Ketika Kabut Asap Dibalas dengan Oksigen: Kekeliruan Komunikasi Syahganda Nainggolan
ORBITINDONESIA.COM - Pernyataan seorang pejabat pemerintah tidak hanya dinilai dari maksud yang ingin disampaikan, tetapi juga dari cara masyarakat menangkapnya. Terlebih jika pejabat tersebut bertanggung jawab mengomunikasikan kebijakan dan sikap pemerintah kepada publik.
Pilihan kata yang keliru dapat mengubah pesan yang semula dimaksudkan sebagai penjelasan menjadi polemik yang justru merugikan pemerintah sendiri.
Itulah yang tampak dari pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengenai kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang turut berdampak pada Malaysia dan Singapura.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Syahganda meminta negara-negara tetangga memahami kondisi Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi berkaitan dengan faktor alam, bukan kesalahan manusia. Ia juga mengemukakan argumen yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
“Indonesia juga berusaha menjelaskan kepada mereka bahwa kita tidak hanya sekadar mengirimkan asap. Kalau asap tidak ada, Indonesia juga mengirimkan oksigen. Oksigen di Singapura dan Malaysia kan datang dari hutan-hutan di Indonesia,” ujarnya.
Mungkin Syahganda bermaksud mengingatkan bahwa hutan Indonesia memiliki fungsi ekologis yang penting bagi kawasan Asia Tenggara. Namun, ketika pernyataan itu disampaikan dalam konteks kabut asap yang sedang merugikan masyarakat negara tetangga, pesan yang muncul justru dapat ditangkap sebagai pembelaan diri, bahkan seolah-olah Indonesia sedang meminta negara lain mengingat jasa hutan kita sebelum mengeluhkan asapnya.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika masyarakat menghadapi ancaman kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk, penjelasan tentang manfaat hutan dalam menghasilkan oksigen bukanlah jawaban yang mereka perlukan. Mereka membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, informasi yang dapat dipercaya, dan kepastian bahwa kebakaran sedang ditangani secara serius.
Empati semestinya mendahului pembelaan
Kritik terhadap pernyataan Syahganda, termasuk yang dikemukakan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, menyentuh persoalan mendasar: empati terhadap masyarakat yang terdampak seharusnya menjadi prioritas.
Kabut asap bukan sekadar persoalan hubungan diplomatik antara Jakarta, Kuala Lumpur, dan Singapura. Ini adalah persoalan manusia yang menyangkut kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Masyarakat Indonesia sendiri menanggung dampak yang berat, terutama di wilayah-wilayah yang dilanda kebakaran dan asap, termasuk Kalimantan, Riau, dan Sumatera Selatan.
Karena itu, kritik terhadap pernyataan Syahganda tidak semestinya dipahami hanya sebagai pembelaan terhadap negara tetangga. Kritik itu juga merupakan pengingat bahwa warga Indonesia yang menghirup asap di wilayah terdampak membutuhkan perhatian yang sama.
Bagi warga yang kesulitan bernapas, orang tua yang khawatir terhadap kesehatan anaknya, atau pekerja yang aktivitasnya terganggu, perdebatan mengenai siapa yang seharusnya lebih memahami siapa tidak menyelesaikan masalah. Asap tidak berhenti menyebar hanya karena pemerintah telah menyampaikan penjelasan.
Sikap yang lebih tepat adalah mengakui penderitaan masyarakat, menjelaskan langkah konkret yang sedang dilakukan, dan menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran secara terbuka. Empati tidak berarti Indonesia harus menerima semua kritik negara lain tanpa pemeriksaan. Empati berarti menempatkan keselamatan manusia di atas keinginan untuk memenangkan perdebatan.
Benarkah kebakaran semata-mata faktor alam?
Persoalan lain yang perlu dicermati adalah klaim bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia disebabkan faktor alam, bukan aktivitas manusia. Klaim ini terlalu luas jika disampaikan tanpa dukungan data yang memadai.
Kebakaran dapat dipengaruhi kondisi cuaca kering, suhu tinggi, dan lahan gambut yang mudah terbakar. Namun, faktor alam tidak otomatis menjelaskan seluruh sumber api. Aktivitas manusia, pembukaan lahan, kelalaian, serta kemungkinan pembakaran yang disengaja juga perlu diperiksa berdasarkan bukti di setiap lokasi.
Karena itu, pemerintah sebaiknya menghindari kesimpulan menyeluruh sebelum hasil pemantauan dan penyelidikan tersedia. Apabila sumber api belum dipastikan, sikap yang bertanggung jawab adalah menjelaskan bahwa penyebabnya masih ditelusuri, bukan menyatakan seolah-olah seluruh kebakaran berada di luar kendali manusia.
Kejelasan ini penting karena penentuan penyebab kebakaran akan memengaruhi kebijakan pencegahan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Jika faktor manusia memang berperan, menyederhanakan persoalan menjadi bencana alam justru berisiko menutupi akar masalah.
Ada tanggung jawab regional yang harus dijalankan
Dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka kerja sama regional. Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2015.
Perjanjian ini bertujuan mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan hutan melalui upaya nasional yang terkoordinasi serta peningkatan kerja sama regional dan internasional.
Pasal 3 perjanjian tersebut menegaskan prinsip bahwa negara memiliki hak berdaulat untuk mengelola sumber daya alamnya, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kegiatan dalam yurisdiksi atau kendalinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan negara lain.
Sementara itu, Pasal 4 memuat kewajiban bekerja sama untuk mencegah dan memantau kebakaran, mengendalikan sumber api, serta merespons permintaan informasi atau konsultasi dari negara yang terdampak.
Dengan demikian, kerja sama ASEAN bukan berarti Indonesia harus menyerahkan kedaulatannya kepada negara lain. Kerja sama justru menyediakan mekanisme agar negara-negara anggota dapat bertukar informasi, mengoordinasikan pencegahan, dan memberikan bantuan sesuai ketentuan yang disepakati.
Dalam konteks ini, dorongan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk mengupayakan penanganan melalui kerangka ASEAN patut dilihat sebagai peluang diplomatik. Pembahasan regional dapat menjadi jalan untuk meredakan ketegangan sekaligus memperkuat tindakan bersama. Tentu saja, setiap bentuk bantuan dan pelaksanaannya harus mengikuti kesepakatan serta prosedur yang berlaku.
Bagi pemerintah negara-negara yang masyarakatnya terdampak, membawa persoalan ini ke forum ASEAN juga dapat membuka ruang untuk menunjukkan bahwa keluhan publik ditindaklanjuti melalui jalur diplomatik. Bagi Indonesia, forum tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan situasi di lapangan, menyampaikan kebutuhan bantuan, dan membangun koordinasi yang lebih efektif.
Komunikasi pemerintah harus menawarkan solusi
Sebagai Kepala Bakom, Syahganda memegang peran penting dalam menyampaikan sikap pemerintah. Komunikasi pemerintah bukan semata-mata seni membela kebijakan atau menjawab kritik.
Lebih dari itu, komunikasi harus membantu masyarakat memahami masalah, mengetahui tindakan yang sedang dilakukan, dan menilai apakah pemerintah bekerja secara sungguh-sungguh.
Dalam kasus kabut asap, pesan yang lebih tepat bukanlah bahwa Indonesia juga mengirimkan oksigen. Pesan yang dibutuhkan adalah pengakuan bahwa kabut asap telah menimbulkan dampak, komitmen untuk mengendalikan kebakaran, keterbukaan mengenai penyebabnya, serta kesediaan bekerja sama dengan negara tetangga.
Hutan Indonesia memang memiliki nilai ekologis yang besar. Namun, jasa ekologis itu tidak menghapus tanggung jawab untuk mencegah kebakaran dan mengurangi dampaknya. Justru karena hutan Indonesia penting bagi lingkungan regional, perlindungannya merupakan kepentingan bersama.
Indonesia tidak perlu merasa kehilangan martabat ketika mengakui bahwa masyarakat negara tetangga ikut dirugikan. Sebaliknya, kemampuan mengakui persoalan dan menawarkan penyelesaian merupakan bagian dari tanggung jawab sebuah negara.
Pada akhirnya, diplomasi kabut asap tidak membutuhkan perlombaan menghitung siapa yang lebih banyak memberi manfaat kepada siapa. Yang dibutuhkan adalah udara bersih, penanganan kebakaran yang terukur, pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan kerja sama yang menghasilkan perubahan nyata. Di tengah asap yang melintasi batas negara, empati seharusnya menjadi bahasa pertama pemerintah, sementara data dan tindakan konkret menjadi bukti kesungguhannya. ***