Polemik Ijazah Gibran di MK: Penyetaraan Kemendikdasmen Dipertanyakan
ORBITINDONESIA.COM – Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mengeras di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang ia tempuh diurai di ruang sidang. Kata kuncinya sederhana namun menentukan: apakah dokumen yang diajukan cukup untuk membuktikan syarat pendidikan, atau justru membuka celah diskualifikasi.
Gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, dengan KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait. Para pemohon menyebut dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan, bahkan diklaim sempat ditutupi.
Di titik ini, MK berada pada simpang tegas yang disebut pemohon sendiri. Jika bukti menunjukkan syarat terpenuhi, pencalonan dinyatakan sah, tetapi jika tidak, diskualifikasi menjadi konsekuensi yang diminta.
Sidang pemeriksaan kemudian menghadirkan Dirjen Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI di Australia dan Singapura pada Jumat (2/10/2026). Kehadiran mereka menandai fokus perkara bergeser dari rumor ke dokumen, dari opini ke verifikasi administratif.
Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan diajukan daring pada 6 Agustus 2019. Ia menegaskan proses didasarkan pada verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, dengan rujukan Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.
Dokumen yang disebut menjadi syarat meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan perwakilan RI, ijazah atau sertifikat bila ada, transkrip nilai, kurikulum, akta lahir, serta rapor sesuai jenjang. Daftar ini penting karena menunjukkan standar formal yang seharusnya menjadi pagar, bukan sekadar pelengkap.
Gogot menyebut rekam pendidikan yang dinilai berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia. Tim penilai, katanya, menilai keseluruhan perjalanan pendidikan, bukan hanya satu sertifikat tertentu.
Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019. Pokoknya, pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.
Di sinilah logika penyetaraan diuji, karena sistem pendidikan lintas negara memang berbeda dalam jenjang, durasi, terminologi sertifikat, dan jalur ke pendidikan tinggi. Gogot menekankan penilaian dilakukan atas kesinambungan jenjang, lama belajar, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.
Namun, sidang juga memunculkan detail yang mengguncang persepsi publik tentang “ijazah” itu sendiri. Anggota tim penilai, Taufiq Damarjati, menyatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima adalah “certificate of attendance” dan transkrip nilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan secara langsung apakah ada sertifikat lain selain certificate of attendance. Jawaban Taufiq tegas: tidak ada, sehingga satu-satunya sertifikat yang masuk adalah certificate of attendance, ditambah transkrip.
Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, memberi konteks yang tidak bisa diabaikan. Ia menyebut certificate of attendance umumnya terkait keperluan visa atau bukti kehadiran, dan sering diterbitkan karena permintaan, bukan otomatis sebagai penanda kelulusan.
Jika definisi “attendance” adalah kehadiran, maka dokumen itu secara semantik memang tidak identik dengan “ijazah.” Bahkan Taufiq sendiri memaknai certificate of attendance sebagai keterangan mengikuti pendidikan, bukan bukti tamat.
Ketika hakim menekan pada isu “tamat atau tidak,” Taufiq menjawab status itu dilihat dari transkrip nilai. Ia juga mengakui secara eksplisit bahwa pada saat pengajuan penyetaraan, tidak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen.
Di titik ini, perkara bergeser dari sekadar prosedur ke pertanyaan yang lebih tajam: seberapa jauh negara boleh menafsir “setara” ketika bukti kelulusan formal tidak ada. Apalagi Taufiq menyatakan sepanjang ia menjadi tim penilai, ia belum pernah menemukan kasus penyetaraan dari UTS Insearch seperti yang diajukan Gibran.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menekankan pemadanan mata kuliah UTS Insearch seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management. Pemadanan ini dikaitkan dengan struktur kurikulum SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia, termasuk rujukan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018.
Kerangka itu membuat penyetaraan terlihat seperti penilaian kompetensi, bukan sekadar pengesahan selembar dokumen. Tetapi justru karena itulah publik bertanya, apakah syarat pendidikan pejabat publik ditopang oleh capaian belajar, atau harus ditopang oleh bukti kelulusan yang tidak dapat diperdebatkan.
Polemik ijazah Gibran di MK memperlihatkan satu hal: administrasi negara sering hidup di wilayah abu-abu, sementara politik menuntut kepastian hitam-putih. Ketika Kemendikdasmen menyebut penilaian berbasis “keseluruhan rekam pendidikan,” MK justru menguji titik paling konkret, yaitu ada atau tidaknya ijazah.
Di ruang sidang, kata “penyetaraan” terdengar ilmiah, tetapi dampaknya sangat politis. Jika penyetaraan dapat berdiri tanpa dokumen kelulusan formal, maka standar pembuktian syarat pendidikan berisiko berubah menjadi standar interpretasi.
Di sisi publik, masalahnya bukan sekadar apakah Gibran kompeten atau tidak. Masalahnya adalah apakah prosedur yang dipakai untuk seorang tokoh nasional dapat diterapkan konsisten untuk warga biasa tanpa privilese, tanpa akses, dan tanpa perlakuan khusus.
Pengakuan bahwa certificate of attendance bukan ijazah, ditambah pernyataan belum pernah ada kasus serupa dari UTS Insearch, memberi ruang kecurigaan yang wajar. Kecurigaan itu hanya bisa dipatahkan dengan transparansi dokumen, konsistensi standar, dan argumentasi yang dapat diuji siapa pun.
Jika negara ingin penyetaraan menjadi pintu keadilan bagi diaspora dan pelajar lintas negara, maka mekanismenya harus jelas dan seragam. Jika negara membiarkan penyetaraan menjadi “jalan pintas” yang elastis, maka kepercayaan publik pada syarat konstitusional akan terkikis pelan-pelan.
Sidang MK soal ijazah Gibran bukan sekadar debat dokumen, melainkan ujian bagi cara negara mendefinisikan legitimasi. Kemendikdasmen membawa logika rekam pendidikan dan pemadanan kurikulum, sementara MK menyorot bukti paling dasar yang dipahami publik: ijazah.
Pada akhirnya, keputusan apa pun akan menjadi preseden, karena ia menentukan standar pembuktian untuk pemimpin berikutnya. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita ingin syarat pendidikan berdiri pada kepastian dokumen, atau pada keluwesan tafsir yang hanya kuat ketika diuji di ruang sidang.
(Orbit dari berbagai sumber, 4 Oktober 2026)