DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali

image
Penyidik Kejaksaan Menyita Ratusan Dokumen Berkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali, Senin 24 Oktober 2022.

ORBITINDONESIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung berkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Denpasar, Senin 24 Oktober 2022 menyatakan, penyitaan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Dalam pantauan di lapangan, penyidik menggeledah ruangan rektorat selama delapan jam lamanya, dimulai pada pukul 09.10 Wita hingga pukul 17.42 Wita.

Baca Juga: Waduh, Penyidik Kejaksaann Tinggi Geledah Rektorat Universitas Udayana Bali

Penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi gedung Rektorat Universitas Udayana dan menyita dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah yaitu ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi.

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana, serta pegawai di lantai tiga gedung Rektorat Universitas Udayana tersebut.

Luga Harlianto mengatakan, semua dokumen berkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 itu seterusnya akan didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: TNI Turunkan 12 Kapal Perang Amankan KTT G20 di Bali

Luga menjelaskan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Penyidikan tersebut, kata Harlianto, dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Dalam tahap penyidikan nantinya, kata Luga Harlianto, penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan I Komang Teken saat ditemui di lokasi mengatakan pihaknya telah mengelola dana SPI sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Dipastikan Hadiri KTT G20 di Bali

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

"Kalau dari kaca mata kami, itu (pengelolaan dana SPI) sih sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia seprti dikutip OrbitIndonesia dar Antara. ***

Berita Terkait