DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berani Berantas Mafia Tanah, FKMTI Apresiasi Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto

image
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Dijuluki Si Otak Setan

ORBITINDONESIA - FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonésia) mengapresiasi langkah menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, yang bergerak cepat memberantas mafia tanah mulai dari dalam lingkungan ATR/ BPN sendiri.

"Saya, atas nama korban perampasan tanah dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam FKMTI, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Menteri ATR/BPN yang baru, Bapak Hadi Tjahjanto, karena sudah melakukan hal yang luar biasa, yaitu memberantas mafia tanah mulai dari internal BPN," ujar Ketua FKMTI SK Budiardjo di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Ketua FKMTI Budiardjo menambahkan, tertangkapnya sejumlah pejabat BPN di Jakarta Selatan adalah bukti nyata mafia tanah sudah menanam orang untuk melegalisasi tanah hasil rampasan.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

 Baca Juga: TNI AU Sudah Gunakan Pesawat T-50 Golden Eagle Sejak 2013

Karena itu, FKMTI mendesak, agar penegak hukum juga segera menangkap bohir atau penyandang dana untuk oknum BPN yang membuat sertifikat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah.

Menurutnya, hingga saat ini beking mafia tanah kelas kakap belum tertangkap. Padahal, Presiden Jokowi sudah lama memerintahkan pemberantasan beking mafia.

Baca Juga: Setelah Ditangkap dan Digebuki Warga, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Pencuri Sepeda Motor di Tebet

Karena itu, Budi menegaskan, FKMTI siap mendukung menteri Hadi Tjahjanto untuk memberantas beking mafia tanah, dengan mengungkap nama yang patut diduga sebagai beking kelas kakap, berdasarkan data dan fakta.

"Pak Hadi, FKMTI siap membantu Bapak. Siap di belakang Bapak, membersihkan seluruh mafia tanah di Indonésia. Perintah Pak Jokowi berantas beking, tapi sampai sekarang belum ada beking yang besar-besar ditangkap. Data ada di kami. Kami siap tunjuk hidung, siapa bekingnya," tegas Budi.

 Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Korea Utara Menang Telak Melawan Korea Selatan

Budi mencontohkan kasus di Teluk Naga, Tangerang, Banten. BPN mengeluarkan NIB di atas tanah warga seluas 900 ha untuk tiga nama. Namun, sampai sekarang beking yang memunculkan tiga aktor tersebut belum ditangkap.

"Kami punya data siapa beking mafia tanahnya Di seluruh Indonesia, mengingat masa jabatan presiden yang tidak lama lagi, FKMTI menyarankan Presiden mengeluarkan Perppu Penyelesaian konflik pertanahan. Di dalamnya harus ada lembaga independen seperti universitas. Adu data atas hak kepemilikan tanah secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah kasus perampasan tanah berulang, FKMTI menyarankan, perlu dibuat sistem pendaftaran tanah yang melibatkan rakyat, melalui aplikasi berbasis android.

Baca Juga: KAS Eupen, Klub Tempat Shyane Pattynama Bermain di Liga Belgia Terdegradasi  

"Sekali lagi FKMTI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas gebrakan Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, untuk memberantas mafia tanah berserta bekingnya. Bapak adalah Menteri yang mengimplementasikan Pancasila dan UUD 45, khususnya pasal 33, 34 secara nyata," tegasnya. ***

 

Berita Terkait