DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anggota Komisi V DPR RI: Penyelesaian Masalah ODOL Tak Hanya Tentang Transportasi

image
Ilustrasi penerapan kebijakan Zero ODOL yang belum siap.

ORBITINDONESIA - Untuk menyelesaikan masalah Over Dimension Over Load (ODOL) tidak cukup hanya fokus kepada transportasinya saja. Masalah yang dihadapi terkait ODOL ini sifatnya sangat kompleks atau dari hulu ke hilir.

“Untuk menyelesaikan ODOL ini, Kementerian Perhubungan tidak bisa melihatnya hanya dari sisi penanganan transportasinya saja, tapi harus dari hulu ke hilir,” ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.

Dari sisi regulasinya saja, Suryadi melihat payung hukum dari pelarangan ODOL atau Zero ODOL masih belum diatur dengan baik. Undang-Undang Lalu Lintas misalnya, di mana yang sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Netizen Penasaran Tentang Siapa Youtuber Wanita yang Kena Sindir Bunga Zainal, Tebakannya Ria Ricis

“Padahal banyak masalah yang harus kita buat aturannya sehingga kebijakan Zero ODOL itu nantinya bisa dijalankan dengan baik. Tapi, sampai saat ini, Undang-Undang Lalu Lintas belum masuk ke prolegnas 2023,” tukasnya.

Dia mengatakan Komisi V DPR RI akan terus berjuang untuk merevisi UU Lalu Lintas ini, sehingga payung hukum tentang ODOL ini bisa diatur lebih baik.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Hal itu bertujuan agar kebijakan pelarangan ODOL itu tidak merugikan pengguna jalan, pengguna jasa jalan, tidak merusak jalan, tidak merugikan pemilik kendaraan terutama kendaraan pengangkut logistik, serta tidak merugian industri.

Persoalan lain yang juga harus dilihat agar kebijakan pelarangan ODOL ini bisa berjalan dengan baik adalah masalah di lapangan.

Baca Juga: Ancam Mogok Nasional, Supir Truk se-Indonesia Tuntut Keadilan Terkait Zero ODOL

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Suryadi, aparat yang bergerak di sektor transportasi seperti kepolisian lalu lintas, perhubungan, termasuk pemda, belum memiliki satu panduan yang seragam dalam menjalankan pelarangan ODOL ini.

“Ini membuat adanya penafsiran kebijakan Zero ODOL di lapangan yang berbeda-beda. Dan ini menyulitkan para pengguna jalan terutama operator dan supir pembawa barang logistik,” tuturnya.

Problem berikutnya terkait sulitnya melaksanakan Zero ODOL ini juga datang dari sektor industri atau karoserinya. Kata Suryadi, industri karoseri ini tidak diintegrasikan dengan kebijakan lalu lintas.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Dia mencontohkan industri karoseri dengan segala macam kepentingannya yang terus saja memasarkan kendaraan-kendaraan berdimensi besar.

Baca Juga: Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi Meninggal Setelah Disiksa Majikan, Ternyata Korban Lewat Agen Ilegal

“Industri terus saja diizinkan menjual truk-truk yang berdimensi dan berbobot besar, tapi pemerintah tidak menyiapkan di mana kendaraan ini bisa beroperasi. Jalannya tidak disiapkan,” ucapnya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Kemudian ada juga masalah dari sisi ketersediaan sarana jalan. Menurut Suryadi, ada kelas jalan dengan beban menahan bobot atau tonase tertentu dan lebar tertentu, tapi jalur-jalur atau ruas-ruas yang menghubungkan jalur utama itu justru tidak bisa dengan bobot yang sama.

“Jalan-jalan kita tidak terintegrasi. Begitu mengizinkan karoseri menjual truk-truk bertonase dan dimensi besar, pemerintah seharusnya juga menyiapkan jalan yang besar juga.

Kalau yang ada sekarang kan pemerintah tidak menyiapkan jalan yang cukup besar, tapi begitu digunakan di jalan dibilang melanggar. Nah, ini masalah yang harus juga diselesaikan,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Baca Juga: Senang Menikahi Perempuan Asal Pati Jawa Tengah, Bule Spanyol: Perempuan Indonesia tidak Suka Minum Alkohol

Lalu ada juga masalah lain, misalnya sistem operasional. Menurut Suryadi, pengangkutan di Indonesia itu agak unik. Ada semacam kolaborasi banyak pihak, di mana antara pemilik kendaraan dengan supir terkadang berbeda. Bahkan lebih sering supir ini bukan sebagai pemilik.

“Nah, ini sering dipermasalahkan para supir, di mana jika terjadi penangkapan di jalan karena truk ODOL yang dibawanya, merekalah yang selalu disalahkan, sedang para pemilik truknya tidak. Ini kan tidak adil dalam regulasi kita,” ucapnya.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Masalah yang tak kalah penting adalah terkait jembatan timbang yang banyak dikeluhkan para supir.

Menurutnya, para supir sering mengeluhkan lamanya pemeriksaan yang dilakukan di jembatan timbang ini yang menyebabkan sering terjadi antrean panjang di jalan.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Korban Gempa Turki, Meninggal hingga Luka luka

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

“Ini kan sangat merugikan para supir di mana mereka juga harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang dibawanya itu bisa terkirim tepat waktu. Jika terjadi antrean, jelas mereka bisa terlambat dan itu akan sangat merugikan mereka karena akan terkena denda,” tuturnya.

Melihat semua permasalahan tersebut, Suryadi pun menyarankan agar Kementerian Perhubungan perlu mengurai permasalahan dari hulunya terlebih dulu sebelum menjalankan Zero ODOL.

“Misalnya dari merevisi Undang-Undang Lalu Lintas terlebih dulu agar semua kepentingan menyatu,” tukasnya.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Dia melihat Kemenhub saat ini hanya cari solusi yang gampang saja dalam menjalankan Zero ODOL ini. Menurutnya, pemerintah hanya berpikiran bahwa dengan melarang ODOL beroperasi semua permasalahannya bisa selesai begitu saja.

Baca Juga: Tak Terima Terlahir Sebagai Laki Laki, Inilah Profil Nong Poy yang Kini Jadi Transgender Tercantik di Dunia

Di sisi lain, pemerintah tidak memperbaiki kinerjanya seperti tidak memperbaiki spesifikasi jalan, dan lain-lain.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Karenanya, dia menyarankan juga agar Kemenhub merevisi target penerapan Zero ODOL ini dengan menyiapkan perangkat-perangkatnya dulu. Menurutnya, perangkat tersebut menyangkut regulasinya termasuk di dalamnya seperti jalan, industrinya, semua harus diintegrasikan.

“Kalau semua itu sudah disiapkan ternyata masih ada yang melanggar, barulah sanksi bisa diterapkan. Sekarang kita punya kendaraan besar tapi jalannya tidak ada yang sesuai, terus kendaraan ini mau kita apakan. Nah, itu kan tidak ada solusinya. Dilarang lewat tapi kita lewat mana tidak disiapkan,” katanya.

“Jadi, jangan cuma menerapkan aturan tetapi tidak ada solusi. Karena, kalau ini diterapkan malah industri perdagangan kita, aktivitas perekonomian kita jadi boros. Jadi biaya tinggi karena tidak efisien di jalan,” pungkasnya.***

Berita Terkait