DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kuasa Hukum Minta Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Satu, Mungkinkah?

image
Terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA - Penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim menggabungkan persidangan kliennya dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan suami Putri Candrawathi yang diduga menjadi otak pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: KSAD Pastikan TNI AD Siap Amankan KTT G20

Sementara itu, alasan penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta persidangan kliennya disatukan dengan Ferdy Sambo karena saksi yang dipanggil dalam sidang selanjutnya sama.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Namun, pihak jaksa menyatakan keberatan jika Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disidang bersama.

Untuk diketahui, sidang lanjutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan akan dilanjutkan pada 1 November 2022.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Barat NTB Dituntur 5,5 Tahun Penjara

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman dalam sidang hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.

Hakim menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi selanjutnya masih sama seperti sidang Bharada E, yang menghadirkan orang tua dan kekasih mendiang Brigadir J.

“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin,” jelasnya.***

Berita Terkait