Rekayasa Pencalonan Presiden Pasca-Runtuhnya Presidential Threshold: Antara Keterbukaan Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café
ORBITINDONESIA.COM - Demokrasi bukan sekadar soal siapa yang paling lantang bersuara, melainkan juga tentang kapasitas kita untuk mendengar dan merenungkan arah perjalanan bangsa bersama-sama.
Indonesia kini memasuki babak baru dalam arsitektur demokrasi elektoral. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasinya jelas: ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional telah runtuh.
Ini bukan sekadar koreksi teknis aturan main pemilu. Ini adalah undangan bagi semua untuk berefleksi: bagaimana memastikan bahwa pintu demokrasi yang kian terbuka tidak justru mengorbankan efektivitas pemerintahan?
Tantangan sesungguhnya bukan lagi pada "membuka pintu", melainkan memastikan ruangan di baliknya diisi oleh kompetisi yang sehat, gagasan yang substansial, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Belajar dari Jejak Masa Lalu
Selama dua dekade terakhir, mekanisme pencalonan kita cenderung menghasilkan opsi yang terbatas. Riset Dian Fitri Sabrina dan Brett Inder dalam Asian Journal of Comparative Politics menyoroti pola ini: sejak regulasi diperketat pada 2009, Pemilu Presiden 2014 dan 2019 hanya menghadirkan dua pasangan calon. Studi tersebut mengidentifikasi adanya konsentrasi kekuasaan nominasi di tangan partai-partai besar.
Namun, kedewasaan demokrasi tidak bisa diukur semata-mata dari kuantitas kandidat. Yang jauh lebih esensial adalah apakah sistem politik kita mampu menyajikan pilihan yang bermakna bagi rakyat, serta memberi ruang bagi gagasan terbaik untuk diuji di hadapan publik.
Putusan MK memberikan momentum untuk menata ulang keseimbangan ini. Fokus kita seharusnya bergeser dari sekadar mencari angka ambang batas baru, menuju pembangunan ekosistem yang menjaga keterbukaan tanpa mengabaikan kualitas kompetisi.
Menyaring Tanpa Menutup: Urgensi Mekanisme Usulan yang Adil
Penghapusan threshold mengembalikan hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden. Namun, pertanyaan kritis yang muncul adalah: Apakah setiap partai, sekecil apapun, berhak mengajukan calon sendiri tanpa filter?
Di sinilah wacana "Usulan Minimal Dua Partai atau Dua Fraksi" muncul sebagai jalan tengah (middle ground) antara keterbukaan demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan.
Mekanisme ini memiliki rasionalitas kuat. Pertama, ia mencegah fragmentasi berlebihan yang dapat membingungkan pemilih dan mendistorsi hasil pemilu akibat perpecahan suara (vote splitting).
Kedua, syarat dukungan minimal memastikan bahwa calon tersebut memiliki basis negosiasi politik nyata, bukan sekadar pencalonan simbolis. Berbeda dengan threshold 20% yang eksklusif, syarat "dua partai" justru inklusif: ia memberi peluang bagi partai menengah dan kecil untuk berkolaborasi mengusung satu calon.
Tentu, ada tantangan konstitusional. Kita harus berhati-hati agar aturan baru ini tidak dianggap MK sebagai pembentukan threshold terselubung.
Kuncinya adalah transparansi: masyarakat perlu tahu atas dasar apa dua partai bersepakat, dan bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada konstituen. Ini adalah bentuk check and balance awal sebelum calon masuk ke panggung nasional.
Menguatkan Akar: Demokrasi Internal Partai
Terbukanya keran pencalonan seharusnya menjadi momen bagi partai politik untuk kembali ke fungsi dasarnya: sebagai inkubator kaderisasi dan laboratorium kepemimpinan nasional.
Ketika peluang mengusulkan calon menjadi lebih setara antarpartai – baik melalui koalisi minimalis maupun dukungan fraksi – maka proses internal menjadi taruhan utama.
Bagaimana seorang calon dipilih? Bagaimana gagasan mereka dirumuskan? Dan bagaimana partai mempertanggungjawabkan pilihan tersebut kepada publik? Ini adalah bagian dari pendidikan politik yang sering terlewatkan.
Transparansi dan partisipasi dalam proses internal bukan lagi soal prosedural belaka, melainkan strategi membangun kepercayaan antara partai, calon, dan masyarakat. Kualitas demokrasi terlihat bukan hanya dari wajah-wajah yang bertarung di panggung utama, tetapi dari integritas proses yang membawa mereka ke sana.
Ruang Publik yang Substansial
Jika jumlah calon berpotensi bertambah berkat mekanisme usulan yang lebih cair, maka kualitas ruang publik menjadi penentu. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar hiruk-pikuk kampanye; ia memerlukan percakapan serius tentang masa depan bangsa.
Debat calon, pemberitaan media, kajian akademisi, hingga diskusi di ruang-ruang sipil harus bergeser dari sensasi personal menuju substansi program.
Masyarakat butuh memahami bukan hanya "siapa" yang bertarung, tetapi "apa" yang ditawarkan dan konsekuensi kebijakan apa yang akan mereka tanggung. Dengan demikian, pemilu bertransformasi dari sekadar kontestasi popularitas menjadi proses pembelajaran kolektif.
Koalisi Pasca-Pemilu: Seni Mengelola Perbedaan
Kekhawatiran akan fragmentasi parlemen dan hambatan efektivitas pemerintahan pasca-penghapusan threshold adalah wajar. Namun, dukungan politik tidak harus dimonopoli melalui koalisi raksasa pra-pemilu. Dukungan yang kokoh bisa dibangun setelah mandat rakyat diberikan, melalui negosiasi, dialog, dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Tentu, ini menuntut kedewasaan politik yang tinggi. Perbedaan kepentingan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Tugas kita bukan menghilangkan perbedaan, melainkan menemukan cara elegan untuk mengelolanya.
Pemerintahan yang kuat bukanlah yang memiliki pendukung terbanyak secara matematis, melainkan yang mampu membangun konsensus, kepercayaan, dan kolaborasi dalam menjalankan amanat rakyat.
Merawat Persatuan di Tengah Keragaman
Indonesia didirikan di atas fondasi keberagaman. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pencalonan harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan politik.
Konflik politik adalah hal alamiah. Yang perlu dijaga adalah etika dalam menyikapinya. Kita boleh berbeda pilihan tanpa kehilangan rasa hormat; kita boleh berdebat keras tanpa merendahkan martabat sesama warga negara.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang steril dari konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola ketegangan melalui hukum, dialog, dan adab.
Dari Ambang Batas Menuju Kualitas
Penghapusan presidential threshold mengajak kita melihat demokrasi dari perspektif yang lebih holistik. Mungkin saatnya kita mengubah ukuran keberhasilan demokrasi: bukan dari berapa banyak kandidat yang tampil, tetapi seberapa baik sistem ini menyajikan pilihan berkualitas bagi rakyat.
Perhatian kita harus dialihkan pada penguatan institusi partai, transparansi politik, kedalaman debat publik, literasi pemilih, dan pengawasan masyarakat sipil. Pada akhirnya, rakyatlah pemegang mandat tertinggi.
Damai dalam Proses, Kuat dalam Hasil
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 membuka lembaran baru bagi demokrasi Indonesia. Ini bukan jaminan solusi instan, melainkan kesempatan emas untuk mematangkan tata kelola demokrasi kita.
Di Peace Café, kami percaya bahwa kedamaian bukan berarti absennya perbedaan. Kedamaian adalah kemampuan mengelola perbedaan dengan bijaksana dan beradab. Demikian pula demokrasi. Kita tidak perlu takut pada keterbukaan, asalkan kita memiliki kebijaksanaan untuk menjalankannya.
Tujuan akhir dari seluruh riuh rendah politik ini bukanlah sekadar perebutan kekuasaan, melainkan memastikan bahwa kekuasaan yang lahir dari kehendak rakyat dapat menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan kehidupan bersama yang lebih baik. ***