DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024: Ini Pengertian Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilihan Umum

image
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan bahwa sistem proporsional terbuka akan jadi sistem Pemilu 2024.

ORBITINDONESIA.COM – Pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan sistem Pemilu 2024 yang dibacakan MK tersebut berhasil menarik banyak atensi dari netizen Indonesia.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dalam hasil putusan tersebut MK memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak 2004 sebagai sistem Pemilu 2024.

Baca Juga: Masuki Tahun Politik, Inilah Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dari KPU

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Apakah itu sebenarnya? Bagaimana pengaruhnya terhadap cara pemilihan dan representasi politik di negara kita?

Berikut bahasan mengenai pengertian sistem proporsional terbuka dalam pemilu, serta kelebihan dan kekuranganya.

Baca Juga: Tegas, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Potensi Politik Uang Tetap Ada

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sistem proporsional yang pernah diberlakukan di Indonesia ada 2 jenis, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Kedua sistem pemilu tersebut pernah diterapkan di Indonesia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Di Indonesia, sistem pemilu proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (Orba), dan Pemilu 1999.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu tetap Coblos Caleg

Sedangkan sistem proporsional terbuka telah diperkenalkan sejak pemilihan parlemen tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat dengan sistem pemilu yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hakim konstitusi Suhartoyo yang mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan seperti berikut:

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: SMRC: Mayoritas Publik dan Massa Pemilih Partai Ingin Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

1. Mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.

2. Calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar mendapatkan kursi di lembaga perwakilan.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sehingga proses ini mendorong terjadinya persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkab Jember Hadapi Potensi Rendahnya Partispasi Pemilu 2024: Pilkada Tahun 2020 Hanya 55 Persen

3. Memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang mewakili mereka di lembaga perwakilan.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

4. Pemilih memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah di tetapkan oleh partai politik.

5. Pemilih dapat melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang dipilih di lembaga perwakilan.

Baca Juga: Megawati Minta Gibran Terapkan Strategi Diam Adalah Emas, Menghadapi Manuver Politik Pemilu 2024

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

6. Dengan adanya pengawasan dari pemilih menjadikan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

7. Memberikan kesempatan yang sama kepada partai atau calon yang mencalonkan diri.

Sedangkan untuk kelemahan sistem terbuka adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

1. Munculnya Money politik, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga: Aldi Taher Bikin Bingung KPU, karena Daftar Bacaleg dari Dua Partai yang Berbeda untuk Pemilu 2024

2. Modal politik harus besar, sebab untuk menjalankan sistem pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

3. Permasalahan teknis dilapangan seperti perhitungan hasil suara yang rumit dan rawannya kecurangan, sehingga persaingan antarcalon legislatif dalam satu partai maupun partai lainnya.

Demikian, dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem proporsional terbuka, kita dapat mengapresiasi pentingnya putusan MK dan merenungkan implikasinya terhadap kehidupan politik kita.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait