Parliamentary Threshold 5 Persen: Risiko Suara Terbuang Pemilu 2029

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Parliamentary threshold 5 persen mulai menguat sebagai arah baru aturan Pemilu 2029, setelah partai-partai koalisi pemerintah disebut sepakat menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen. Di balik jargon penyederhanaan partai, publik kini bertanya: apakah kenaikan ambang batas parlemen ini memperkuat demokrasi, atau justru memperbesar suara terbuang dan menggerus representasi?

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan penghitungan ulang ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. MK menilai ambang batas 4 persen dalam UU Pemilu tidak selaras dengan kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Di ruang politik, angka 5 persen muncul cepat sebagai titik temu elite. Sekjen Gerindra Sugiono menyebut 5 persen “sepertinya semua sepakat,” sementara PDIP di luar koalisi juga menilai 5 persen “agak ideal” untuk efektivitas parlemen.

Namun, perintah MK tidak berhenti pada soal angka. MK meminta besaran ambang batas ditentukan secara terukur, melibatkan publik, dan tidak menambah proporsi suara pemilih yang hangus.

Kenaikan parliamentary threshold hampir selalu membawa konsekuensi langsung: lebih banyak partai gagal masuk DPR, dan lebih banyak suara tidak ikut dikonversi menjadi kursi. Perludem mencatat pada Pemilu 2024 dengan threshold 4 persen, sekitar 17,3 juta suara terbuang dari sekitar sepuluh partai yang gagal lolos.

Angka itu naik dibanding Pemilu 2019 yang mencatat sekitar 13,6 juta suara terbuang. Jika 4 persen saja sudah “membakar” belasan juta suara, maka 5 persen berpotensi memperbesar kerugian representasi pada 2029.

Argumen yang sering dipakai untuk membenarkan kenaikan threshold adalah efisiensi kerja DPR. Logikanya sederhana: semakin sedikit partai, semakin mudah konsensus dan legislasi.

Masalahnya, data fragmentasi parlemen tidak selalu mengikuti kenaikan ambang batas. Peneliti Perludem Iqbal Cholidin mengingatkan ukuran yang lebih tepat adalah effective number of parliamentary parties (ENPP), bukan sekadar jumlah partai yang duduk.

ENPP menimbang besar-kecilnya kursi, sehingga menggambarkan seberapa terpecah kekuatan nyata di DPR. Nilai 3 sampai 5 disebut moderat, sedangkan di atas 5 menunjukkan fragmentasi ekstrem.

Dalam enam pemilu, kenaikan threshold tidak otomatis menurunkan ENPP. Pada 2009 dengan threshold 2,5 persen, ENPP DPR tercatat 6,1.

Pada 2014 saat threshold naik menjadi 3,5 persen, ENPP justru melonjak ke 8,2. Pada 2019 dengan threshold 4 persen, ENPP tetap tinggi di 7,5.

Fakta yang paling mengganggu narasi “threshold menyederhanakan” justru datang dari Pemilu 1999. Tanpa ambang batas, ENPP tercatat paling rendah, yakni 4,7, karena konsentrasi kursi terjadi lewat desain sistem lain.

Di titik ini, pertanyaannya berubah. Jika tujuan utamanya adalah mengurangi fragmentasi, mengapa alat yang dipilih justru yang dampaknya kecil pada ENPP namun besar pada suara terbuang?

Iqbal menyodorkan alternatif yang lebih struktural: menata besaran daerah pemilihan (dapil). Ia mengusulkan mengurangi alokasi kursi per dapil dari 3–10 menjadi 3–8 kursi.

Semakin kecil magnitude dapil, semakin tinggi ambang batas alamiah untuk menang. Penyederhanaan partai terjadi lewat kompetisi di tingkat dapil, tanpa memotong suara pemilih secara nasional.

Di sisi lain, analis Trias Politika Strategis Agung Baskoro melihat keuntungan politik dari threshold 5 persen. Partai menengah dan besar diuntungkan karena suara cenderung terkonsolidasi, sementara partai baru dan nonparlemen makin sulit menembus DPR.

Konsekuensi lanjutannya adalah tekanan untuk bergabung atau melakukan fusi politik. Ini bukan sekadar strategi elektoral, tetapi bisa mengubah peta representasi jangka panjang.

Agung juga menilai threshold lebih tinggi bisa “memurnikan” sistem presidensial karena konfigurasi partai lebih sederhana. Stabilitas pemerintahan menjadi kata kunci, terutama ketika koalisi lebih mudah dibangun.

Namun stabilitas punya harga. Ketika terlalu banyak partai terdorong masuk koalisi, ruang perbedaan politik di parlemen menyempit.

Agung mengingatkan risiko ketika eksekutif dominan dan legislatif tumpul. Ia menyebut kondisi seperti itu bisa membuka jalan menuju gejala semi-otoritarian, karena fungsi kontrol melemah bukan oleh larangan, melainkan oleh desain insentif.

Kesepakatan elite pada angka 5 persen tampak rapi di permukaan, tetapi terasa ganjil jika dibaca sebagai tindak lanjut putusan MK. MK meminta ukuran yang terukur dan proporsional, sementara angka 5 persen muncul sebagai kompromi politik yang belum menunjukkan basis kalkulasi publik.

Efektivitas parlemen tidak boleh dipersempit menjadi urusan “berapa partai yang lolos.” DPR yang efektif lahir dari tata kelola fraksi, disiplin legislasi, kualitas deliberasi, dan transparansi, bukan dari menyisihkan jutaan suara yang sah.

Di negara demokrasi, suara terbuang bukan sekadar statistik. Ia adalah sinyal bahwa ada warga yang ikut memilih, tetapi pilihannya diputus dari jalur representasi sebelum sempat diuji dalam kerja parlemen.

Jika threshold dinaikkan, partai kecil memang bisa tertekan untuk melebur. Namun pemilih partai kecil juga bisa merasa dipaksa memilih “yang besar” bukan karena setuju, melainkan karena takut suaranya hangus.

Di situlah demokrasi berubah pelan-pelan dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi kalkulasi. Pilihan politik mengecil, bukan karena rakyat sepakat, tetapi karena sistem membuat perbedaan menjadi mahal.

Jika tujuan pembentuk undang-undang adalah penyederhanaan yang sehat, menata dapil dan memperbaiki desain proporsionalitas lebih masuk akal. Penyederhanaan lewat dapil menekan fragmentasi tanpa menambah kuburan suara di tingkat nasional.

Perdebatan parliamentary threshold 5 persen seharusnya tidak dimenangkan oleh siapa yang paling kuat di meja perundingan. Ia harus dimenangkan oleh argumen yang paling bisa dipertanggungjawabkan di hadapan prinsip kedaulatan rakyat.

Pemilu bukan hanya soal stabilitas pemerintahan, tetapi juga soal keadilan representasi. Ketika jutaan suara hangus, yang hilang bukan sekadar kursi, melainkan rasa memiliki pada negara.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan: apakah kita ingin DPR yang tampak lebih ringkas, atau DPR yang benar-benar mencerminkan peta pilihan warga tanpa banyak suara dibuang? (Orbit dari berbagai sumber, 19 September 2026)