Reformasi Public Financial Management dan Dana Desa: Sudah Transparan?
ORBITINDONESIA.COM – Reformasi Public Financial Management (PFM) digadang mendorong transparansi dan akuntabilitas, tetapi desa masih sering tertinggal dalam praktiknya. Dana Desa membesar dari tahun ke tahun, namun pertanyaan publik tetap sama: uangnya benar-benar terlihat dan dipertanggungjawabkan?
Reformasi Public Financial Management di Indonesia menguat sejak Reformasi 1998, ketika tuntutan pemerintahan bersih menjadi agenda utama. Pemerintah kemudian membangun sistem anggaran, pelaporan, dan audit yang lebih modern di tingkat nasional.
Momentum besar di tingkat lokal datang melalui Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Desa diberi kewenangan lebih luas, sehingga tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga penentu arah pembangunan.
Konsekuensinya jelas dan mahal: Dana Desa menjadi instrumen pemerataan pembangunan dari bawah. Namun kewenangan tanpa kapasitas dan kontrol sering berubah menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.
Secara teori, siklus PFM berjalan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga audit dan evaluasi. Prinsipnya tegas: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi.
Di level pusat, reformasi terlihat lewat penganggaran berbasis kinerja, penguatan sistem pelaporan, dan fungsi audit yang lebih mapan. Perubahan ini membantu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran negara, meski tidak menutup semua celah.
Di desa, problem paling awal muncul dari kapasitas sumber daya manusia aparatur. Tidak semua perangkat desa menguasai administrasi keuangan, penyusunan anggaran, dan pelaporan sesuai standar.
Kelemahan kapasitas membuat kesalahan administratif mudah terjadi dan sulit dideteksi sejak dini. Pada titik tertentu, kekeliruan administratif juga bisa menjadi pintu masuk penyimpangan yang lebih serius.
Transparansi menjadi medan paling menentukan, sekaligus paling rapuh. Informasi penggunaan Dana Desa sering tidak dibuka secara aktif, sehingga warga hanya mendengar hasil tanpa melihat proses.
Padahal partisipasi publik bukan sekadar hadir di musyawarah, tetapi juga akses pada data dan ruang untuk menguji keputusan. Ketika warga tidak punya informasi, kontrol sosial melemah dan akuntabilitas menjadi jargon.
Dari sisi pengawasan, mekanisme audit internal dan eksternal memang tersedia. Namun keterbatasan jumlah dan kapasitas aparat pengawas membuat pengawasan tidak selalu menyeluruh dan berkelanjutan.
Akibatnya, penyimpangan kerap terungkap setelah kerugian terjadi, bukan saat gejala muncul. Ini membuat audit lebih mirip pemadam kebakaran daripada sistem pencegahan.
Studi kasus Desa Wonodadi di Ponorogo menunjukkan pola yang akrab di banyak desa. Partisipasi pada tahap perencanaan sudah berjalan melalui musyawarah desa, sehingga prosedur terlihat hidup.
Namun pada tahap pelaksanaan, transparansi masih menjadi kendala karena informasi penggunaan anggaran belum sepenuhnya dibuka kepada publik. Pada tahap pertanggungjawaban, laporan keuangan juga belum disiplin dan sistematis, sehingga akuntabilitas belum kokoh.
Temuan Wonodadi memperlihatkan kesenjangan klasik antara desain kebijakan dan praktik lapangan. Reformasi PFM hadir sebagai kerangka, tetapi pelaksanaan sering terhenti pada formalitas dokumen.
Meski begitu, ada sinyal positif yang tidak boleh diabaikan. Sejumlah desa mulai memanfaatkan teknologi informasi, menata administrasi lebih tertib, dan membuka ruang keterlibatan warga dalam perencanaan.
Artinya, reformasi PFM sudah menyentuh desa, tetapi belum merata dan belum konsisten di semua tahapan. Keberhasilan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara aturan, kemampuan pelaksana, sistem pendukung, dan partisipasi publik.
Masalah utama reformasi Public Financial Management di desa bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketimpangan kemampuan menjalankan aturan. Negara tampak rajin membuat kerangka, tetapi lambat memastikan desa punya alat dan kompetensi untuk mematuhinya.
PFM di desa sering berubah menjadi administrasi yang dikejar demi “lolos laporan,” bukan tata kelola yang dikejar demi “lolos uji publik.” Ketika pelaporan dipahami sebagai beban, transparansi hanya akan muncul saat diminta, bukan menjadi kebiasaan.
Partisipasi warga juga kerap dipersempit menjadi ritual musyawarah. Padahal partisipasi yang sehat menuntut informasi yang mudah diakses, bahasa yang dimengerti, dan mekanisme keberatan yang benar-benar didengar.
Pengawasan pun perlu dibaca sebagai ekosistem, bukan sekadar aparat pemeriksa. Tanpa publik yang melek data, tanpa media lokal yang kritis, dan tanpa kanal pengaduan yang aman, pengawasan akan selalu datang terlambat.
Jika Dana Desa adalah janji pemerataan, maka transparansi adalah kontraknya. Tanpa kontrak yang bisa dibaca warga, janji itu mudah berubah menjadi cerita sepihak dari kantor desa.
Reformasi Public Financial Management dan Dana Desa telah membuka peluang besar bagi pembangunan dari bawah. Namun peluang itu belum sepenuhnya menjadi praktik karena transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masih timpang di banyak desa.
Penguatan kapasitas aparatur desa, keterbukaan data anggaran, dan partisipasi warga dalam pengawasan harus diperlakukan sebagai satu paket, bukan proyek terpisah. Tanpa itu, reformasi PFM akan berhenti sebagai kebijakan yang rapi di atas kertas.
Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi menentukan: apakah Dana Desa akan menjadi sekolah demokrasi anggaran bagi warga, atau sekadar angka besar yang sulit dilacak jejaknya? Jawaban itu bergantung pada keberanian membuka informasi dan kesediaan semua pihak diawasi. (Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)