Krisis Gaji PPPK dan DAU Maluku Utara, DBH Ditahan 60 Persen

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Krisis gaji PPPK kembali mencuat saat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengaku kas daerah tak sanggup membayar hingga akhir tahun. Ia menyebut DAU Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai menembus Rp1,1 triliun.

Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah pada Senin (8/6). Di forum itu, isu utama bukan sekadar administrasi, melainkan napas fiskal daerah yang makin pendek.

PPPK adalah kebijakan nasional yang konsekuensinya jatuh langsung ke APBD. Ketika belanja pegawai membengkak, ruang belanja publik seperti infrastruktur, layanan dasar, dan program ekonomi otomatis terdesak.

Sherly menegaskan ia tidak meminta pemerintah pusat membayar gaji PPPK. Ia hanya meminta sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang disebut “ditahan 60 persen” agar daerah punya cash flow untuk menutup kewajiban rutin.

Di sisi lain, Mendagri mengungkap ada 39 pemda yang tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Tito menyebut solusi yang mungkin adalah top-up lewat Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

Pemerintah juga mendorong batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sejalan dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, batas itu terdengar seperti target ideal ketika realitas di banyak daerah sudah terlanjur melewati separuh APBD.

Angka yang disampaikan Sherly menunjukkan mismatch struktural antara pendapatan “pasti” dan kewajiban “wajib”. DAU Rp960 miliar kalah oleh belanja pegawai Rp1,1 triliun, sehingga defisit operasional tersirat muncul bahkan sebelum program pembangunan dimulai.

Dalam situasi seperti itu, PAD dan DBH menjadi bantalan terakhir. Masalahnya, PAD banyak daerah di luar pusat ekonomi besar cenderung terbatas, sementara DBH bergantung pada mekanisme pusat yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan daerah.

Pernyataan “DBH ditahan 60 persen” mengisyaratkan persoalan timing dan desain penyaluran, bukan sekadar besaran. Ketika arus kas tertahan, kewajiban bulanan seperti gaji berubah menjadi krisis, meski di atas kertas daerah punya hak pendapatan.

Relaksasi yang disebut Sherly memang dapat memberi ruang jangka pendek. Namun relaksasi sering bekerja seperti memindahkan beban dari satu pos ke pos lain, dan yang paling mudah dikorbankan adalah belanja modal.

Di titik ini, gaji PPPK dan infrastruktur dipaksa saling berhadapan. Jika infrastruktur dipangkas, daerah kehilangan fondasi pertumbuhan, dan pada akhirnya PAD sulit naik sehingga ketergantungan pada pusat makin dalam.

Data Mendagri tentang 39 pemda dengan belanja pegawai di atas 50 persen memperlihatkan pola nasional, bukan insiden tunggal. Contoh yang disebut Tito, seperti Sulawesi Tengah 56,65 persen, Donggala 53,1 persen, dan Sigi 60 persen, menandakan beban aparatur sudah mendominasi APBD.

Target belanja pegawai maksimal 30 persen terdengar masuk akal sebagai disiplin fiskal. Tetapi penurunan dari 50–60 persen ke 30 persen tidak bisa dicapai hanya dengan imbauan, karena struktur pegawai dan kontrak PPPK sudah berjalan.

Jika pusat mendorong daerah “berinovasi”, maka ruang inovasi harus nyata. Sherly mengkritik bahwa banyak tools dan otoritas daerah sudah “diambil oleh pusat”, sehingga daerah diminta kreatif tetapi tanpa tuas kebijakan yang cukup.

TKD sebagai top-up bisa menjadi obat darurat, tetapi berisiko menjadi kebiasaan. Tanpa perbaikan desain rekrutmen, distribusi pegawai, dan skema pembiayaan PPPK, bantuan hanya menunda masalah ke tahun berikutnya.

Krisis gaji PPPK memperlihatkan paradoks desentralisasi: kewajiban turun ke daerah, tetapi kendali dan fleksibilitas sering tertahan di pusat. Daerah akhirnya berada di posisi menanggung beban politik, sementara ruang fiskal untuk mencari jalan keluar tidak sebanding.

Permintaan Sherly soal pengembalian sebagian DBH patut dibaca sebagai permintaan normalisasi arus kas, bukan “minta disubsidi”. Ketika hak pendapatan datang terlambat atau dipotong, disiplin anggaran daerah runtuh dari sisi paling dasar: membayar pekerja.

Namun daerah juga tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab. Banyak APBD bertahun-tahun menumpuk belanja pegawai tanpa strategi produktivitas, sehingga aparatur menjadi tujuan anggaran, bukan alat pelayanan.

Di sinilah ketegangan kebijakan PPPK menjadi terang. Negara ingin menghapus honorer dan menata status kerja, tetapi skema transisi sering tidak diiringi reformasi beban kerja, peta kebutuhan, dan pembiayaan yang realistis.

Jika pusat menutup krisis dengan top-up TKD, harus ada syarat yang tegas dan transparan. Syarat itu bisa berupa audit kebutuhan pegawai, moratorium rekrutmen nonprioritas, serta roadmap penurunan porsi belanja pegawai yang masuk akal per tahun.

Tanpa itu, batas 30 persen hanya menjadi slogan, sementara praktiknya daerah terus memotong infrastruktur dan layanan publik. Pada akhirnya, publik membayar dua kali: pertumbuhan melambat dan kualitas pelayanan tetap tidak membaik.

Kisah Maluku Utara menegaskan bahwa krisis gaji PPPK bukan sekadar soal angka, melainkan soal desain hubungan fiskal pusat-daerah. Ketika DAU kalah oleh belanja pegawai dan DBH tersendat, APBD berubah menjadi mesin bertahan hidup, bukan mesin pembangunan.

Solusi darurat seperti relaksasi dan top-up TKD bisa diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi jalan satu-satunya. Yang lebih penting adalah membenahi arsitektur pembiayaan PPPK, memperjelas arus DBH, dan mengembalikan ruang inovasi daerah secara terukur.

Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: apakah negara ingin daerah kuat membangun, atau hanya cukup kuat untuk menggaji. Jika jawabannya pembangunan, maka keberanian reformasi harus dimulai sekarang, sebelum krisis gaji menjadi krisis kepercayaan. (Orbit dari berbagai sumber, 12 Juni 2026)