Riwayat Sakit Kamaruddin Simanjuntak: Cuci Darah hingga Tutup Usia
ORBITINDONESIA.COM – Kabar meninggalnya Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang dikenal publik lewat kasus Ferdy Sambo, menutup satu bab penting dalam ingatan kolektif tentang advokasi berprofil tinggi. Riwayat sakit Kamaruddin Simanjuntak mengemuka setelah rekan sejawat menyebut ia sudah bertahun-tahun rutin cuci darah sebelum tutup usia.
Nama Kamaruddin menanjak pada 2022 ketika ia menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dalam pusaran perkara penembakan yang menyeret Ferdy Sambo. Ia tampil intens di ruang publik, menjelaskan strategi hukum, membangun narasi pembelaan, dan menekan akuntabilitas aparat melalui sorotan media.
Namun setelah gelombang besar pemberitaan mereda, Kamaruddin jarang terdengar. Pada 19 Oktober 2026, kabar duka datang, dan publik kembali mengenalnya bukan lewat sidang, melainkan lewat catatan kesehatan yang lama disembunyikan oleh kesibukan profesi.
Rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan Kamaruddin meninggal dini hari pukul 03.00 WIB di RS Pelni, Jakarta Barat. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka Krematorium Tabitha Ukrida, sementara keluarga masih membahas lokasi pemakaman.
(Orbit dari berbagai sumber, 26 Oktober 2026)Pernyataan kunci yang muncul adalah bahwa Kamaruddin sudah “dalam beberapa tahun ini rutin cuci darah,” meski detail diagnosis tidak diungkap. Dalam praktik medis, cuci darah identik dengan terapi hemodialisis pada penyakit ginjal kronik stadium lanjut, yang menuntut disiplin jadwal dan stamina fisik.
Ritme hemodialisis umumnya 2–3 kali seminggu, dan tiap sesi memakan waktu beberapa jam, disertai risiko komplikasi seperti kelelahan, anemia, dan masalah kardiovaskular. Informasi umum ini tercatat pada rujukan kesehatan global seperti WHO dan lembaga nefrologi, meski kasus individual tetap bergantung kondisi pasien.
Di titik ini, kematian Kamaruddin menggarisbawahi sisi lain profesi advokat: jam kerja panjang, tekanan psikologis, dan tuntutan tampil di ruang publik. Ketika advokat menjadi figur media, beban kerja bertambah karena opini publik ikut menjadi “arena sidang” yang tak pernah benar-benar tutup.
Kasus Ferdy Sambo sendiri adalah peristiwa besar yang memicu konsumsi berita masif dan perdebatan publik tentang integritas penegakan hukum. Dalam situasi seperti itu, kuasa hukum bukan hanya mengurus berkas, tetapi juga mengelola persepsi, merespons disinformasi, dan menjaga kepercayaan klien.
Fakta bahwa publik baru mengetahui rutinitas cuci darah setelah ia wafat menunjukkan jarak antara persona profesional dan kondisi personal. Ini juga memperlihatkan bagaimana kesehatan pekerja hukum sering menjadi urusan privat, padahal dampaknya nyata pada keberlanjutan kerja dan kualitas pendampingan hukum.
(Orbit dari berbagai sumber, 26 Oktober 2026)Riwayat sakit Kamaruddin Simanjuntak seharusnya dibaca lebih luas daripada sekadar kronologi duka. Ia adalah cermin tentang budaya kerja yang kerap memuliakan ketahanan tanpa memberi ruang pemulihan, terutama pada profesi yang hidup dari tenggat dan konflik.
Ketika advokat rutin cuci darah namun tetap dituntut hadir di ruang sidang dan ruang media, kita melihat standar “selalu siap” yang tidak manusiawi. Publik sering meminta keberanian dan ketegasan, tetapi jarang bertanya berapa harga biologis yang dibayar seorang pembela.
Di sisi lain, pemberitaan kematian figur publik kerap berhenti pada sensasi nama besar dan lokasi rumah duka. Padahal, yang lebih penting adalah pelajaran tentang kesehatan kerja, dukungan institusi, dan literasi publik agar penyakit kronik tidak selalu datang sebagai kabar terakhir.
Dalam konteks penegakan hukum, kesehatan advokat juga terkait akses keadilan. Jika pendamping hukum tumbang oleh tekanan dan sakit kronik, maka klien kehilangan daya tawar, dan sistem kehilangan salah satu penyangga kontrolnya.
(Orbit dari berbagai sumber, 26 Oktober 2026)Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia setelah bertahun-tahun menjalani rutinitas cuci darah, menurut keterangan rekan sejawatnya. Ia dikenang sebagai advokat yang pernah berdiri di garis depan salah satu kasus paling disorot di Indonesia modern.
Namun warisan terpentingnya mungkin bukan hanya keberanian di depan kamera, melainkan pengingat bahwa tubuh punya batas yang tak bisa dinegosiasikan oleh ambisi profesi. Pertanyaannya kini sederhana dan mendesak: apakah dunia kerja hukum kita sudah cukup manusiawi untuk merawat para penjaganya?
(Orbit dari berbagai sumber, 26 Oktober 2026)