DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Serfasius Serbaya Manek Setuju Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

image
Ketua bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, Serfasius mengaku setuju Mario dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Mario Dandy Satriyo (20 tahun) adalah tersangka penganiayaan anak aktivis GP Anshor, Cristalino David Ozora (17 tahun).

Baca Juga: Update Terbaru! Agnes Gracia Haryanto Ditetapkan sebagai Saksi Karena Hasut Mario Dandy Satriyo Aniaya David

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy lebih relevan dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat," katanya.

Dia mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pertama, kata dia, ada niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana berbuat tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," katanya.

Baca Juga: HEBOH, Kakek Mario Dandy Satriyo Ternyata Mantan Pangdam, Warganet: Bakal Aman di Dalam Penjara

Kedua, kata Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.

Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan,” katanya.

Serfasius menegaskan, hukuman yang berat kepada Dandy bisa menjadi edukasi bagi orangtua dalam mendidik anaknya.

Baca Juga: Cengengesan Meski Sudah Tersangka, Warganet Sebut Shane Lukas Punya Bekingan Kuat, Siapa

Menurut dia, orang tua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola konsumtif yang membuat anak sombong.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Tindak pidana percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Buntut Menghajar Anak PP GP Ansor, Agnes Gracia Haryanto Dikeluarkan dari Sekolah, Mario Didepak dari Kampus

Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan David.

Merekaa telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Shane Lukas disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. ***

Berita Terkait