OTT KPK di BPN Bogor: Suap HGB Seret Fahd A Rafiq

news.detik.com

news.detik.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor mendadak menyeret nama politikus Fahd A Rafiq dalam dugaan suap pengurusan HGB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Fahd termasuk pihak yang diamankan dan sudah berada di Gedung Merah Putih untuk diperiksa.

Operasi tangkap tangan ini berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan langsung mengguncang kepercayaan publik pada layanan pertanahan. KPK menyatakan ada 17 orang yang diamankan, termasuk pejabat kantor pertanahan dan satu dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan akan ditentukan status hukumnya dalam 1x24 jam.

Kasus ini diduga terkait suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga membuka kemungkinan adanya dugaan penerimaan lain di luar perkara HGB tersebut.

HGB adalah instrumen legal yang bernilai tinggi karena menentukan siapa boleh membangun dan mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Ketika perizinan seperti ini menjadi komoditas suap, yang diperdagangkan bukan sekadar dokumen, melainkan kepastian hukum.

Komposisi 17 orang yang diamankan memberi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. KPK menyebut ada Kepala Kantah Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta pejabat eselon tinggi di ATR/BPN, yang menunjukkan rantai keputusan bisa melebar dari daerah ke pusat.

Dalam banyak perkara pertanahan, titik rawan biasanya muncul pada verifikasi berkas, penentuan status tanah, hingga percepatan layanan. Celah itu sering dimanfaatkan melalui “jalur belakang” yang dibungkus alasan percepatan, padahal intinya pembelian akses.

Pernyataan KPK bahwa OTT ini juga terkait “dugaan penerimaan-penerimaan lainnya” memperluas kemungkinan skema. Itu bisa berarti gratifikasi rutin, pungutan liar terselubung, atau pola setoran yang menempel pada layanan pertanahan.

Keterlibatan figur politik dalam OTT semacam ini selalu memunculkan pertanyaan tentang relasi kuasa. Perizinan tanah kerap beririsan dengan kepentingan bisnis dan jaringan, sehingga pengaruh non-struktural bisa sama menentukan dibanding tanda tangan pejabat.

Di sisi lain, KPK masih belum menguraikan peran Fahd A Rafiq dalam perkara ini. Publik perlu menahan kesimpulan, tetapi juga berhak menuntut transparansi proses agar tidak ada ruang spekulasi yang merusak akuntabilitas.

OTT KPK di BPN Bogor seharusnya dibaca sebagai alarm tentang rapuhnya tata kelola pertanahan, bukan sekadar kabar penangkapan. Jika suap bisa masuk ke layanan HGB, maka yang terancam adalah rasa aman warga terhadap hak atas tanahnya.

Masalah terbesar bukan hanya individu yang diduga menerima atau memberi, melainkan sistem yang memungkinkan transaksi itu terasa “normal.” Ketika layanan publik dianggap bisa dipercepat dengan uang, negara kalah oleh kebiasaan, bukan oleh kelangkaan aturan.

Kehadiran pejabat pusat dalam daftar pihak diamankan juga menantang narasi klasik bahwa korupsi pertanahan hanya “oknum daerah.” Ini memperlihatkan bahwa desentralisasi layanan tanpa pengawasan kuat bisa berubah menjadi desentralisasi rente.

Reformasi birokrasi di sektor pertanahan tidak cukup dengan digitalisasi loket atau slogan layanan cepat. Yang diperlukan adalah audit proses, jejak keputusan yang bisa ditelusuri, dan hukuman yang menimbulkan efek gentar bagi jaringan, bukan hanya pelaksana.

KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa penindakan diikuti pembenahan. Tanpa itu, OTT hanya menjadi siklus: ramai di awal, sunyi di akhir, lalu berulang dalam format yang lebih rapi.

Kasus OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor terkait suap pengurusan HGB menegaskan satu hal: tanah adalah pusat konflik sekaligus pusat rente. Ketika akses terhadap sertifikat dan HGB diperdagangkan, warga membayar mahal melalui ketidakpastian dan ketimpangan.

Publik patut menunggu penetapan status hukum dalam 1x24 jam, sambil menagih keterbukaan peran setiap pihak yang diamankan. Jika negara ingin dipercaya, maka peta masalah harus dibuka, bukan hanya daftar tersangka.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah OTT ini akan menjadi pintu reformasi layanan pertanahan, atau sekadar episode baru dalam drama lama korupsi perizinan. Jawaban itu akan terlihat dari keberanian membongkar jaringan dan memperbaiki sistem sampai ke akarnya. (Orbit dari berbagai sumber, 16 September 2026)