KPK Pertanyakan Ketidakhadiran Nusron Wahid di Pemeriksaan Suap HGB
ORBITINDONESIA.COM – Polemik pemeriksaan KPK terhadap Nusron Wahid menguat setelah Menteri ATR/BPN itu absen dari panggilan penyidik terkait kasus suap HGB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai alasan bentrok agenda internal kementerian menunjukkan masalah pengaturan waktu, bukan ketiadaan kesempatan.
Panggilan pemeriksaan KPK untuk Nusron Wahid dijadwalkan Rabu (7/10), tetapi ia mengirim surat konfirmasi tidak hadir karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan pemanggilan sudah dilayangkan sejak pekan sebelumnya, sehingga alasan tersebut dipandang kurang proporsional.
Kasus yang membelit kementerian ini menyangkut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dalam OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menyita uang Rp106,3 miliar dan menangkap 19 orang.
Ketidakhadiran seorang menteri pada panggilan penyidik bukan sekadar soal jadwal, karena ia membawa pesan kelembagaan tentang kepatuhan pada proses hukum. Setyo menekankan surat panggilan sudah dikirim sejak awal minggu, sehingga ruang penyesuaian seharusnya tersedia.
Di titik ini, KPK membaca absennya Nusron sebagai ujian konsistensi terhadap pernyataannya pada pertengahan September yang mengklaim menghormati proses hukum. Setyo menyatakan KPK berharap yang bersangkutan komitmen, dan penyidik diyakini akan menjadwal ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keterangan Nusron penting untuk menyusun “konstruksi utuh” perkara dan menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pernyataan ini mengisyaratkan penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang sudah diumumkan.
Delapan tersangka itu mencakup pejabat pertanahan daerah, elite politik, mantan kepala daerah, hingga petinggi korporasi. Nama yang disebut antara lain Sontang Coin Manurung, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lain ialah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sehingga tekanan publik pada kelanjutan pemeriksaan semakin tinggi.
Dalam kasus suap perizinan dan pertanahan, pola yang sering muncul adalah relasi kuasa antara pejabat, perantara, dan kepentingan bisnis yang mencari kepastian cepat. Besarnya barang bukti Rp106,3 miliar memperlihatkan skala transaksi dan potensi kerusakan tata kelola yang tidak kecil.
Alasan “agenda internal” terdengar administratif, tetapi dampaknya politis karena menyentuh kredibilitas kementerian yang mengurus tanah, ruang, dan kepastian hukum properti. Ketika menteri absen, publik mudah membaca bahwa proses hukum diperlakukan sebagai urusan yang bisa diantrikan.
Padahal, kepatuhan pada panggilan KPK adalah simbol kesetaraan di depan hukum, terutama bagi pejabat yang punya kuasa mengatur sumber daya strategis. Jika seorang menteri dapat menunda tanpa biaya reputasi, pesan yang tertanam adalah bahwa disiplin hukum bersifat opsional bagi elite.
KPK juga sedang menguji apakah Nusron hanya figur yang “disebut” oleh jejaring, atau aktor yang memahami dan mungkin mengendalikan alur keputusan. Penyidik membutuhkan penjelasan langsung untuk memetakan rantai komando, motif, dan titik rawan yang memungkinkan suap mengalir.
Di sisi lain, penjadwalan ulang adalah prosedur wajar, tetapi tidak boleh menjadi kebiasaan yang mengikis ketegasan penegakan hukum. KPK perlu menjaga standar yang sama: alasan ketidakhadiran harus terukur, terbuka, dan tidak menjadi celah negosiasi.
Kasus suap HGB di Kementerian ATR/BPN memperlihatkan bahwa korupsi pertanahan bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman bagi keadilan akses tanah dan kepastian investasi. Ketika uang Rp106,3 miliar ditemukan dalam OTT, publik mendapat gambaran kasar betapa mahalnya “jalan pintas” perizinan.
Kini pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: apakah pejabat tertinggi akan hadir dan membantu mengurai kebenaran, atau membiarkan keraguan tumbuh melalui penundaan. Jika negara ingin memulihkan kepercayaan, kepatuhan pada panggilan hukum harus menjadi prioritas, bukan agenda yang bisa dikalahkan rapat internal. (Orbit dari berbagai sumber, 11 Oktober 2026)