Korupsi MBG: Glory Harimas dan Jual Beli Titik SPPG
ORBITINDONESIA.COM – Kasus korupsi MBG kembali memantik amarah publik setelah Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka. Ia diduga menjual titik SPPG program Makan Bergizi Gratis hingga sekitar Rp 100 juta per titik, lewat akses yang disebut berasal dari pejabat Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai proyek besar negara untuk memperluas akses gizi, dengan satuan pelaksana bernama SPPG. Dalam skema ini, titik SPPG semestinya menjadi instrumen pelayanan, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan.
Namun Kejagung menyebut ada penyimpangan tata kelola yang membuka ruang transaksi akses. Nama Glory Harimas mencuat karena posisinya di Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) yang mengklaim diri sebagai think-tank ketahanan pangan.
IFSR dalam situsnya menyatakan sebagai mitra resmi UN World Food Programme untuk mendukung MBG dan anggota School Meals Coalition. Klaim kemitraan seperti ini membangun legitimasi, sekaligus bisa menciptakan kesan “pintu masuk” yang lebih mudah ke program negara.
Glory bukan figur baru di ekosistem MBG. Pada 9 Mei 2025, ia meluncurkan buku strategi akselerasi 32.000 SPPG untuk 82 juta penerima manfaat, dan acara itu dihadiri Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana.
Dadan bahkan memuji konsistensi IFSR mendukung MBG, dan menerima buku tersebut langsung. Di titik ini, batas antara advokasi kebijakan dan kedekatan operasional dengan pengambil keputusan mulai terlihat kabur.
Pada Oktober 2025, Glory juga meluncurkan situs review menu MBG untuk menampung umpan balik. Ia menyatakan sedih karena relawan SPPG bekerja keras tetapi yang banyak disorot justru insiden keracunan.
Pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan Glory sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan sudah mengenal Glory bahkan sebelum 2024.
Kejagung menduga Dadan “secara melawan hukum” memberi akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya. Akses ini penting, karena titik SPPG pada praktiknya menentukan siapa yang menjadi mitra pelaksana dan siapa yang menikmati aliran anggaran.
Setelah akses didapat, Glory diduga menjual titik SPPG ke pihak lain. Syarief menyebut harga jualnya “kurang lebih sekitar Rp 100 juta” per titik, dan angka itu masih bisa berkembang seiring pemeriksaan.
Jika satu titik saja bernilai Rp 100 juta, maka skala kerugian potensial bisa cepat membesar saat titik bertambah. Pola ini mirip “percaloan lisensi”, ketika izin atau akses program diperdagangkan, bukan diberikan lewat seleksi yang transparan.
Kejagung juga menyebut Glory mendapat akses berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Dugaan ini krusial, karena verifikasi adalah pintu kontrol kualitas dan kepatuhan, bukan ruang negosiasi pengalihan.
Dalam konstruksi perkara, Glory disebut dapat mengatur pengalihan SPPG dari yayasannya ke pembeli titik. Lalu ia diduga menyerahkan uang hasil penjualan kepada Dadan, dalam rupiah maupun valuta asing, secara tunai.
Daftar tersangka lain memperlihatkan dugaan jejaring yang lebih luas di internal dan sekitar BGN. Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka sebelumnya.
Komposisi ini menunjukkan dugaan korupsi tidak berdiri pada satu aktor, tetapi pada sistem relasi. Ketika pejabat, orang dekat, dan pihak penyedia bertemu pada satu proyek raksasa, risiko “pasar gelap akses” meningkat.
Kasus korupsi MBG ini bukan sekadar cerita tentang individu yang “nakal”, tetapi tentang desain tata kelola yang memberi ruang perantara. Ketika akses titik SPPG bisa “diurus” oleh pihak yang punya kedekatan, proses kebijakan berubah menjadi komoditas.
Label think-tank, jejaring internasional, dan narasi advokasi gizi bisa menjadi pedang bermata dua. Ia dapat menguatkan kredibilitas program, tetapi juga dapat dipakai sebagai selubung untuk melicinkan transaksi di belakang layar.
Publik juga perlu jernih membedakan kemitraan yang sah dan klaim kemitraan yang berfungsi sebagai alat marketing pengaruh. Bila sebuah organisasi bisa sekaligus menjadi pengusul, penghubung, dan pengalih titik, konflik kepentingan menjadi risiko struktural.
Di sisi lain, pemerintah tak bisa terus mengandalkan “kecepatan” sebagai alasan mengendurkan kontrol. Program sebesar MBG menuntut sistem rekrutmen mitra, verifikasi, dan audit yang otomatis, terbuka, dan dapat dilacak.
Jika benar ada jual beli titik SPPG, yang paling terancam bukan hanya uang negara, tetapi kualitas layanan gizi bagi penerima manfaat. Titik yang jatuh ke tangan pembeli akses berpotensi mengorbankan standar pangan, keamanan, dan akuntabilitas.
Kasus Glory Harimas dan dugaan jual beli titik SPPG mengingatkan bahwa korupsi sering lahir dari celah prosedur yang dibiarkan menjadi kebiasaan. MBG seharusnya menjadi proyek perlindungan sosial berbasis gizi, bukan arena transaksi kuasa.
Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa memberi dan siapa menerima, tetapi siapa yang merancang sistem sehingga akses bisa diperdagangkan. Jika negara ingin menyelamatkan MBG, transparansi titik SPPG dan jejak keputusan harus dibuat seterang menu yang disajikan kepada anak-anak. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Juni 2026)