DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alasan Kemenag Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sangat Tepat, Sang Pemerkosa 13 Santri

image
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur/Dok Tangkapan layar Antara

ORBITINDONESIA- Kementerian Agama (Kemenag) ikut angkat bicara terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, disebut sangat tepat.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosa 13 santri.

Vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur berharap, lewat vonis hukuman mati, membuat hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

Baca Juga: Bejat Seorang Anak di Lampung Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Alasannya Mengerikan

Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Tak Tahan Lihat Ibu Muda Mandi di Sungai Pakusari Jember, Pria Pencari Biawak Nekat Coba Memperkosa

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata dia.

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Buntut Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM, Ini Tanggapan Tegas Teten Masduki

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.***

Berita Terkait