Reformasi Birokrasi Imigrasi dan Anti Korupsi: Ujian Integritas Layanan
ORBITINDONESIA.COM – Reformasi birokrasi Imigrasi dan agenda anti korupsi kembali dipertaruhkan di ruang yang paling dekat dengan warga: loket layanan. Di Surabaya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumpulkan ratusan pimpinan unit untuk menguatkan kepatuhan internal dan memutus praktik gratifikasi yang kerap menyelinap lewat “jalan pintas”.
Forum Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta hadir, mulai dari pejabat pusat, kepala kantor wilayah, hingga pimpinan unit pelaksana teknis Imigrasi se-Indonesia.
Acara ini menegaskan arah reformasi birokrasi Imigrasi yang bertumpu pada pengawasan internal dan kolaborasi lintas lembaga. KPK ikut masuk melalui materi integritas, dengan fokus pada pencegahan korupsi di layanan publik.
Nensi Natalia dari KPK menekankan pencegahan sebagai strategi paling efektif untuk menekan gratifikasi dan penyimpangan. Ia menyebut langkah konkret seperti penguatan integritas personal, menghindari konflik kepentingan, pelaporan harta, dan pelaporan gratifikasi kepada otoritas berwenang.
Pesan ini relevan karena layanan Imigrasi adalah titik temu intens antara negara dan warga, sekaligus area berisiko tinggi untuk “uang terima kasih”. Dalam banyak kasus layanan publik, gratifikasi tumbuh bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena celah proses dan budaya permisif yang dibiarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menggarisbawahi bahwa kualitas layanan tidak hanya dinilai dari hasil, tetapi dari integritas prosesnya. “Publik mengevaluasi bukan hanya apa yang kita capai, tetapi juga bagaimana layanan itu diberikan,” ujarnya dalam sesi pembukaan.
Kalimat itu menohok karena reformasi birokrasi sering terjebak pada target output, seperti kecepatan layanan atau jumlah penerbitan dokumen. Padahal, output yang cepat tanpa proses yang bersih dapat menormalisasi transaksi gelap yang tidak tercatat.
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diposisikan sebagai alat pencegahan. Secara konsep, SPIP menuntut pemetaan risiko, kontrol berlapis, audit internal, dan mekanisme korektif sebelum pelanggaran membesar.
Namun SPIP hanya efektif bila indikatornya operasional dan terukur. Misalnya, kontrol konflik kepentingan di loket, pemisahan fungsi verifikasi dan persetujuan, serta jejak audit digital yang sulit dimanipulasi.
Pelatihan etika dan fungsi penegakan hukum keimigrasian juga disebut sebagai bagian program. Ini memberi sinyal bahwa reformasi tidak cukup dengan slogan, tetapi membutuhkan standar perilaku yang diawasi dan sanksi yang konsisten.
Di banyak institusi, masalahnya bukan ketiadaan sanksi, melainkan ketidakpastian penerapan. Ketika hukuman hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, budaya kepatuhan akan runtuh pelan-pelan.
Keterlibatan KPK memberi bobot moral dan teknis, terutama dalam isu gratifikasi. KPK selama ini mendorong pelaporan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan, karena pelaporan menciptakan jejak akuntabilitas dan memutus ruang negosiasi informal.
Tantangannya, pelaporan sering dianggap “membahayakan diri” di lingkungan kerja yang belum aman bagi pelapor. Karena itu, penguatan pengawasan internal harus disertai perlindungan pelapor dan kepastian tindak lanjut yang transparan.
Reformasi birokrasi Imigrasi dan anti korupsi tidak boleh berhenti sebagai seremoni forum dan modul pelatihan. Publik menunggu perubahan yang terasa di antrean paspor, pemeriksaan di bandara, dan layanan izin tinggal, yakni layanan yang cepat sekaligus bebas biaya siluman.
Integritas proses yang ditekankan Dirjen Imigrasi adalah kunci, tetapi ia harus diterjemahkan menjadi sistem yang “anti-godaan”. Ketika prosedur masih membuka ruang diskresi tanpa pengawasan, gratifikasi akan selalu menemukan bentuk baru.
Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser dari sekadar kepuasan layanan menjadi kepatuhan yang bisa diverifikasi. Indikatornya bisa berupa turunnya keluhan pungutan liar, meningkatnya pelaporan gratifikasi, dan penindakan yang konsisten tanpa memandang jabatan.
Kolaborasi dengan lembaga negara lain patut diapresiasi, tetapi publik berhak menuntut hasil yang dapat diuji. Tanpa transparansi, reformasi mudah berubah menjadi narasi, bukan kenyataan.
Forum Surabaya menunjukkan Imigrasi ingin menegaskan ulang bahwa kepercayaan publik adalah mata uang utama layanan negara. Pencegahan gratifikasi, penguatan SPIP, dan penegakan etika adalah fondasi, tetapi fondasi harus terlihat pada perilaku harian petugas.
Pertanyaannya sederhana namun menentukan: beranikah institusi menutup celah kecil yang selama ini dianggap “normal”? Jika integritas benar-benar menjadi cara kerja, bukan sekadar slogan, reformasi birokrasi Imigrasi dan anti korupsi bisa menjadi warisan yang mengubah pengalaman warga saat berhadapan dengan negara. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Agustus 2026)