Reaktivasi Wajib Pajak Dormant, DJP Kejar Basis Pajak Baru
ORBITINDONESIA.COM – Reaktivasi wajib pajak dormant kembali jadi kata kunci dalam strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas basis pajak. Sebanyak 24.672 wajib pajak yang sempat “tidur” diaktifkan, dan penerimaan dari kelompok ini dilaporkan mencapai Rp 20,63 triliun. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang terus membesar, ruang fiskal Indonesia sering terasa sempit. Pemerintah membutuhkan penerimaan pajak yang stabil, tetapi kepatuhan dan basis pajak tidak selalu tumbuh secepat belanja publik. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Dalam konteks itu, reaktivasi wajib pajak dormant menjadi langkah yang tampak “cepat” dan terukur. DJP tidak hanya mengejar wajib pajak baru, tetapi juga membangunkan entitas yang pernah terdaftar namun lama tidak aktif melapor atau membayar. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Istilah “dormant” sendiri menyimpan banyak cerita. Ada yang berhenti usaha, ada yang pindah bentuk bisnis, ada yang sekadar menghindari pelaporan karena merasa tidak ada manfaat langsung. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Angka 24.672 wajib pajak yang direaktivasi memberi sinyal adanya “stok” basis pajak yang selama ini belum tergarap. Penerimaan Rp 20,63 triliun dari kelompok ini menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak dormant bukan pelaku kecil, melainkan berpotensi beromzet besar atau memiliki kewajiban tertunda. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Jika dihitung kasar, rata-rata penerimaan per wajib pajak dari kelompok ini mencapai sekitar Rp 836 juta. Rata-rata ini tidak otomatis mencerminkan semua, karena penerimaan pajak biasanya timpang dan ditopang segelintir kontributor besar. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Namun, angka rata-rata itu tetap penting sebagai indikator. Ia memperlihatkan bahwa reaktivasi bukan sekadar “rapi-rapi data”, tetapi bisa berdampak langsung pada kas negara. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Langkah ini juga selaras dengan tren administrasi pajak modern yang mengandalkan data. Banyak negara menekan tax gap melalui pemadanan data, pengawasan berbasis risiko, dan perluasan registrasi yang lebih presisi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Di Indonesia, penguatan sistem digital perpajakan dan integrasi data lintas lembaga terus dikejar dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kerangka itu, wajib pajak dormant menjadi target yang logis karena sudah punya jejak administratif dan lebih mudah dilacak ketimbang yang benar-benar belum terdaftar. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Meski begitu, ada pertanyaan penting tentang kualitas penerimaan Rp 20,63 triliun tersebut. Apakah itu penerimaan berulang yang akan stabil setiap tahun, atau lonjakan sesaat karena pembayaran tunggakan, pembetulan, atau penagihan atas masa lalu. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Jika penerimaan dominan berasal dari tunggakan, maka efeknya seperti “panen sekali” yang harus diikuti strategi lanjutan. Negara tetap membutuhkan kepatuhan rutin, bukan hanya setoran yang lahir dari kejar setoran atau penertiban sesaat. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Aspek lain yang patut dibaca adalah dampaknya pada pelaku usaha yang benar-benar sudah berhenti. Reaktivasi yang tidak disertai verifikasi kondisi usaha bisa memunculkan friksi, terutama bagi UMKM yang kesulitan administratif dan tidak lagi punya aktivitas ekonomi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Di sisi DJP, pekerjaan rumahnya adalah memilah mana yang “dormant karena mati”, dan mana yang “dormant karena sengaja disembunyikan”. Pemilahan ini menentukan apakah kebijakan ini menjadi instrumen keadilan pajak atau justru menambah beban administratif tanpa hasil jangka panjang. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Reaktivasi wajib pajak dormant patut diapresiasi karena menunjukkan negara tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif atau pungutan baru. Ini pendekatan yang lebih masuk akal, karena memperlebar basis pajak sering lebih adil daripada menekan kelompok patuh yang jumlahnya itu-itu saja. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Tetapi kebijakan ini juga menguji watak administrasi perpajakan kita. Jika reaktivasi dipahami hanya sebagai target angka, maka yang terjadi adalah perburuan data dan surat-menyurat, bukan pembenahan ekosistem kepatuhan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Ruang kritisnya ada pada transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak tahu komposisi Rp 20,63 triliun itu, apakah berasal dari PPh Badan, PPN, sanksi administrasi, atau penagihan tunggakan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Transparansi penting agar narasi “perluasan basis pajak” tidak berhenti sebagai slogan. Tanpa data rinci, keberhasilan sulit dievaluasi, dan risiko salah sasaran sulit dibetulkan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Selain itu, reaktivasi seharusnya dibarengi layanan yang memudahkan kembali patuh. Penyederhanaan pelaporan, edukasi, dan kanal penyelesaian sengketa yang cepat akan membuat wajib pajak kembali aktif karena sadar dan mampu, bukan karena takut. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Yang paling menentukan adalah konsistensi. Jika setelah reaktivasi tidak ada pendampingan dan pengawasan berbasis risiko, wajib pajak bisa kembali “tidur” dan negara kembali kehilangan potensi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Reaktivasi 24.672 wajib pajak dormant dan penerimaan Rp 20,63 triliun menunjukkan ada uang nyata di balik data yang selama ini diam. Namun keberhasilan sejati bukan pada angka satu kali, melainkan pada kepatuhan yang bertahan dan tumbuh. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)
Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi tajam. Apakah negara sedang membangun sistem pajak yang membuat orang mau patuh, atau hanya membangunkan yang tidur agar segera menyetor lalu dibiarkan tidur lagi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)