DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 tahun Penjara

image
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri).

ORBITINDONESIA - Bharada E ditetapkan menjadi tersangka meninggalnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Penetapkan status tersangka kepada Bharada E ini setelah digelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Baca Juga: Ibu Korban Melawan Perundungan dan Intimidasi Wajib Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Dengan penetapan tersangka ini, kata Andi Rian, Bharada E yang diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Andi menambahkan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Pamit dari Inter Milan, Alexis Sanchez Tulis Pesan Haru di Instagram

Baca Juga: Hasil Piala AFF U16 2022: Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 9 Gol Tanpa Balas

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” ***

Berita Terkait