DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hari ini, 6 Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir Yosua

image
Enam perwira Polri dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini


ORBITINDONESIA – Enam perwira Polri dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini Rabu 19 Oktober 2022.


Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam perwira Polri yang akan disidang yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Komnes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widtyanto.

Baca Juga: Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Menurut surat dkawaan yang diunggah oleh sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, enam perwira Polri ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada terganggunya sistem eletronik.

Keenam personil Polri ini merusak barak butki kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recoder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satunya AKP Irfan Widyanto yang disebut berperan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi

“Terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah terdakwa menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (digital video recorder closes circuit television) mereka G-LENZ SECURITY model GFDS-87508M serial number 977042771322 berikut hard disknya yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Keluarahan Duren TIga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut,” demikian salah satu isi surat dakwaan.

Sementara itu, masih dalam surat dakwaan, Kompol Chuck Putranto disebut berperan membawa dan menyimpan tiga DVR CCTV yang telah diambil dari sekitar lokasi penembakan.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil oleh rekannya sesama polisi. Dirinya sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum dirusak dengan sengaja. Sementara yang merusak laptop Baiquni adalah AKBP Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Proses Sidang Ferdy Sambo Dipantau Langsung, KY: Cegah Hakim Langgar Etik

“Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan papaebag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan dirumah,”demikian isi dakwaan.

Adapun jumlah personel Polri yang terlibat dalam obstruction of justice ini total 7 orang termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri sudah lebih dulu jalani sidang dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022, selain kasus obstruction of justice, Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Baca Juga: Pembelaan Ferdy Sambo: Brigadir J Lucuti Paksa Pakaian Putri Candrawathi di Kamar

Perbuatan itu dirinya lakukan bersama-sama dengan empat orang lainnya, yaitu istrinya Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Sambo disebut perintahkan Bharada E untuk tembak Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022

Setelah itu dirinya ikut menembak Brigadir J hingga tewas, eks jenderal bintang dua Polri ini kemudian menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak-menembak.***

 

Berita Terkait