Calon Presiden dan Wapres Filipina Harus Bisa Baca Tulis, Tetapi Tak Wajib Memiliki Ijazah SMA, Sarjana, atau Gelar Pendidikan Formal
ORBITINDONESIA.COM - Filipina, negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara, tidak mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memiliki ijazah SMA, sarjana, atau gelar pendidikan formal tertentu. Namun, ada satu persyaratan yang menarik: calon harus mampu membaca dan menulis.
Ketentuan ini tercantum dalam Konstitusi Filipina 1987, Article VII, Sections 2 dan 3. Jadi, seperti Amerika Serikat, Filipina tidak menjadikan ijazah formal sebagai syarat hukum untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
Apa saja persyaratan menjadi Presiden Filipina?
Dasar hukum: Konstitusi Filipina 1987, Article VII, Section 2. Konstitusi menetapkan lima persyaratan bagi seseorang untuk dapat dipilih menjadi presiden.
1. Warga negara Filipina sejak lahir (natural-born citizen)
Bukan sekadar orang yang kemudian memperoleh kewarganegaraan Filipina melalui proses naturalisasi.
2. Pemilih terdaftar (registered voter)
Calon harus memenuhi status sebagai pemilih yang terdaftar.
3. Mampu membaca dan menulis
Ini merupakan persyaratan kemampuan dasar, bukan kewajiban memiliki ijazah sekolah.
4. Berusia minimal 40 tahun pada hari pemilihan
5. Berdomisili di Filipina minimal 10 tahun sebelum pemilihan
Konstitusi menggunakan rumusan penduduk Filipina selama sepuluh tahun tepat sebelum pemilihan.
Bagaimana dengan wakil presiden?
Article VII, Section 3 menyatakan bahwa wakil presiden mempunyai persyaratan dan masa jabatan yang sama dengan presiden. Dengan demikian, wakil presiden juga tidak harus memiliki ijazah SMA ataupun gelar sarjana.
Mengapa tidak ada syarat ijazah?
Konstitusi Filipina tidak memberikan penjelasan panjang yang secara khusus menyatakan mengapa ijazah tidak diwajibkan. Namun, pilihan konstitusional ini dapat dipahami melalui beberapa pertimbangan.
Pertama, akses menuju jabatan politik tidak ditentukan oleh gelar akademik.
Konstitusi menetapkan batas-batas dasar: kewarganegaraan, usia, status pemilih, kemampuan membaca dan menulis, serta domisili. Pendidikan formal tidak dimasukkan sebagai persyaratan tambahan.
Dengan desain ini, seseorang tidak otomatis kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena tidak pernah menyelesaikan SMA atau kuliah.
Kedua, kemampuan dasar dibedakan dari sertifikat pendidikan.
Rumusan able to read and write menarik untuk diperhatikan. Konstitusi mensyaratkan kemampuan membaca dan menulis, tetapi tidak mensyaratkan bukti bahwa kemampuan tersebut diperoleh melalui sekolah formal.
Dengan kata lain, yang disebut secara eksplisit dalam konstitusi adalah kemampuan, bukan ijazah yang membuktikannya.
Ketiga, penilaian terhadap calon diserahkan kepada proses demokrasi.
Dalam model ini, pemilih dapat mempertimbangkan pendidikan, pengalaman pemerintahan, rekam jejak, integritas, program, dan kemampuan calon. Semua itu dapat menjadi pertimbangan politik, tetapi tidak semuanya dijadikan syarat legal untuk masuk ke dalam kontestasi.
Perlu digarisbawahi, penjelasan tersebut merupakan interpretasi atas desain konstitusional Filipina. Kita tidak boleh menyimpulkan bahwa para perumus konstitusi hanya memiliki satu alasan tunggal, sebab teks konstitusinya sendiri tidak merinci seluruh pertimbangan itu.
Perbandingan Filipina dan Indonesia
Ada satu perbedaan yang cukup penting: Filipina dan Amerika Serikat sama-sama tidak mensyaratkan ijazah, tetapi Filipina secara eksplisit mensyaratkan kemampuan membaca dan menulis.
Indonesia mengambil pendekatan berbeda: pendidikan formal minimal SMA dijadikan persyaratan hukum. Ijazah atau bukti pendidikan yang diakui menjadi relevan dalam proses pencalonan.
Apakah tidak adanya syarat ijazah berarti pendidikan dianggap tidak penting?
Tidak. Ada perbedaan antara tidak diwajibkan oleh hukum dan tidak penting bagi kepemimpinan.
Pendidikan formal dapat membantu seseorang memahami ekonomi, hukum, administrasi pemerintahan, hubungan internasional, dan berbagai persoalan kebijakan publik. Namun, ijazah bukan jaminan bahwa pemegangnya memiliki integritas atau kemampuan memimpin.
Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki ijazah tinggi belum tentu tidak memiliki pengalaman, pengetahuan praktis, atau kapasitas kepemimpinan.
Karena itu, perdebatan mengenai syarat pendidikan sesungguhnya menyangkut dua hal berbeda:
Standar legal: seberapa jauh negara perlu membatasi orang yang boleh mencalonkan diri?
Standar politik: bagaimana pemilih menilai kemampuan dan kelayakan calon yang tersedia?
Filipina menempatkan pendidikan formal di luar daftar persyaratan konstitusional. Indonesia memilih menetapkan batas minimal SMA melalui undang-undang.
Kesimpulan
Pengalaman Filipina menunjukkan bahwa negara demokratis dapat menetapkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tanpa mewajibkan ijazah sekolah menengah atau gelar universitas.
Konstitusinya memilih persyaratan yang lebih mendasar, termasuk kemampuan membaca dan menulis.
Perbedaan ini membuka pertanyaan yang relevan bagi Indonesia: apakah ijazah SMA merupakan ukuran minimum yang tepat untuk menjamin kesiapan seseorang memimpin negara, ataukah persyaratan itu lebih tepat diserahkan kepada penilaian pemilih?
Tidak ada jawaban otomatis hanya dengan membandingkan dua sistem. Yang perlu dipertimbangkan adalah keseimbangan antara akses yang terbuka menuju jabatan publik, kebutuhan akan kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan pemilih menilai calon secara bermakna. ***