Bullying Pemalang: Siswa SD Tewas, Sekolah Gagal Melindungi

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus bullying Pemalang kembali mengguncang nurani setelah siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem meninggal dunia usai diduga dirundung kakak kelas. Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan, kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan, sekalipun dilakukan oleh anak.

Peristiwa terjadi saat jam istirahat pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika dua kakak kelas diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Korban sempat dirawat sembilan hari, pulang, lalu kondisinya memburuk hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada Rabu (30/9).

Di level kebijakan, respons cepat muncul lewat pencopotan kepala sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang mengapa pengawasan di sekolah bisa longgar sampai kekerasan berlangsung dan berujung fatal.

Veronica Tan menyebut tragedi ini sebagai sinyal kegagalan orang dewasa membentuk lingkungan kondusif. Ia juga mengingatkan publik untuk berhenti menormalisasi perundungan sebagai “candaan anak-anak” dan mulai peka pada sinyal korban, termasuk gestur tubuh.

KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk pendampingan keluarga korban dan anak saksi. Pendekatan awal disebut belum optimal karena keluarga masih dalam suasana duka yang mendalam.

Kematian korban memperlihatkan bahwa bullying bukan sekadar konflik kecil, melainkan spektrum kekerasan yang bisa mematikan. Ketika kekerasan terjadi di jam sekolah, tanggung jawab pengawasan melekat pada sistem, bukan hanya pada pelaku anak.

Rantai pencegahan seharusnya dimulai dari budaya kelas, tata tertib, hingga respons guru saat ada tanda-tanda intimidasi. Jika sinyal awal diabaikan, sekolah berubah dari ruang aman menjadi ruang risiko.

Veronica menekankan pelaku anak dapat diproses hukum, tetapi dengan pendekatan berbeda dari orang dewasa. Ia merujuk UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No. 65 Tahun 2015 tentang diversi serta penanganan anak di bawah 12 tahun.

Rujukan regulasi ini penting karena publik sering terjebak pada dua ekstrem, yaitu memaafkan total atau menghukum habis-habisan. Sistem peradilan anak dirancang untuk menyeimbangkan akuntabilitas, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.

Di titik ini, sekolah tidak boleh berlindung di balik narasi “anak-anak biasa berkelahi.” Kekerasan yang menimbulkan luka serius harus diperlakukan sebagai alarm kegagalan tata kelola keselamatan.

Isu kepala sekolah juga menyorot dimensi kelalaian institusional. Veronica menyatakan pemeriksaan unsur pembiaran diserahkan ke kepolisian, dan bila terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat, proses hukum dapat berjalan.

Langkah pencopotan kepala sekolah dapat memberi pesan bahwa jabatan melekat pada tanggung jawab. Namun, sanksi personal tanpa perbaikan sistem hanya akan menjadi ritual setelah tragedi, bukan pencegahan sebelum tragedi.

Dalam konteks hak pendidikan, KemenPPPA menolak pendekatan “memutus sekolah” bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Veronica menyebut sanksi harus memberi efek jera yang mendidik, bukan stigmatisasi yang menghambat rehabilitasi.

Ia membuka opsi pemindahan sekolah jika ada ancaman nyata bagi keamanan fisik dan psikologis murid lain, berdasarkan rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Pemindahan difasilitasi Dinas Pendidikan agar hak belajar tetap terpenuhi dengan pengawasan lebih ketat.

Di sini terlihat dilema kebijakan yang sering tidak dijelaskan ke publik. Negara harus melindungi korban dan calon korban, tetapi juga wajib mencegah pelaku anak tumbuh menjadi residivis karena dipermalukan dan dibuang dari sistem.

Kasus bullying Pemalang seharusnya dibaca sebagai kegagalan ekosistem, bukan sekadar drama pelaku dan korban. Ketika anak bisa melukai anak lain di sekolah, itu pertanda kontrol sosial orang dewasa melemah atau tidak hadir.

Normalisasi “candaan” adalah pintu masuk paling berbahaya. Banyak bullying dimulai dari ejekan kecil, lalu naik level karena tidak ada konsekuensi dan tidak ada empati yang diajarkan secara konsisten.

Pencopotan kepala sekolah bisa menjadi simbol tegas, tetapi simbol tidak otomatis menyembuhkan. Yang lebih menentukan adalah apakah sekolah di wilayah lain segera mengaudit titik rawan, dari jam istirahat, sudut tanpa pengawasan, hingga mekanisme pelaporan yang aman.

Publik juga perlu jernih melihat proses hukum anak. Diversi dan pembinaan bukan berarti impunitas, melainkan strategi agar anak bertanggung jawab tanpa menghancurkan masa depannya.

Namun, fokus rehabilitasi pelaku tidak boleh menenggelamkan pemulihan korban dan keluarga. Dukungan psikologis, perlindungan saksi anak, dan transparansi langkah sekolah harus berjalan paralel agar rasa keadilan tidak terasa timpang.

Tragedi siswa SD tewas dibully di Pemalang adalah pengingat bahwa sekolah bisa menjadi tempat paling rapuh bila pengawasan dan budaya antikekerasan tidak dijaga. Negara boleh menindak pelaku dan memeriksa kelalaian, tetapi pencegahan hanya lahir dari perubahan kebiasaan harian di ruang kelas.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang bersalah, melainkan siapa yang absen saat tanda bahaya muncul. Jika orang dewasa terus menganggap perundungan sebagai fase biasa, berapa banyak anak lagi yang harus menjadi korban sebelum kita benar-benar belajar?

(Orbit dari berbagai sumber, 11 Oktober 2026)