Perhutanan Sosial Padangan: Perhutani-CDK Perkuat Pendampingan KTH
ORBITINDONESIA.COM – Perhutanan Sosial Padangan kembali menguji keseriusan negara saat Perhutani KPH Padangan dan CDK Bojonegoro memperkuat koordinasi pendampingan KTH di BKPH Ngelo. Pertemuan 7 Oktober 2026 menegaskan satu kata kunci yang dicari publik: pendampingan teknis, bukan sekadar seremoni.
Di banyak lokasi Perhutanan Sosial, izin dan pembentukan kelompok sering lebih cepat daripada peningkatan kapasitas kerja di lapangan. Akibatnya, KTH kerap menghadapi kebingungan batas kelola, tata usaha hasil, dan standar kelestarian yang diminta.
Dalam konteks itu, KTH Lestari Mulyo dan KTH Margo Tani membutuhkan transfer pengetahuan kehutanan yang rutin dan terukur. Tanpa pendampingan, janji kesejahteraan mudah berubah menjadi beban administrasi dan konflik kecil yang membesar.
Diskusi di BKPH Ngelo menghadirkan Kepala Seksi TKUK CDK Bojonegoro Rizky Firmansyah, Sauki, serta Asper BKPH Ngelo Gigig Sunarto dan jajaran Perhutani KPH Padangan. Kehadiran para pengambil keputusan teknis ini penting karena masalah Perhutanan Sosial jarang selesai hanya dengan imbauan moral.
Rizky Firmansyah menegaskan CDK berperan memberi pendampingan teknis kepada KTH, sementara Perhutani menopang pelaksanaan program di lapangan. Pembagian peran ini terdengar ideal, tetapi efektivitasnya ditentukan oleh frekuensi turun tapak, kualitas materi, dan keberlanjutan anggaran pendampingan.
Gigig Sunarto menyebut Perhutani siap mendukung pendampingan hingga tingkat tapak, dengan modal hubungan lama Perhutani dan masyarakat desa hutan. Relasi historis memang memudahkan komunikasi, namun juga bisa menyimpan ketimpangan posisi tawar bila tidak dibarengi transparansi aturan dan akses informasi.
Secara nasional, Perhutanan Sosial didorong untuk memperluas akses kelola masyarakat sambil menjaga hutan tetap lestari, sebagaimana garis besar kebijakan yang terus dikampanyekan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan paling nyata biasanya ada pada praktik: rencana kerja, pengayaan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, hingga pemasaran yang sering tidak punya rantai nilai.
Koordinasi KPH Padangan dan CDK Bojonegoro berpotensi menjawab lubang klasik itu, jika pendampingan dibuat seperti kurikulum lapangan yang punya target. Target tersebut bisa berupa peningkatan keterampilan silvikultur, pencatatan produksi, dan kepatuhan pada ketentuan kawasan.
Namun publik juga berhak menuntut indikator yang bisa dicek, misalnya jumlah sesi pelatihan, luas areal yang ditangani dengan praktik baik, atau kenaikan pendapatan anggota KTH. Tanpa indikator, klaim “penguatan” mudah menguap menjadi bahasa laporan tahunan.
Koordinasi ini patut dibaca sebagai sinyal pergeseran dari pendekatan komando menuju pendekatan pembelajaran bersama. Perhutanan Sosial akan gagal bila KTH diposisikan hanya sebagai penerima instruksi, bukan mitra yang ikut merancang keputusan teknis.
Di sisi lain, pendampingan tidak boleh berubah menjadi kontrol terselubung yang mematikan inisiatif ekonomi warga. KTH perlu ruang untuk berinovasi, tetapi juga perlu pagar kelestarian yang dipahami bersama, bukan sekadar dipaksakan.
Jika Perhutani membawa pengalaman pengelolaan lestari, maka CDK perlu memastikan pengetahuan itu diterjemahkan menjadi alat kerja yang sederhana. Bahasa teknis kehutanan harus turun menjadi panduan yang bisa dipraktikkan petani, dari jarak tanam hingga tata usaha panen.
Yang paling menentukan adalah keberanian semua pihak mengakui masalah di awal, termasuk potensi konflik lahan, perbedaan tafsir aturan, dan ketergantungan pada komoditas tunggal. Koordinasi yang baik bukan yang selalu harmonis, melainkan yang mampu menyelesaikan ketegangan dengan data dan kesepakatan.
Perhutanan Sosial Padangan akan dinilai bukan dari rapatnya, melainkan dari perubahan nyata di petak hutan dan dapur rumah tangga anggota KTH. Bila pendampingan teknis berjalan konsisten, KTH Lestari Mulyo dan KTH Margo Tani bisa menjadi contoh bahwa kelestarian dan kesejahteraan tidak harus saling mengalahkan.
Tetapi publik layak terus bertanya: siapa mengukur hasil, siapa membuka data, dan siapa bertanggung jawab saat target tidak tercapai. Pada akhirnya, hutan yang lestari bukan hanya urusan pohon yang berdiri, melainkan juga keadilan pengetahuan yang dibagikan. (Orbit dari berbagai sumber, 12 Oktober 2026)