Monev Peredaran Kayu Perhutani Pemalang Perkuat PUHH Legal

Perhutani

Perhutani

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Monitoring dan evaluasi peredaran kayu Perhutani KPH Pemalang bersama BPHL Wilayah VIII menyorot ulang kunci lama yang sering dilupakan, yakni legalitas kayu dan ketertiban PUHH. Di TPK Paduraksa dan TPK Silarang, agenda monev ini diposisikan sebagai pagar agar kayu tanpa dokumen tidak menyusup ke rantai pasok.

Peredaran kayu selalu menjadi titik rawan karena mempertemukan kepentingan produksi, distribusi, dan pengawasan. Saat volume keluar-masuk meningkat, celah administratif sekecil apa pun bisa berubah menjadi ruang bagi kayu ilegal.

Karena itu, Perhutani dan BPHL menempatkan TPK sebagai simpul kontrol yang menentukan, bukan sekadar tempat penimbunan. Di simpul ini, dokumen seperti SKSHHK dan pencatatan pada SI-PUHH seharusnya menjadi standar minimal yang tidak bisa ditawar.

Agus Heru Yudyana menegaskan monev dilakukan untuk memastikan seluruh kayu yang diperdagangkan memiliki legalitas yang jelas. Ia menyebut SKSHHK sebagai jaminan agar tidak ada kayu ilegal yang beredar dan proses berjalan sesuai ketentuan.

Secara teknis, monev peredaran kayu adalah audit lapangan terhadap kecocokan fisik kayu dengan dokumen dan jejak administrasinya. Di sinilah PUHH bekerja sebagai rangkaian pencatatan dari perencanaan hingga peredaran, lalu SI-PUHH menjadi alat pengetatan berbasis data.

Yoga Prayoga dari BPHL Wilayah VIII menekankan bahwa peredaran kayu harus legal melalui PUHH dan SI-PUHH sesuai perizinan serta dokumen resmi. Ia merujuk kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai rujukan kepatuhan.

Namun, kepatuhan tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya dokumen, melainkan dari kualitas verifikasi dan konsistensi input data. Jika pencatatan terlambat, tidak presisi, atau tidak sinkron dengan kondisi fisik, maka sistem digital hanya memindahkan masalah dari lapangan ke layar.

Pengawasan di TPK juga perlu dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas rantai pasok kayu, terutama ketika pasar makin menuntut keterlacakan. Di banyak kasus, reputasi sektor kehutanan dapat runtuh bukan karena produksi, melainkan karena satu mata rantai distribusi yang longgar.

Karena itu, monev berkala seharusnya menghasilkan temuan yang terukur, seperti ketidaksesuaian volume, jenis, atau asal petak tebangan. Tanpa indikator temuan dan tindak lanjut yang jelas, monev berisiko menjadi rutinitas administratif yang tidak mengubah perilaku.

Langkah Perhutani KPH Pemalang dan BPHL Wilayah VIII patut dibaca sebagai sinyal bahwa tata kelola kehutanan tidak boleh bertumpu pada kepercayaan semata. Dalam urusan kayu, kepercayaan harus diterjemahkan menjadi bukti, dan bukti harus dapat diaudit.

Meski begitu, publik berhak menuntut transparansi yang lebih konkret dari kegiatan monev semacam ini. Berapa temuan ketidaksesuaian, bagaimana koreksinya, dan apakah ada sanksi jika pelanggaran berulang, adalah pertanyaan yang menentukan nilai pengawasan.

Komitmen “produktif, tertib administrasi, dan berkelanjutan” baru terasa nyata bila ada disiplin pelaporan dan keterbukaan ringkasan hasil monev. Tanpa itu, narasi legalitas mudah terdengar sebagai slogan, bukan mekanisme perlindungan hutan dan masyarakat.

Di sisi lain, penguatan PUHH dan SI-PUHH bisa menjadi jembatan antara kepentingan ekonomi dan konservasi bila diterapkan tegas dan konsisten. Ketika kayu legal mendapat jalur cepat dan kayu bermasalah tertahan, pasar akan belajar memilih kepatuhan.

Monev peredaran kayu di TPK Paduraksa dan TPK Silarang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan modern bertumpu pada disiplin data dan ketegasan verifikasi. Legalitas bukan sekadar cap dokumen, melainkan rangkaian keputusan yang menjaga hutan tetap berdiri sambil ekonomi tetap bergerak.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan, apakah monev akan menghasilkan perubahan yang bisa diukur, atau hanya menjadi kalender kegiatan tahunan. Jika pengawasan mampu dibuka, dievaluasi, dan ditindaklanjuti, maka publik punya alasan untuk percaya pada janji tata kelola yang akuntabel.

(Orbit dari berbagai sumber, 1 Juli 2026)