. Pendidikan mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir kritis, disiplin intelektual, dan penghormatan terhadap bukti.
Namun, kepemimpinan membutuhkan sesuatu yang lebih luas. Ia menuntut integritas ketika digoda kekuasaan, keberanian menghadapi krisis, empati terhadap penderitaan, dan kebijaksanaan mengambil keputusan.
Ijazah membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal tertentu. Tetapi ia tidak dapat sendirian memastikan bahwa pemiliknya memiliki seluruh kualitas seorang negarawan.
Abraham Lincoln memperoleh pendidikan sekolah formal yang sangat terbatas. Melalui pembelajaran mandiri, ia menjadi pengacara dan kemudian memimpin Amerika Serikat melewati Perang Saudara.
Lincoln tidak membuktikan bahwa sekolah tidak penting. Ia menunjukkan bahwa kemampuan manusia dapat berkembang melalui jalan yang tidak seluruhnya tercatat dalam dokumen pendidikan.
Pengalaman dapat mengajarkan sesuatu yang tidak ditemukan dalam buku. Krisis membentuk keberanian. Kegagalan terkadang melahirkan kerendahan hati yang tidak diberikan gelar akademik.
Dalam pengalaman saya membaca gagasan, menilai pemimpin, dan mengamati organisasi, satu kenyataan terus muncul: kecerdasan akademik tidak selalu berjalan bersama kejernihan pertimbangan.
Ada orang sangat terpelajar yang sulit menerima kritik. Ada pula orang berpendidikan terbatas yang mampu mendengar, memahami persoalan, dan mengambil keputusan bijaksana.
Tetapi sebaliknya juga benar. Ketiadaan ijazah bukan bukti kebijaksanaan. Pengalaman panjang tidak otomatis menghasilkan integritas, kemampuan analitis, atau pemahaman terhadap kompleksitas negara modern.
Karena itu, perdebatan ini tidak boleh berubah menjadi permusuhan terhadap pendidikan tinggi. Justru pendidikan harus semakin diperluas, sementara ukuran kompetensi dibuat semakin kaya.
Pendidikan adalah perjalanan membentuk kemampuan manusia. Ijazah merupakan salah satu penandanya. Menyamakan keduanya berarti memperkecil makna pendidikan itu sendiri.
Sebab ijazah mencatat seseorang pernah menyelesaikan sekolah. Tetapi ia tidak dapat memastikan apa yang dilakukan seseorang ketika kekuasaan mulai menguji nuraninya.
-000-
Ketiga, demokrasi memerlukan pengawasan, bukan hanya penyaringan
Dalam demokrasi yang sehat, persyaratan hukum hanyalah pintu pertama. Setelah itu, kandidat menghadapi pemeriksaan publik, persaingan gagasan, dan pertanggungjawaban atas tindakannya.
Partai menilai rekam jejak. Media menguji pernyataan. Masyarakat membandingkan program. Lawan politik mengungkap kelemahan yang mungkin tidak terlihat dalam dokumen administratif.
Mekanisme tersebut tidak sempurna. Tetapi penilaian terhadap kemampuan memimpin memerlukan informasi yang jauh lebih luas daripada sekadar bukti kelulusan pendidikan formal.
Di Kanada, pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen. Kehilangan kepercayaan dapat membawa konsekuensi konstitusional, termasuk pengunduran diri atau penyelenggaraan pemilu.
Di Swiss, tujuh anggota Dewan Federal menjalankan pemerintahan secara kolektif. Kewenangan tidak seluruhnya dikonsentrasikan pada satu orang yang harus dianggap selalu benar.
Kedua negara menunjukkan bagaimana pengawasan dan pembagian kekuasaan menjadi bagian penting dari rancangan institusi demokrasi, meskipun sistem politik mereka berbeda.
Pemimpin bergelar doktor tetap dapat menyalahgunakan kekuasaan. Sebaliknya, pemimpin tanpa gelar universitas dapat bekerja baik apabila memiliki kompetensi dan tunduk pada pengawasan.
Masalah demokrasi bukan hanya bagaimana menemukan orang terbaik. Masalahnya juga bagaimana mencegah orang yang keliru, bahkan berbahaya, menggunakan kekuasaan tanpa kendali.
Tetapi pemilu pun tidak boleh diromantisasi. Pemilih dapat dipengaruhi propaganda, politik uang, disinformasi, loyalitas kelompok, serta pesona tokoh yang menyembunyikan kelemahannya.
Karena itu, kebebasan memilih harus disertai pendidikan politik, pers independen, keterbukaan informasi, partai yang bertanggung jawab, dan lembaga hukum yang berani mengawasi kekuasaan.
Selama mengamati pemilu Indonesia, saya sering melihat perhatian publik terkonsentrasi pada pesona kandidat. Padahal, ketahanan demokrasi juga ditentukan oleh institusi setelah pemilu berakhir.
Bahkan pemimpin terbaik memerlukan pengawasan. Manusia dapat berubah ketika memperoleh kekuasaan, terutama ketika tidak ada lagi orang yang berani mengatakan bahwa dirinya keliru.
Demokrasi yang matang tidak menggantungkan keselamatan negara pada kesempurnaan seorang pemimpin. Ia membangun institusi agar ketidaksempurnaan manusia tidak menghancurkan kehidupan bersama.
-000-
Dua buku yang memperdalam perdebatan
Perdebatan tentang ijazah merupakan bagian dari pertanyaan besar filsafat politik: siapa yang berhak memerintah, dan bagaimana masyarakat memastikan kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan?
Buku pertama, On Democracy, ditulis Robert A. Dahl dan diterbitkan Yale University Press pada 1998. Dahl merupakan salah seorang pemikir demokrasi paling berpengaruh.
Dahl menempatkan kesetaraan politik sebagai fondasi demokrasi. Warga memerlukan kesempatan efektif berpartisipasi, memperoleh informasi, menyampaikan pandangan, dan memengaruhi keputusan yang menentukan kehidupan bersama.
Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pemilu. Ia memerlukan kebebasan berekspresi, sumber informasi alternatif, organisasi independen, dan institusi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi.
Pemikiran Dahl membantu kita memahami bahwa kesetaraan hak politik tidak berarti keseragaman kemampuan, pengalaman, ataupun perjalanan pendidikan setiap warga negara.
Buku kedua, Democracy for Realists: Why Elections Do Not Produce Responsive Government, karya Christopher H. Achen dan Larry M. Bartels, diterbitkan Princeton University Press pada 2016.
Melalui kajian empiris, keduanya mempertanyakan gambaran ideal bahwa pemilih selalu memilih secara rasional berdasarkan informasi lengkap, pertimbangan program, dan penilaian kinerja pemerintahan.
Identitas kelompok, loyalitas partisan, dan peristiwa di luar kendali pemerintah dapat memengaruhi pilihan. Pendidikan tinggi pun tidak otomatis menghapus berbagai bias manusia.
Dahl menjelaskan cita-cita kesetaraan demokrasi. Achen dan Bartels memperlihatkan keterbatasan perilaku pemilih. Membaca keduanya bersama, kita memahami mengapa kebebasan membutuhkan institusi yang kuat.
-000-
Tetapi bukankah presiden wajib mempunyai pendidikan minimum?
Keberatan terhadap penghapusan syarat ijazah tidak boleh diremehkan. Negara modern menghadapi persoalan ekonomi, geopolitik, teknologi, keamanan, dan lingkungan yang semakin kompleks.
Seorang presiden harus memahami informasi, mempertimbangkan bukti, membaca konsekuensi kebijakan, memilih pembantu yang kompeten, dan membedakan nasihat profesional dari kepentingan tersembunyi.
Karena itu, sebagian kalangan memandang pendidikan minimum sebagai alat penyaringan awal. Harapannya, calon pemimpin telah memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan.
Argumen tersebut layak dipertimbangkan. Ijazah memang dapat menjadi petunjuk awal kapasitas. Tetapi apakah kemampuan memahami negara hanya dapat dibuktikan melalui ijazah?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: apakah persyaratan tersebut benar-benar menghasilkan pemimpin lebih kompeten, atau hanya mengecualikan sebagian warga tanpa manfaat yang sebanding?
Untuk menjawabnya, Indonesia memerlukan kajian empiris, bukan sekadar keyakinan. Keberadaan ijazah, kualitas keputusan, integritas, dan keberhasilan memimpin harus dibedakan secara konseptual.
Negara dapat memperkuat keterbukaan riwayat pendidikan, pemeriksaan rekam jejak, debat publik, verifikasi informasi, serta pertanggungjawaban partai atas kandidat yang mereka ajukan.
Ada pembedaan hukum yang sangat penting. Tidak mewajibkan ijazah sama sekali bukan berarti memperbolehkan seseorang memalsukan ijazah atau berbohong tentang pendidikan yang dimilikinya.
Kejujuran tetap wajib dalam sistem apa pun. Jika seseorang mengaku memiliki ijazah, klaim itu harus dapat dibuktikan, sekalipun ijazah tersebut bukan syarat pencalonan.
Demikian pula, memperdebatkan perubahan undang-undang tidak sama dengan mengabaikannya. Demokrasi hanya memperoleh kepercayaan apabila kebebasan politik tetap berjalan dalam kerangka hukum.
Di Indonesia, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 370/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu menyangkut penafsiran kesetaraan pendidikan, bukan usulan langsung untuk menghapus seluruh persyaratan pendidikan.
Dalam sidang pendahuluan 8 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan dasar kerugian konstitusional para pemohon. Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualifikasi pendidikan masih menjadi perdebatan hukum.
Selama ketentuan yang berlaku belum diubah melalui proses hukum yang sah, negara wajib menerapkannya. Perubahan untuk pemilu mendatang membutuhkan deliberasi demokratis dan kepastian hukum.
Indonesia tidak harus menyalin pengalaman sepuluh negara tersebut. Sistem presidensial, kualitas kepartaian, ketimpangan pendidikan, dan kondisi masyarakat kita menghadirkan persoalan berbeda.
Tetapi perbedaan bukan alasan untuk menghentikan pembelajaran. Justru demokrasi berkembang ketika masyarakat berani memeriksa kembali asumsi yang selama ini dianggap tidak perlu dipersoalkan.
-000-
Dari demokrasi ijazah menuju Demokrasi Tiga Pintu
Saya membayangkan sebuah Indonesia yang semakin menghormati pendidikan, tetapi sekaligus semakin terbuka terhadap kemampuan manusia yang tumbuh melalui jalan kehidupan berbeda.
Sekolah harus menjangkau wilayah terpencil. Universitas harus diperkuat. Anak keluarga miskin perlu memperoleh kesempatan pendidikan setinggi anak dari keluarga yang beruntung.
Namun, negara juga perlu memastikan bahwa ketimpangan kesempatan pendidikan tidak otomatis berubah menjadi batas permanen bagi pengabdian politik seseorang sepanjang hidupnya.
Dari perdebatan ini, saya mengusulkan sebuah kerangka pemikiran: Demokrasi Tiga Pintu, yang menyatukan Kesempatan, Kompetensi, dan Akuntabilitas sebagai prinsip kepemimpinan demokratis.
Pintu pertama adalah Kesempatan. Setiap warga yang memenuhi persyaratan hukum yang wajar memiliki peluang menawarkan kepemimpinan, tanpa pembatasan yang tidak proporsional.
Pertanyaan utamanya: apakah persyaratan pencalonan melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi warga tertentu?
Pintu kedua adalah Kompetensi. Masyarakat berhak menguji kemampuan calon melalui pendidikan, pengalaman, integritas, kualitas gagasan, rekam jejak, dan keberanian menghadapi persoalan nyata.
Pertanyaan utamanya: bukan sekadar apa ijazah yang dimiliki seseorang, melainkan apakah ia benar-benar mempunyai kapasitas untuk mengemban kekuasaan besar.
Pintu ketiga adalah Akuntabilitas. Setelah seseorang terpilih, kekuasaan harus tetap diawasi oleh hukum, parlemen, pers independen, serta masyarakat yang bebas menyampaikan kritik.
Pertanyaan utamanya: ketika pemimpin melakukan kesalahan, adakah institusi yang cukup kuat untuk mengoreksinya sebelum kesalahan itu merusak kepercayaan publik?
Ketiganya tidak boleh dipisahkan. Kesempatan tanpa kompetensi dapat menghasilkan ketidakmampuan. Kompetensi tanpa akuntabilitas dapat melahirkan kesewenang-wenangan. Akuntabilitas tanpa kesempatan mempertahankan eksklusivitas kekuasaan.
Demokrasi Tiga Pintu bukan sekadar metafora. Ia dapat menjadi kerangka untuk menilai apakah aturan pencalonan, proses seleksi, dan mekanisme pengawasan telah bekerja secara adil.
Dengan kerangka ini, perdebatan tentang ijazah tidak berhenti pada persoalan administratif. Ia berkembang menjadi pembahasan menyeluruh tentang kualitas rekrutmen dan pengendalian kekuasaan.
Negara jangan terlalu sibuk menyaring siapa yang boleh menjadi pemimpin sampai lupa membangun sistem yang mampu menguji bagaimana seseorang memimpin.
George Washington kembali hadir dalam ingatan saya. Seorang anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan formal terbaik ternyata kelak turut membentuk sebuah republik besar.
Tentu kisahnya bukan pembenaran bagi ketidaktahuan. Justru ia mengingatkan bahwa potensi manusia dapat berkembang melalui jalur yang tidak selalu diperkirakan oleh zamannya.
Dalam dunia yang semakin mencintai sertifikat, kita terkadang lupa bahwa sejarah juga dibentuk oleh manusia yang belajar di luar ruang kelas.
Ijazah adalah bukti perjalanan pendidikan. Kompetensi adalah bukti kemampuan. Integritas adalah bukti karakter. Akuntabilitas memastikan ketiganya tidak berubah menjadi alat pembenaran kekuasaan.
Sebuah negara harus memberi setiap anak kesempatan memperoleh ijazah. Tetapi jangan sampai negara kehilangan calon pemimpin terbaiknya karena dahulu ia kehilangan kesempatan bersekolah.
Sebab pendidikan seharusnya membuka masa depan manusia. Demokrasi memastikan masa depan itu tidak dimonopoli oleh mereka yang sejak awal lebih beruntung memiliki ijazah.*
Jakarta, 18 Oktober 2026
REFERENSI
1. Economist Intelligence Unit. Democracy Index 2025: Democracy Stabilises after Eight Years of Decline. The Economist Group, 7 April 2026.
2. Economist Intelligence Unit. Democracy Index 2025, laporan dan metodologi.
https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2025/[22]
3. George Washington's Mount Vernon. Take Note! Education.
4. United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 25: The Right to Participate in Public Affairs, Voting Rights and the Right of Equal Access to Public Service. 1996, paragraf 15.
[https://digitallibrary.un.org/record/221930](https://digitallibrary.un.org/record/221930)
5. Robert A. Dahl. On Democracy. Yale University Press, 1998.
6. Christopher H. Achen dan Larry M. Bartels. Democracy for Realists: Why Elections Do Not Produce Responsive Government. Princeton University Press, 2016.
7. Stortinget, Norway. The Constitution of the Kingdom of Norway, Pasal 12.
8. New Zealand Department of the Prime Minister and Cabinet. Cabinet Manual: Ministers of the Crown.
9. The Danish Parliament. The Government.
https://www.thedanishparliament.dk/en/democracy/the-government[34]
10. Government of Iceland. Constitution of the Republic of Iceland.
11. Ministry of Justice, Finland. The Constitution of Finland, Section 60.
12. Sveriges Riksdag, Sweden. The Instrument of Government, Chapter 6.
13. Irish Statute Book. Constitution of Ireland.
[https://www.irishstatutebook.ie/eli/cons/en/html](https://www.irishstatutebook.ie/eli/cons/en/html)
14. Swiss Federal Council. Federal Council Election.
15. House of Commons, Canada. The Canadian Parliamentary System.
16. Government of Luxembourg. The Government and Political System.
17. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017[11]
18. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Aturan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Diuji. 8 Oktober 2026.
https://www.mkri.id/berita/aturan-syarat-pendidikan-capres-dan-cawapres-diuji-25915[13]
19. Badan Pusat Statistik. Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, 2008–2024.
-000-
Ratusan esai Denny JA mengenai filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, minyak dan energi, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, serta ulasan buku, film, dan lagu dapat dibaca di Facebook Denny JA's World.
https://www.facebook.com/share/1NDq37R8hU/?mibextid=wwXIfr ***