DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rangkuman Lengkap Kasus Johnny G Plate, Korupsi Proyek BTS 4G hingga Jabatan Menkominfo Dialihkan ke Mahfud MD

image
Rangkuman Lengkap Kasus Johnny G Plate, Korupsi Proyek BTS 4G hingga Jabatan Menkominfo Dialihkan ke Mahfud MD

ORBITINDONESIA.COM- Berikut rangkuman lengkap kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Johnny G Plate jadi tersangka. Kini jabatan Menkominfo dialihkan ke Mahfud MD.

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

Baca Juga: Nasihat Politik Buat Gibran: Jangan Samakan PDIP Dengan Rocky Gerung

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," jelas Kuntadi di gedung Kejagung.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Baca Juga: Sejarah Hari Peringatan Reformasi, Berawal Dari Kebangkrutan Ekonomi Indonesia di Masa Presiden Soeharto

Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

Baca Juga: Formula 1: Lando Norris Juara GP Miami

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Selain Menkominfo, Lima Orang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop XXI Kawasan Kota Jakarta Film Fast X untuk Tanggal 21 sampai 22 Mei 2023

Baca Juga: Ahmad Azzam Muhammad, Siswa SMA Labschool Jakarta Diterima di 6 Perguruan Tinggi di Amerika: Terampil Menulis Esai

Sebelum Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu telah menetapkan lima orang lain menjadi tersangka.

Kelima tersangka itu antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (4): 50 Tahun Kututup Rahasia Itu Rapat-rapat

Baca Juga: Profil Lengkap Maulana Kasetra, Suami Baru Enzy Storia yang Bekerja Sebagai Diplomat Muda di Amerika Serikat

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Digeledah Kejagung

Baca Juga: Piala Thomas 2024: Indonesia Runner Up


Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pengggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate pada Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Manuel Kaisiepo: Soeharto...

"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Baca Juga: Liga Belanda Eredivisie: PSV Eindhoven Juara


Jabatan Menkominfo Dialihkan Mahfud MD Selaku Pelaksana Tugas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca Juga: Pemain Timnas Jay Idzes Bawa Venezia Menang untuk Dekati Promosi ke Serie A

"Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ujar Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS. Jokowi juga yakin bahwa Kejaksaan Agus sudah bertindak secara profesional.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Baca Juga: M Haris: Peserta MITA Tingkat Nasional Diminta Perkenalkan Wisata Bangka ke Masyarakat dan Dunia Internasional

 

Berita Terkait