Denny JA: Mengapa di AS, Inggris, Jerman, Australia, dan Prancis Pendidikan Formal Tak Menjadi Syarat Mencalonkan Diri sebagai Pemimpin Politik?
Ijazah Gibran dan Renungan Filosofis Soal Demokrasi dan Syarat Pendidikan
MENGAPA DI AS, INGGRIS, JERMAN, AUSTRALIA, DAN PRANCIS PENDIDIKAN FORMAL TIDAK MENJADI SYARAT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PEMIMPIN POLITIK?
Oleh Denny JA
ORBITINDONESIA.COM - Abraham Lincoln tumbuh dalam kemiskinan di pedalaman Amerika. Menurut pengakuannya sendiri, jika seluruh masa sekolahnya dijumlahkan, pendidikan formalnya tidak mencapai satu tahun. Ia tidak pernah menamatkan jenjang sekolah apa pun.
Namun, anak yang terbiasa membawa kapak dan buku itu kelak memimpin Amerika melewati perang saudara, memperjuangkan emansipasi budak, dan mengubah sejarah negaranya.
Dalam Presidential Greatness Project Expert Survey tahun 2024, sebanyak 154 pakar kepresidenan menempatkan Lincoln pada peringkat pertama di antara seluruh presiden Amerika.
Bayangkan paradoks itu. Seorang anak yang nyaris tidak mengenal bangku sekolah justru menjadi salah satu pemimpin paling dihormati dalam sejarah demokrasi modern.
-000-
Lincoln bukan manusia tanpa pendidikan. Ia membaca Shakespeare, mempelajari hukum secara mandiri, dan mengasah pemikiran politik melalui pengalaman serta perdebatan publik.
Sekolah formalnya sangat singkat. Namun, proses belajarnya berlangsung sepanjang hidup. Ruang kelasnya sempit, tetapi cakrawala pemikirannya melampaui banyak orang sezamannya.
Tentu, kisah Lincoln tidak membuktikan bahwa semua orang tanpa ijazah mampu menjadi pemimpin besar. Satu kehidupan tidak cukup untuk membuktikan sebuah teori.
Namun, ia memperlihatkan sesuatu yang penting. Pendidikan formal yang terbatas tidak selalu berarti kemampuan intelektual, kebijaksanaan, atau kapasitas kepemimpinan yang terbatas.
Jika Lincoln hidup di sebuah negara yang mewajibkan ijazah SMA bagi calon presiden, mungkinkah pintu pencalonan tertutup sebelum rakyat sempat mengenalnya?
-000-
Perdebatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak kita memasuki persoalan yang jauh lebih luas daripada keabsahan sebuah dokumen pendidikan.
Di balik kontroversi itu tersembunyi pertanyaan filosofis yang telah menemani sejarah demokrasi selama berabad-abad. Siapa sebenarnya yang berhak menjadi pemimpin rakyat?
Apakah hak mencalonkan diri lahir dari sekolah yang telah ditamatkan seseorang? Ataukah hak tersebut bersumber dari kesetaraan kewarganegaraan dalam sebuah negara demokratis?
Tentu, keabsahan dokumen tidak boleh dicampuradukkan dengan perdebatan mengenai perlunya ijazah. Persoalan pertama menyangkut pembuktian hukum, sedangkan kedua menyangkut filsafat demokrasi.
Dalam kasus Gibran, pokok sengketanya pun bukan ketiadaan pendidikan. Yang dipersoalkan adalah cara pendidikan menengah yang ditempuh di luar negeri disetarakan dengan SMA.
Selama persyaratan pendidikan masih berlaku, setiap kandidat wajib memenuhinya secara jujur. Tidak ada teori demokrasi yang dapat membenarkan dokumen atau keterangan palsu.
Namun, setelah prinsip hukum ditegakkan, pertanyaan lebih mendasar tetap terbuka. Mengapa selembar ijazah harus ikut menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?
Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan Australia memperlihatkan praktik menarik. Kelimanya tidak mewajibkan ijazah pendidikan formal untuk menduduki kepemimpinan politik tertinggi.
Saya melihat persoalan ini sebagai kesempatan mempertemukan dua nilai yang sama pentingnya. Penghormatan terhadap pendidikan dan penghormatan terhadap kesetaraan hak politik.
Ijazah dapat membuktikan seseorang menyelesaikan pendidikan tertentu. Namun, selembar kertas tidak otomatis mencatat kedalaman nurani, keberanian moral, atau kebijaksanaan mengambil keputusan.
Sebaliknya, ketiadaan ijazah tidak membuktikan seseorang memiliki kecakapan istimewa. Kemampuan memimpin tetap harus diuji melalui pengalaman, integritas, dan pertanggungjawaban publik.
-000-
Ada lima alasan sangat fundamental mengapa di negara yang sangat maju demokrasinya, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris dan Australia tak menjadikan pendidikan formal sebagai syarat dalam pemilu untuk menjadi pemimpin.
Pertama, Kedaulatan Rakyat Bukan Kedaulatan Kaum Berijazah
Konstitusi Amerika Serikat menetapkan usia minimal 35 tahun, kewarganegaraan sejak lahir, dan domisili selama 14 tahun sebagai persyaratan pencalonan presiden.
Namun, Pasal II konstitusinya tidak mensyaratkan ijazah SMA ataupun universitas. Pendidikan formal bukan gerbang hukum untuk memasuki persaingan menuju Gedung Putih.
Mengapa negara dengan universitas terkemuka dunia justru tidak menjadikan pendidikan formal sebagai syarat kepresidenan? Pertanyaan ini menyentuh jantung filsafat demokrasi.
Legitimasi politik dalam demokrasi bersumber dari rakyat dan konstitusi. Gelar akademik dapat memperkuat kompetensi, tetapi tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan memerintah.
Bayangkan seorang profesor yang menguasai teori pemerintahan, tetapi tidak dipercaya masyarakat. Bandingkan dengan pemimpin komunitas berpengalaman yang memahami penderitaan jutaan warga.
Siapa lebih mampu memimpin? Ijazah saja tidak menjawabnya. Pengalaman, integritas, kemampuan belajar, ketajaman keputusan, dan kepercayaan publik harus ikut dipertimbangkan.
Namun, kedaulatan rakyat bukan alasan menghapus seluruh persyaratan pencalonan. Setiap demokrasi tetap membutuhkan batas hukum yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan sesungguhnya adalah seberapa jauh pembatasan tersebut diperlukan. Apakah manfaatnya sebanding dengan hak politik warga yang kehilangan kesempatan untuk mencalonkan diri?
Ijazah adalah pengakuan institusi pendidikan. Legitimasi demokratis adalah kewenangan politik yang diperoleh melalui aturan konstitusional dan dukungan rakyat. Keduanya tidak identik.
-000-
Kedua, Ketimpangan Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ketimpangan Politik
Inggris memberikan ilustrasi berbeda. Anggota House of Commons tidak diwajibkan memiliki ijazah sekolah menengah atau universitas untuk memenuhi persyaratan dasar pencalonan.
Perdana Menteri memperoleh kedudukannya melalui sistem parlementer, terutama kemampuan membentuk pemerintahan yang mendapat kepercayaan mayoritas anggota parlemen, bukan melalui pemeriksaan ijazah.
Ketentuan tersebut penting karena kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas tidak pernah sepenuhnya terpisah dari kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, dan sejarah ketimpangan.
Anak keluarga mampu sering memiliki akses pendidikan lebih luas. Sebagian anak keluarga miskin justru harus bekerja ketika teman sebayanya masih bersekolah.
Di Indonesia, menurut data BPS tahun 2024, hanya 30,85 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki ijazah SMA atau sederajat, dan 10,20 persen yang menamatkan perguruan tinggi. Artinya, lebih dari separuh penduduk usia tersebut belum memegang ijazah SMA.
Haruskah ketidakberuntungan seorang anak pada usia belasan tahun menjadi pagar yang menghalanginya memasuki kompetisi politik ketika ia sudah menjadi orang dewasa?
Pertanyaan ini tidak bermaksud merendahkan pendidikan. Justru ketimpangan kesempatan belajar merupakan alasan kuat bagi negara untuk memperluas akses pendidikan bermutu.
Namun, jika kesempatan sekolah berbeda secara tajam, persyaratan ijazah berpotensi mengubah ketimpangan pendidikan menjadi ketimpangan kesempatan memperoleh kekuasaan politik.
Kesetaraan demokratis tidak menuntut seluruh warga memiliki kemampuan identik. Kesetaraan menuntut agar pembatasan hak politik memiliki alasan yang rasional dan proporsional.
Kemiskinan dapat merampas kesempatan seseorang memasuki ruang kelas. Demokrasi perlu berhati-hati agar kemiskinan yang sama tidak sekaligus merampas kesempatan politiknya.
-000-
Ketiga, Kepemimpinan Politik Berbeda dari Keahlian Teknis
Jerman memperlihatkan model lain. Kanselir dipilih oleh Bundestag, dan calon Kanselir tidak diwajibkan mempunyai ijazah universitas ataupun menjadi anggota parlemen.
Grundgesetz tidak merinci syarat calon Kanselir. Menurut tafsir yang lazim, calon harus memenuhi syarat hak dipilih untuk Bundestag, yakni berkewarganegaraan Jerman dan berusia minimal 18 tahun. Legitimasi pemerintahan diperoleh melalui mekanisme parlementer yang ditetapkan konstitusi.
Mengapa seorang dokter wajib mempunyai kualifikasi medis, sementara seorang pemimpin negara tidak diwajibkan memiliki ijazah tertentu? Karena karakter tanggung jawabnya berbeda.
Dokter melakukan tindakan profesional berdasarkan kompetensi teknis yang harus diuji. Pemimpin politik menetapkan prioritas publik dan menimbang kepentingan yang sering bertentangan.
Ketika menghadapi pandemi, pemimpin tidak harus menjadi ahli epidemiologi. Namun, ia wajib mampu memahami nasihat ilmiah dan mempertimbangkan konsekuensi kebijakan bagi masyarakat.
Ketika menghadapi krisis energi, pemimpin tidak harus menjadi insinyur perminyakan. Namun, ia harus mampu memilih penasihat kompeten dan mengendalikan risiko keputusan.
Renungan ini kembali hadir ketika percakapan tentang kecerdasan buatan dan teknologi pengeboran mengemuka dalam konferensi energi internasional di Brisbane, Oktober 2026. Pengetahuan menyediakan berbagai kemungkinan, tetapi kepemimpinan tetap harus memilih dan menanggung akibatnya.
Seorang ahli dapat memperkirakan peluang keberhasilan pengeboran. Seorang pemimpin harus menimbang apakah risikonya layak, siapa menanggung kerugian, dan bagaimana kepentingan publik dijaga.
Renungan itu berlaku pula bagi pemerintahan. Keahlian membantu menjelaskan kenyataan, sementara kepemimpinan harus mempertemukan kenyataan dengan nilai, kepentingan, serta tanggung jawab moral.
Pemimpin yang bijak bukan manusia yang mengetahui segala hal, melainkan manusia yang mengetahui batas pengetahuannya dan memahami kapan harus mendengarkan orang lain.
-000-
Keempat, Demokrasi Perlu Mewaspadai Monopoli Pengetahuan atas Kekuasaan
Prancis memiliki tradisi pendidikan elite yang kuat. Namun, peraturan pencalonan presidennya tidak menjadikan gelar universitas atau ijazah sekolah tertentu sebagai persyaratan hukum.
Calon presiden harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan, usia, hak politik, dan dukungan pencalonan yang disyaratkan melalui mekanisme kelembagaan negara.
Dalam filsafat politik terdapat gagasan epistocracy, yaitu pemberian kewenangan politik lebih besar kepada orang berdasarkan pengetahuan atau kompetensi yang dianggap unggul. Jason Brennan membela gagasan ini dalam Against Democracy (2016).
Gagasan ini menarik. Bukankah negara modern membutuhkan pemimpin yang memahami ekonomi, hubungan internasional, teknologi, hukum, serta persoalan masyarakat yang semakin kompleks?
Namun, muncul persoalan berikutnya. Siapa menentukan ukuran kecerdasan politik, siapa menyelenggarakan pengujiannya, dan siapa mengawasi pihak yang diberi kewenangan menentukan kelulusan?
Jika akses kekuasaan terlalu bergantung pada sertifikasi akademik, kelompok yang menguasai kesempatan pendidikan dapat memperoleh keunggulan politik yang semakin besar.
Pakistan pernah mengalaminya. Pada 2002, pemerintahan Jenderal Pervez Musharraf mewajibkan calon anggota parlemen bergelar sarjana. Jaksa Agung Pakistan sendiri kemudian mengakui di hadapan pengadilan bahwa aturan itu menutup pintu pencalonan bagi sekitar 97 persen warga.
Pada 21 April 2008, Mahkamah Agung Pakistan membatalkan syarat tersebut karena bertentangan dengan kebebasan berserikat dan kesetaraan warga. Warisannya pahit: skandal ijazah palsu di kalangan anggota parlemen. Syarat yang dimaksudkan menjaga mutu justru melahirkan godaan memalsukan dokumen.
Tentu, pendidikan minimum mempunyai pembelaan rasional. Ia dapat dianggap sebagai ukuran dasar kemampuan membaca informasi, memahami kebijakan, dan menjalankan tanggung jawab.
Tetapi ijazah bukan alat ukur sempurna. Seseorang dapat lulus sekolah tanpa kemampuan memimpin, sementara orang lain belajar secara mendalam melalui jalur nonformal.
Karena itu, persoalannya bukan apakah pengetahuan diperlukan. Persoalannya apakah ijazah merupakan ukuran yang cukup tepat untuk membatasi hak politik seseorang.
Diperlukan penelitian empiris dan pengujian proporsionalitas. Kisah Lincoln dan pengalaman Pakistan memberikan ilustrasi kuat, tetapi keduanya tidak cukup untuk membuktikan semua pembatasan pendidikan keliru.
Negara membutuhkan pemimpin yang memahami ilmu pengetahuan. Namun, demokrasi juga perlu memastikan penghormatan terhadap ilmu tidak berubah menjadi monopoli kekuasaan.
-000-
Kelima, Rakyat Berhak Menilai Kandidat, tetapi Demokrasi Membutuhkan Institusi yang Kuat
Australia menerapkan pendekatan serupa. Calon anggota parlemen federal harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan, usia minimal 18 tahun, dan persyaratan konstitusional lainnya.
Tidak ada kewajiban memiliki ijazah tertentu. Perdana Menteri memperoleh kedudukannya melalui mekanisme parlementer, bukan melalui pengujian kualifikasi akademik calon pemimpin pemerintahan.
Namun, ketiadaan syarat ijazah tidak berarti negara membolehkan kebohongan. Informasi pencalonan tetap harus memenuhi ketentuan hukum mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen.
Di sinilah perbedaan penting muncul. Hak mencalonkan diri menyangkut kesempatan politik, sedangkan kejujuran informasi merupakan prasyarat bagi kepercayaan masyarakat.
Partai politik seharusnya memeriksa rekam jejak kandidat. Media menguji pernyataannya. Masyarakat sipil mempertanyakan konsistensi, integritas, dan konsekuensi kebijakannya.
Namun, rakyat tidak selalu memperoleh informasi lengkap. Popularitas dapat mengaburkan kompetensi, sedangkan propaganda mampu mengubah persepsi tanpa mengubah kenyataan.
Karena itu, demokrasi memerlukan pers bebas, peradilan independen, birokrasi profesional, pengawasan parlemen, transparansi pemerintahan, dan pendidikan politik masyarakat.
Demokrasi bukan mesin yang menjamin lahirnya pemimpin berkualitas. Ia merupakan sistem yang memungkinkan rakyat memilih sekaligus menyediakan mekanisme mengoreksi kekuasaan.
Hak mencalonkan diri tidak berarti kebebasan dari pengujian publik. Justru semakin terbuka kesempatan politik, semakin penting kejujuran dan pertanggungjawaban kandidat.
-000-
Indonesia: Jangan Mereduksi Kedaulatan Rakyat Menjadi Kedaulatan Pemegang Ijazah
Indonesia mempunyai pengaturan berbeda. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden.
Namun, persyaratan pendidikan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam UUD 1945. Pasal 6 ayat (1) mengatur kewarganegaraan, tidak pernah mengkhianati negara, serta kemampuan jasmani dan rohani.
Pasal 6 ayat (2) menyerahkan pengaturan syarat lainnya kepada undang-undang. Bahkan batas usia minimum calon presiden tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi.
Artinya, syarat pendidikan merupakan pilihan legislasi yang dapat diperdebatkan dan diuji secara konstitusional, bukan ketentuan eksplisit yang tidak dapat diubah.
Pada 29 September 2025, melalui Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar syarat itu dinaikkan menjadi sarjana. MK menegaskan syarat minimal SMA sebagai kebijakan hukum terbuka yang konstitusional.
Yang menarik adalah alasannya. Menurut Mahkamah, syarat S-1 justru akan mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Logika yang sama mengundang pertanyaan berikutnya: jika menaikkan syarat mempersempit hak, seberapa kuat alasan mempertahankan syarat yang sudah ada?
Pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Para pemohon tidak meminta syarat pendidikan dihapus. Mereka menguji frasa "atau sekolah lain yang sederajat" serta mekanisme penyetaraannya, yang dinilai membuka celah pendaftaran dengan surat keterangan.
Perkara ini menyentuh inti polemik ijazah Gibran, yakni penyetaraan pendidikan menengah yang ditempuh di luar negeri. Esai ini tidak hendak menjawab soal tersebut. Sah atau tidaknya penyetaraan harus diputus melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum, bukan melalui renungan filosofis. Mengubah aturan untuk masa depan juga tidak otomatis menghapus persoalan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku saat pencalonan.
Karena itu, persyaratan penyetaraan pendidikan harus diterapkan secara transparan, adil, dan dapat diuji. Demokrasi membutuhkan keterbukaan hak politik sekaligus kepastian hukum yang menjaga kepercayaan rakyat.
Ada perbedaan yang mendasar. Konstitusionalitas suatu ketentuan tidak otomatis membuktikan bahwa ketentuan tersebut merupakan pilihan kebijakan paling sesuai sepanjang masa.
Indonesia juga perlu memperhatikan General Comment Nomor 25 tahun 1996 dari Komite HAM PBB mengenai hak warga berpartisipasi dalam pemerintahan.
Paragraf 15 menegaskan bahwa warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tidak boleh disingkirkan melalui persyaratan yang tidak wajar atau diskriminatif, seperti pendidikan, tempat tinggal, atau keturunan.
Prinsip internasional tersebut tidak otomatis membatalkan undang-undang Indonesia. Namun, ia menyediakan dasar penting untuk memeriksa objektivitas, rasionalitas, dan proporsionalitas pembatasan.
Indonesia dapat mempertahankan syarat SMA, menaikkan standar pendidikan, atau mempertimbangkan penghapusannya. Setiap pilihan mempunyai manfaat, risiko, dan konsekuensi terhadap hak politik.
Namun, perdebatan tidak boleh berhenti pada ijazah. Transparansi riwayat kandidat, pendidikan pemilih, rekam jejak, dan kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan juga sangat penting.
Persoalan mendasarnya bukan apakah pendidikan harus dihormati. Persoalannya seberapa jauh negara boleh membatasi pilihan rakyat dengan menggunakan pendidikan sebagai persyaratan hukum.
Indonesia tidak harus menyalin praktik demokrasi negara lain. Namun, kita perlu merenungkan kapan perlindungan terhadap kualitas kepemimpinan dapat berubah menjadi pembatasan hak politik.
-000-
Dua Buku yang Membantu Memahami Persoalan Ini
Perdebatan pendidikan dan kepemimpinan akan lebih mendalam apabila ditempatkan dalam filsafat demokrasi. Dua pemikir berikut memperlihatkan hubungan pengetahuan, kekuasaan, dan kesetaraan.
Pertama, Democracy and Its Critics. Robert A. Dahl. Yale University Press, 1989.
Dahl menguji pembenaran moral demokrasi melalui kesetaraan politik dan kritik terhadap gagasan pemerintahan oleh kelompok yang dianggap lebih mengetahui kepentingan masyarakat.
Ia membahas guardianship, yaitu kekuasaan yang dipercayakan kepada kelompok yang dipandang memiliki pengetahuan atau kebijaksanaan lebih tinggi daripada warga biasa.
Namun, siapa menentukan bahwa para penjaga itu lebih bijaksana? Bagaimana masyarakat mengawasi mereka, dan mengapa kelompok tersebut berhak memerintah orang lain?
Dahl tidak menolak pentingnya pengetahuan. Ia mempertanyakan apakah keunggulan pengetahuan cukup untuk membenarkan ketimpangan kewenangan politik dalam kehidupan bersama.
Dalam konteks ijazah, pemikirannya mengingatkan bahwa kompetensi perlu dihargai, tetapi pembatasan hak politik tetap membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, Democracy and Education. John Dewey. Macmillan, 1916.
Dewey memandang pendidikan sebagai proses pertumbuhan manusia melalui pengalaman, komunikasi, dan interaksi sosial. Belajar bukan semata kegiatan di lembaga pendidikan formal.
Demokrasi membutuhkan warga yang mampu berpikir kritis, bekerja sama, dan memahami pengalaman orang lain. Karena itu, pendidikan mempunyai peran penting dalam kehidupan publik.
Namun, manusia tidak berhenti belajar ketika meninggalkan sekolah. Kehidupan masyarakat dapat terus mengembangkan kecerdasan, kepekaan moral, dan kemampuan memecahkan persoalan.
Dewey tidak secara khusus menawarkan aturan mengenai ijazah calon presiden. Relevansi pemikirannya terletak pada pandangan pendidikan sebagai proses yang berlangsung sepanjang hayat.
Lincoln menjadi ilustrasi historis menarik bagi gagasan tersebut. Pendidikan formalnya berakhir terlalu cepat, tetapi kegiatan belajar dan pembentukan pengetahuannya terus berlangsung.
-000-
Penutup: Menjaga Martabat Pendidikan dan Kedaulatan Rakyat
Abraham Lincoln mengingatkan kita bahwa jalan menuju kebijaksanaan tidak selalu melewati gerbang sekolah formal. Namun, setiap jalan kepemimpinan tetap membutuhkan pembelajaran.
Pendidikan harus terus dimuliakan. Kejujuran dokumen wajib ditegakkan. Kompetensi pemimpin harus diperiksa. Hak politik warga juga membutuhkan perlindungan yang proporsional.
Dalam demokrasi, kualitas kepemimpinan bukan persoalan ijazah semata. Ia menyangkut pertemuan antara pengetahuan, karakter, pengalaman, legitimasi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Barangkali warisan terpenting perdebatan ini adalah kesadaran bahwa pendidikan merupakan jalan memperluas kemampuan manusia, bukan ukuran tunggal seluruh nilai manusia.
Sebab ijazah adalah tanda seseorang telah menamatkan sekolah, tetapi kebijaksanaan tidak memiliki wisuda terakhir, dan kedaulatan rakyat tidak diterbitkan oleh lembaga pendidikan.*
Brisbane, Australia, 15 Oktober 2026
-000-
REFERENSI
Buku
1. Brennan, Jason. (2016). Against Democracy. Princeton: Princeton University Press.
2. Dahl, Robert A. (1989). Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press.
3. Dewey, John. (1916). Democracy and Education: An Introduction to the Philosophy of Education. New York: Macmillan.
Sumber hukum, data, dan pemberitaan
4. UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r dan penjelasannya.
6. Mahkamah Konstitusi RI. Ikhtisar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4705_2744_ikhtisar%20Put%20154_2025%20(ACC%20PM%20III).pdf
7. Tempo. "MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres Minimal S1." https://www.tempo.co/politik/mk-kembali-tolak-gugatan-syarat-pendidikan-capres-minimal-s1-2074485
8. Kompas. "Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK, Minta Calon Wajib Tamat SMA." 8 Oktober 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/08/17574061/syarat-pendidikan-capres-cawapres-digugat-ke-mk-minta-calon-wajib-tamat-sma
9. ANTARA. "MK uji materiil UU Pemilu menyoal syarat pendidikan capres/cawapres." https://ambon.antaranews.com/amp/berita/346412/mk-uji-materiil-uu-pemilu-menyoal-syarat-pendidikan-capres-cawapres
10. Kompas. "Data BPS: Hanya 10,2 Persen Penduduk Indonesia Lulus Perguruan Tinggi." https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/16213201/data-bps-hanya-102-persen-penduduk-indonesia-lulus-perguruan-tinggi
11. UN Human Rights Committee. General Comment No. 25 (1996), CCPR/C/21/Rev.1/Add.7. https://digitallibrary.un.org/record/221930?ln=en
12. Dawn. "Supreme Court scraps graduation condition." 22 April 2008. https://www.dawn.com/news/299315/supreme-court-scraps-graduation-condition
13. Dawn. Editorial, 22 April 2008. https://www.dawn.com/news/1071115
14. US National Park Service. "Abraham Lincoln Autobiography." https://www.nps.gov/abli/learn/historyculture/abraham-lincoln-autobiography.htm
15. Rottinghaus, Brandon, dan Justin S. Vaughn. "Assessing Presidential Greatness in a Polarized Moment: Analyzing the 2024 Presidential Greatness Project Survey." Presidential Studies Quarterly. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/psq.70048
16. Konstitusi Amerika Serikat, Pasal II. https://constitution.congress.gov/constitution/article-2/
17. UK Parliament. "Who can stand as an MP?" https://www.parliament.uk/about/mps-and-lords/members/electing-mps/candidates/[50]
20. Australian Electoral Commission. "Candidate eligibility." https://www.aec.gov.au/elections/candidates/qualification.htm
-000-
Ratusan esai Denny JA mengenai filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, minyak dan energi, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, serta ulasan buku, film, dan lagu dapat dibaca di Facebook Denny JA's World.
https://www.facebook.com/share/1FS8x6Nk1m/?mibextid=wwXIfr ***