Analisis Intelijen: Memangnya Jenderal Agus Subiyanto Pensiun Kapan?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Opini

Oleh Josef H. Wenas

ORBITINDONESIA.COM - Sejak hari Kamis lalu, 15 Oktober 2026, dibahas luas di ruang publik oleh berbagai media, juga oleh para pengamat— baik yang beneran maupun yang dadakan—  terkait perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Total ada 9 orang dilantik di istana. Ada 4 orang Wamen dan 3 orang Kepala Badan. Tetapi, saya tidak ingin membahas 7 pejabat tinggi ini.

Yang mau saya soroti adalah 2 pejabat tinggi militer di tubuh TNI.

Mereka adalah, Wakil Panglima TNI  Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang bertukar posisi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Pasca pelantikan hari Kamis itu, Jenderal Maruli sekarang menjadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo menjadi KASAD.

Dan, Jenderal Maruli tidak hanya sebagai Wakil Panglima TNI, namun juga merangkap jabatan sipil sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).

Jabatan BNPPDT ini penting, tetapi sejauh ini luput dari perhatian para pengamat terkait pergeseran-pergeseran jabatan di lingkungan TNI ini. Lain waktu saya bahas soal ini.

Para pengamat itu— baik yang beneran (mereka langganan jadi nara sumber di berbagai 𝘱𝘰𝘥𝘤𝘢𝘴𝘵), maupun yang dadakan (para netizen di berbagai status maupun kolom komentar)— sibuk menganalisis dan berkomentar tentang segera pensiunnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Para pengamat ini malah dengan yakin menganalisis kalau Jenderal Tandyo yang akan menggantikan Jenderal Agus sebagai Panglima TNI. Sebabnya, fakta bahwa Tandyo lah yang diposisikan sebagai KASAD untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 4 UU TNI.

Ayat terkait saya kutip persis: “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴 atau 𝗽𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁 sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kalau memang Maruli yang mau dijadikan Panglima TNI— demikian analisis mereka— ya, langsung saja Maruli yang sudah KASAD dibuatkan Supres-nya untuk 𝘧𝘪𝘵-𝘢𝘯𝘥-𝘱𝘳𝘰𝘱𝘦𝘳 𝘵𝘦𝘴𝘵 ke Komisi 1 DPR-RI.

Ngapain muter-muter pakai dijadikan Wakil Panglima TNI segala?

Jadi, 𝘳𝘢𝘵𝘪𝘰 𝘥𝘦𝘤𝘪𝘥𝘦𝘯𝘥𝘪 para pengamat ini adalah: Oleh sebab Jenderal Agus Subiyanto segera pensiun, maka sebagai penggantinya Presiden Prabowo mempersiapkan salah satu dari kedua perwira tinggi bintang empat dari matra AD yang baru dilantik hari Kamis kemarin itu.

Kalau 𝘳𝘢𝘵𝘪𝘰 𝘥𝘦𝘤𝘪𝘥𝘦𝘯𝘥𝘪 semacam ini kita tempatkan pada 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗽𝗲𝗸𝘁𝗶𝗳 𝘄𝗮𝗸𝘁𝘂, kita akan melihatnya dengan cara lain.

Pertanyaan fundamentalnya adalah: Seberapa segera Jenderal Agus Subiyanto akan pensiun?

****

Soal kapan Jenderal Agus Subiyanto pensiun, harus mengikuti aturan yang ada.

Aturan itu judulnya (saya kutip persis): UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2OO4 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Masih ingat kan berbagai demonstrasi dan protes publik urusan revisi UU TNI 34/2004 antara Januari-Februari tahun 2025 lalu?

Yang eksesnya adalah penyiraman air keras ke muka Andrie Yunus dari LSM KontraS (yang cara-cara protesnya dinilai sangat menghina marwah tentara)

Nah, UU TNI (hasil revisi tahun 2025) itu, pada Pasal 53 ayat 2, menetapkan batas usia pensiun normal (atau reguler) bervariasi mengikuti jenjang kepangkatan.

Usia pensiun 55 tahun bagi Bintara dan Tamtama; Usia pensiun 58 tahun bagi perwira s/d pangkat Kolonel; Usia 60 tahun bagi perwira tinggi Bintang 1; Usia 61 tahun bagi perwira tinggi Bintang 2; Usia 62 tahun bagi perwira tinggi Bintang 3.

Sedangkan untuk perwira tinggi Bintang 4 diatur pada Pasal 53 ayat 4. Batas usia pensiun reguler mereka kini diperpanjang dari 58 tahun 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝟲𝟯 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻, serta dapat diperpanjang maksimal 2 kali 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan begitu, maksimal dinas aktif bagi perwira tinggi Bintang 4 adalah sampai usia 65 tahun (dengan perpanjangan dari Presiden RI)

Ringkasnya, bagi perwira tinggi Bintang 4, batas 𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗽𝗲𝗻𝘀𝗶𝘂𝗻 𝗿𝗲𝗴𝘂𝗹𝗲𝗿 adalah 63 tahun, batas 𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗽𝗲𝗻𝘀𝗶𝘂𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 adalah 65 tahun.

Mari kita terapkan rumusan ini ke dalam biodata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Yang lahir pada 5 Agustus 1967, sehingga saat ini berusia 59 tahun.

Kalau pakai aturan lama (UU TNI 34/2004), seharusnya Jenderal Agus sudah efektif pensiun sejak 5 Agustus 2025, saat dia genap berusia 58 tahun.

Betul, sudah lebih dari setahun lalu pensiunnya. Kok saat ini Jenderal Agus belum pensiun?

Sebab, dengan aturan baru (UU TNI 3/2025), Jenderal Agus Subiyanto baru pensiun pada bulan Agustus tahun 2030. Sisa masa dinas regulernya masih 4 tahun lagi!

Kalau masih 4 tahun lagi Jenderal Agus Subiyanto duduk di posisi Panglima TNI (secara aturan), maka yang luput dari analisis para pengamat itu adalah alasan mengapa Jenderal Agus perlu dipensiun dini, sehingga segera bisa digantikan dengan KASAD Jenderal Tandyo— agar cocok dengan analisis mereka.

Begitu kan logikanya? Jadi, apa dong alasannya Jenderal Agus Subiyanto perlu dipensiun dini?

Yang tahu hanya Tuhan YME dan Presiden Prabowo Subianto— yang berwenang menerbitkan Supres soal siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Agus Subiyanto ke Komisi 1 DPR-RI.

Kita tunggu saja kapan Supres itu akan dibacakan oleh ibu Puan Maharani, atau c/o, oleh 𝘵𝘩𝘦 𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵'𝘴 𝘱𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘤𝘢𝘭 𝘱𝘭𝘢𝘺𝘮𝘢𝘬𝘦𝘳, tuan Sufmi Dasco.

****

Soal apakah Jenderal Tandyo Budi Revita yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya, saya kira Presiden Prabowo Subianto paham betul perihal tradisi dan pola rotasi antar angkatan di tubuh TNI.

𝘐𝘯 𝘮𝘺 𝘰𝘱𝘪𝘯𝘪𝘰𝘯, 𝘎𝘦𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘛𝘢𝘯𝘥𝘺𝘰 𝘩𝘢𝘴 𝘰𝘯𝘦 𝘧𝘢𝘵𝘢𝘭 𝘴𝘩𝘰𝘳𝘵𝘤𝘰𝘮𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘴 𝘰𝘧 𝘲𝘶𝘢𝘭𝘪𝘧𝘪𝘤𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯𝘴. Yaitu, dia lulusan Akmil 1991, seangkatan dengan Jenderal Agus Subiyanto.

Presiden Prabowo pasti tidak ingin merusak tradisi 𝘦𝘴𝘱𝘳𝘪𝘵 𝘥𝘦 𝘤𝘰𝘳𝘱𝘴 di tubuh TNI dengan menjadikan dua sosok perwira tinggi dari angkatan yang sama, secara berturutan, duduk di puncak karir sebagai TNI-1.

Dengan menjadikan Tandyo (Akmil '91) menggantikan Agus (Akmil '91) sebagai Panglima TNI, niscaya keharmonisan dalam 𝗽𝗼𝗹𝗮 𝗿𝗼𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿 𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 di TNI akan terdistorsi serius. Sangat serius!

Presiden Prabowo paham banget soal beginian. Dan, dia tidak akan gegabah.

-JHW, Tegalrejo, 17 Oktober 2026 ***