Suap Bupati Klaten ke BPK Jateng: LHP Dihapus, Rp 400 Juta Mengalir

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus suap Bupati Klaten ke BPK Jateng kembali membuka luka lama: audit yang seharusnya menjadi pagar akuntabilitas justru bisa dinegosiasikan. KPK menyebut ada kesepakatan Rp 400 juta agar temuan kelebihan honorarium sekitar Rp 5 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat dihapus.

Menurut KPK, rangkaian perkara bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Dari pemeriksaan itu muncul temuan kelebihan pembayaran honorarium kurang lebih Rp 5 miliar.

Angkanya dirinci menjadi sekitar Rp 4,16 miliar untuk honor narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan, serta Rp 1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan. Temuan seperti ini semestinya berujung koreksi dan pengembalian, bukan pertemuan negosiasi.

KPK menyebut Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Inspektur Daerah Agus Suprapto menemui pejabat BPK di Semarang. Nama yang disebut antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 Iwan Hery Setiawan dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Dalam pertemuan itu, KPK mengatakan pembahasan mengarah pada rencana “dropping” dua temuan kelebihan honorarium tersebut. Istilah “dropping” terdengar teknis, tetapi dampaknya politis karena mengubah jejak kesalahan dalam dokumen negara.

Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu Ahmad Luthfi untuk negosiasi penghapusan temuan. KPK mengutip permintaan, “tolong support kami Rp 600 juta,” yang lalu turun menjadi Rp 400 juta setelah tawar-menawar.

Di titik ini, KPK menyebut muncul “kode AMIDIS” sebagai penanda komunikasi dan penyerahan. Kode semacam ini lazim dipakai untuk mengaburkan transaksi, sekaligus menormalkan perilaku menyimpang sebagai rutinitas.

Hamenang lalu mengumpulkan jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekda Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M Himawan Purnomo. KPK menyebut “kode Amidis” diteruskan bersama instruksi menyiapkan uang Rp 400 juta.

Rizqan kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. KPK menyatakan pihak swasta inilah yang diminta menyiapkan dana untuk “Amidis”.

Bagian paling mengganggu dari skema ini adalah jeda waktu yang justru menegaskan pola. KPK menyebut pemberian sempat ditunda karena OTT KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.

Penundaan itu menunjukkan korupsi bekerja seperti pasar yang sensitif terhadap risiko. Saat aparat menyalakan lampu sorot di satu daerah, transaksi di daerah lain bukan berhenti, melainkan menunggu gelap kembali.

Yang lebih serius, KPK menyebut pada Juni 2026 BPK sudah menyerahkan LHP kepada Pemkab Klaten dengan temuan honorarium narasumber telah dihapus sesuai kesepakatan. Artinya, penghilangan temuan diduga terjadi lebih cepat daripada penyerahan uang yang disebut tertunda.

Ini memunculkan dugaan kuat tentang “utang budi” institusional dan relasi kuasa yang melampaui transaksi tunai. Dalam bahasa sederhana, dokumen audit bisa berubah lebih dulu, sementara uang menyusul kemudian.

Kasus ini juga menyingkap satu titik rawan dalam tata kelola daerah: belanja honorarium. Pos ini sering tersebar di banyak kegiatan, sulit dilacak publik, dan mudah disamarkan sebagai “kewajaran administratif”.

Temuan Rp 5 miliar bukan angka kecil untuk sebuah kabupaten. Jika benar itu kelebihan pembayaran, maka kerugiannya bukan hanya rupiah, melainkan hilangnya hak publik atas layanan yang seharusnya dibiayai anggaran.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Komposisi tersangka ini memperlihatkan segitiga klasik korupsi audit: pejabat pengguna anggaran, auditor yang memegang “stempel kebenaran”, dan perantara yang menyiapkan uang. Jika salah satu simpul dibiarkan, ekosistemnya akan tumbuh lagi dengan nama baru.

Suap Bupati Klaten ke BPK Jateng bukan sekadar cerita tentang amplop, melainkan tentang rusaknya makna audit. Audit seharusnya menjadi mekanisme koreksi, tetapi ketika bisa dinegosiasikan, ia berubah menjadi komoditas.

Publik juga perlu membaca “dropping temuan” sebagai bentuk kekerasan administratif. Ia tidak menimbulkan keributan di jalan, tetapi menghapus jejak kesalahan dari dokumen yang menjadi rujukan kebijakan.

OTT Muara Enim yang disebut KPK menjadi cermin bahwa praktik ini diduga bukan insiden tunggal. Ia tampak seperti pola yang menyebar, lalu saling mengingatkan kapan harus menunda dan kapan harus melanjutkan.

Di level daerah, tekanan politik pasca-pemilu dan kebutuhan pembiayaan bisa menjadi pemicu. Namun alasan apa pun tidak membenarkan upaya “memutihkan” temuan, karena uang yang dipertaruhkan adalah uang warga.

Kasus ini juga menuntut evaluasi cara kerja pengawasan internal. Jika inspektorat hadir dalam rangkaian pertemuan, publik berhak bertanya apakah fungsi pencegahan sudah berubah menjadi fungsi “mengurus risiko”.

Kasus suap audit ini mengajarkan satu hal: korupsi tidak selalu dimulai dari angka besar, tetapi dari keberanian menawar kebenaran. Ketika LHP bisa dihapus, maka kepercayaan publik ikut dikikis dari halaman pertama hingga terakhir.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi menentukan: apakah lembaga pengawasan berani menutup celah yang membuat audit bisa diperjualbelikan. Jika tidak, maka setiap temuan hanyalah angka yang menunggu “kode” berikutnya. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Oktober 2026)