Kasus Disekap Tiga Tahun: Trauma KDRT YTR Dirawat RSHS

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus disekap tiga tahun yang diduga dialami YTR berakhir dengan kebebasan, tetapi tidak dengan rasa aman. Korban KDRT itu kini dirawat di RSHS, membawa luka fisik dan trauma psikis yang belum tentu terlihat oleh mata.

Informasi awal menyebut YTR diduga disekap dan dianiaya pasangannya selama sekitar tiga tahun. Setelah keluar dari situasi itu, ia menjalani perawatan di RSHS karena kondisi fisik dan mental yang terguncang.

Kasus seperti ini jarang berdiri sendiri, karena penyekapan sering berjalan bersama kontrol ekonomi, isolasi sosial, dan ancaman. Dalam banyak relasi abusif, rumah berubah menjadi ruang tertutup yang memutus akses korban pada keluarga, tetangga, dan layanan publik.

Indonesia memiliki payung hukum untuk kekerasan dalam rumah tangga melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, pengalaman korban kerap menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum otomatis menjadi perlindungan nyata ketika laporan terlambat, bukti minim, atau korban ketakutan.

Kasus disekap tiga tahun memunculkan pertanyaan tentang bagaimana penyekapan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. Celah paling sering adalah normalisasi konflik rumah tangga, budaya “urusan privat”, dan minimnya mekanisme pelaporan aman bagi korban.

Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) beberapa tahun terakhir konsisten menunjukkan KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dominan dilaporkan. Polanya berulang, karena kekerasan fisik sering disertai kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi yang membuat korban bergantung pada pelaku.

Trauma psikis pada korban kekerasan berkepanjangan dapat menyerupai gejala PTSD kompleks, seperti kewaspadaan berlebihan, rasa bersalah, dan kesulitan mempercayai orang lain. Perawatan di rumah sakit seperti RSHS penting, tetapi pemulihan biasanya membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang dan jejaring dukungan sosial.

Di sisi lain, pembuktian hukum pada kasus kekerasan berulang sering menghadapi hambatan karena kekerasan terjadi di ruang privat. Dokumentasi medis, visum, catatan komunikasi, dan kesaksian pihak sekitar dapat menjadi kunci, tetapi korban kerap tidak sempat mengumpulkannya ketika berada dalam kontrol pelaku.

Kasus ini juga menyorot peran lingkungan terdekat yang sering berada di posisi “tahu tapi ragu”. Ketika tetangga, RT/RW, atau keluarga memilih diam, kekerasan mendapat ruang untuk tumbuh, dan korban kehilangan jalur keluar yang paling cepat.

Kasus disekap tiga tahun bukan sekadar cerita kriminal, tetapi cermin kegagalan kolektif dalam membaca tanda bahaya. Kita terlalu sering menunggu korban datang dengan luka parah, padahal kontrol dan intimidasi adalah alarm pertama yang seharusnya memicu intervensi.

Perawatan YTR di RSHS menegaskan bahwa kekerasan tidak berhenti ketika korban “berhasil keluar”. Kebebasan adalah fase awal, sedangkan fase berikutnya adalah pemulihan yang menuntut biaya, waktu, dan sistem yang berpihak pada korban.

Jika publik hanya terpaku pada sensasi kasus, maka perhatian akan padam sebelum keadilan dan pemulihan tercapai. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, yakni pendampingan hukum, layanan psikologis, dan perlindungan dari kemungkinan intimidasi lanjutan.

Negara dan masyarakat harus berhenti meletakkan beban pembuktian moral pada korban, seperti pertanyaan “mengapa tidak pergi sejak awal”. Dalam relasi abusif, “pergi” sering berarti menghadapi ancaman, kehilangan akses ekonomi, dan risiko kekerasan yang meningkat.

Kasus disekap tiga tahun yang diduga menimpa YTR mengingatkan bahwa kekerasan bisa berlangsung lama ketika lingkungan menganggapnya urusan domestik. Perawatan di RSHS adalah langkah penting, tetapi pemulihan korban KDRT membutuhkan ekosistem yang melindungi, bukan menghakimi.

Pertanyaannya kini bukan hanya siapa pelakunya, tetapi siapa saja yang bisa mencegah kasus serupa sejak tanda pertama muncul. Jika kita ingin kekerasan berhenti di pintu rumah, beranikah kita mengetuk ketika mendengar jeritan yang selama ini kita sebut “pertengkaran biasa”?

(Orbit dari berbagai sumber, 2 Juli 2026)