Trump Percepat Denaturalisasi, 17 Warga AS Terancam Dicabut

ORBITINDONESIA.COM – Kebijakan denaturalisasi di era Trump kembali menguat, setelah Departemen Kehakiman AS mengumumkan langkah pencabutan kewarganegaraan terhadap 17 warga negara yang dinaturalisasi. Dorongan ini menandai eskalasi kampanye yang menyasar warga kelahiran luar negeri yang dituduh memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat lewat penipuan.

Terjemahan artikel sumber: Foto tahun 2014 ini menunjukkan seorang warga Nikaragua menerima bantuan untuk mengajukan kewarganegaraan Amerika Serikat di Miami. Departemen Kehakiman pada hari Senin mengumumkan akan bergerak mencabut kewarganegaraan dari 17 orang di seluruh negeri, menandai langkah terbaru dalam dorongan pemerintahan Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk menargetkan warga negara yang dinaturalisasi.

Sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat, pemerintahannya menggandakan kampanye denaturalisasi, menargetkan warga Amerika kelahiran luar negeri yang dituduh memperoleh kewarganegaraan AS secara curang. Pejabat mengatakan sebagian orang yang ditargetkan dalam upaya terbaru ini dituduh melakukan penipuan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Denaturalisasi, proses pencabutan kewarganegaraan dari warga AS yang dinaturalisasi, jarang terjadi dan hanya bisa berlangsung di pengadilan federal. Secara historis, AS mencabut kewarganegaraan karena berbagai alasan, mulai dari berbohong tentang tanggal kedatangan, usia, atau status perkawinan, hingga alasan politik.

Selama Perang Dunia II, misalnya, AS meninjau kasus naturalisasi warga Amerika keturunan Jerman yang pro-Nazi. Di bawah pemerintahan Biden, Departemen Kehakiman mengajukan 24 perkara denaturalisasi, menurut seorang pejabat DOJ.

Pemerintahan Trump sudah melampaui angka itu dalam setahun terakhir. Pada Mei, pemerintahan juga bergerak untuk mendenaturalisasi selusin orang.

“Mendapatkan kewarganegaraan AS adalah sebuah hak istimewa dan di bawah kepemimpinan teguh Presiden Trump, Departemen Kehakiman menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan proses ini,” kata Jaksa Agung Pelaksana Tugas Todd Blanche. Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin mengatakan pemerintah “akan terus menggunakan setiap jalur hukum untuk mendenaturalisasi dan mengeluarkan orang asing.”

Kata kunci “denaturalisasi” kini kembali menjadi instrumen politik dan hukum yang menonjol dalam kebijakan imigrasi AS. Pengumuman DOJ soal 17 kasus baru menunjukkan pola: pengetatan bukan hanya pada perbatasan, tetapi juga pada status kewarganegaraan yang selama ini dianggap final.

Secara prosedural, denaturalisasi memang harus lewat pengadilan federal, sehingga tampak sebagai mekanisme yang terkendali. Namun, ketika pemerintah menyebut “zero-tolerance” dan “setiap jalur hukum,” sinyal yang terbaca adalah perluasan energi penuntutan, bukan sekadar penegakan kasus-kasus ekstrem.

Data yang tersedia di artikel memperlihatkan kontras yang sengaja ditonjolkan. Pada era Biden, DOJ mengajukan 24 perkara denaturalisasi, sementara pemerintahan Trump disebut sudah melampaui angka itu dalam setahun terakhir.

Angka-angka ini penting karena denaturalisasi secara historis tergolong jarang. Ketika sesuatu yang jarang tiba-tiba menjadi lebih sering, publik patut bertanya apakah yang berubah adalah skala kecurangan, atau skala prioritas politik.

Pemerintah mengaitkan sebagian target terbaru dengan tuduhan penipuan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tuduhan seperti ini mudah memenangi simpati publik, tetapi juga berpotensi menjadi payung retoris untuk memperluas sasaran pada kasus-kasus yang lebih “abu-abu,” seperti kesalahan data administratif.

Artikel juga mengingatkan bahwa AS pernah mencabut kewarganegaraan karena alasan yang beragam, termasuk alasan politik. Contoh peninjauan warga keturunan Jerman yang pro-Nazi pada Perang Dunia II menunjukkan bahwa kewarganegaraan bisa dijadikan arena “penyaringan loyalitas” ketika negara merasa terancam.

Di titik ini, denaturalisasi tidak hanya soal memerangi penipuan, tetapi juga soal definisi “layak menjadi warga.” Ketika definisi itu digeser oleh rezim yang berkuasa, keamanan status warga naturalisasi ikut berubah dari kepastian menjadi kewaspadaan.

Kebijakan denaturalisasi di era Trump perlu dibaca sebagai pesan ganda: penegakan hukum sekaligus pementasan ketegasan. Dengan menonjolkan kasus-kasus yang berat, pemerintah membangun legitimasi publik untuk memperketat kontrol atas naturalisasi.

Masalahnya, kewarganegaraan bukan sekadar “privilege” dalam pengertian politik, melainkan fondasi hak sipil yang menentukan akses pada perlindungan negara. Jika kewarganegaraan diperlakukan seperti lisensi yang bisa dicabut dengan mudah, maka warga naturalisasi akan hidup dengan standar kerentanan yang berbeda dari warga kelahiran AS.

Di ruang publik, narasi “fraud” sering terdengar sederhana, seolah semua kasus adalah kebohongan yang disengaja. Padahal proses imigrasi dan naturalisasi bertahun-tahun lamanya, penuh formulir, dan rentan kesalahan, sehingga batas antara salah isi dan niat menipu bisa diperdebatkan.

Di sisi lain, negara memang punya kewajiban menindak pemalsuan identitas dan kejahatan serius. Tetapi penegakan yang sehat harus transparan, proporsional, dan tidak berubah menjadi mesin yang menakut-nakuti komunitas imigran yang sudah sah.

Pernyataan DHS bahwa akan “mendenaturalisasi dan mengeluarkan orang asing” juga mengandung ketegangan istilah. Warga yang dinaturalisasi secara hukum adalah warga negara, sehingga menyebut mereka “alien” menggeser persepsi publik bahwa kewarganegaraan mereka masih sementara.

Di sinilah pertaruhan besarnya: apakah AS sedang menegakkan integritas naturalisasi, atau sedang menguji ulang siapa yang dianggap benar-benar “Amerika.” Jawaban itu akan terlihat dari jenis perkara yang dipilih, pembuktian di pengadilan, dan apakah ada pagar kebijakan yang mencegah penyalahgunaan.

Gelombang denaturalisasi terbaru menegaskan bahwa kewarganegaraan bisa kembali menjadi arena sengketa, bukan sekadar status yang selesai setelah sumpah setia. Ketika angka perkara meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya 17 nama, tetapi rasa aman jutaan warga naturalisasi.

Penipuan dan kejahatan berat harus diproses tegas, tetapi negara juga wajib menjaga agar ketegasan tidak berubah menjadi kecurigaan sistemik. Di tengah politik yang memanas, pertanyaan paling penting mungkin sederhana: seberapa kuat sebuah kewarganegaraan jika ia terus-menerus harus dibuktikan ulang?

(Orbit dari berbagai sumber, 11 Juni 2026)