DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapa Gaji Bulanan dan Tunjangan Bupati Gorontalo yang Terlibat Skandal Perselingkuhan, Ini Rinciannya

image
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo yang Kini Jadi Sorotan.

ORBITINDONESIA.COM - Nama Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo viral di media sosial (medsos).

Hal tersebut setelah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dikabarkan terlibat di dalam skandal perselingkuhan selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Perempuan yang menjadi selingkuhan Bupati Gorontalo adalah Ifana Abdulrahman.

Baca Juga: Akibat Panas Ekstrim, Puluhan Ribu Peserta Berbagai Negara Mundur dari Jambore Dunia di Korea Selatan

Nelson dan Ifana telah menjalani hubungan terlarang selama delapan tahun.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Berdasarkan pengakuan Ifana Abdulrahman yang dikutip oleh berbagai media, keduanya telah mulai berhubungan sejak tahun 2015.

Bupati Gorontalo yang telah memiliki seorang istri dan lima orang anak tersebut kerap meminta Ifana melayani dirinya, seperti suami istri.

Baca Juga: Terlengkap, Inilah Jadwal Tayang dan Daftar Harga Tiket Film The Moon di Bioskop XXI Kawasan Kota Jakarta

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Selain itu, Nelson juga sering meminta foto telnajang Ifana dengan iming-iming janji bakal segera dinikahi.

Namun, janji untuk menikahi Ifana tersebut tidak pernah ditempati oleh sang bupati.

Alih-alih diboyong menjadi istri sah, Ifana malah dilabrak dan dianiaya oleh istri Bupati Gorontalo, yakni Fory Armin Naway.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Viral Karena Video Makan Es Krim, Inilah Profil Lengkap Oklin Fia, Selebgram yang Kerap Tuai Kontroversi

Tidak hanya itu, Fory juga mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang Ifana ke medsos.

Tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, Ifana akhirnya mengadukan kasus tersebut ke atasan sang bupati, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Selain itu, sejumlah pihak mulai menyuarakan agar bupati dua periode tersebut mundur dari jabatannya karena telah mencemarkan nama daerah Gorontalo.

Baca Juga: Delegasi Satupena Sumbar dan Sumbar Talenta Diterima Tuan Yang Terutama Negeri Melaka

Lantas, berapa pendapatan atau gaji yang diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo setiap bulannya?

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sebagaimana kepala daerah lainnya Nelson Pomalingo juga memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan Bupati Gorontalo sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: Satupena Sumbar Sumbangkan Buku ke Pustaka SMPN 5 Pariaman

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Di dalam PP itu, tertulis bahwa besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Rp2,1 juta per bulan.

Namun selain gaji bulanan, bupati juga mendapatkan berbagai tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Kepala daerah kabupaten atau bupati biasanya mendapat tunjangan jabatan senilai Rp3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: Tempo Meminta Maaf Ke Erick Thohir

Selain itu, kepala daerah juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000.

Fasilitas yang disediakan oleh negara tersebut yakni:

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan.
- Mobil dinas
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan perjalanan dinas
- Biaya pakaian dinas
- Biaya operasional

Baca Juga: Dokter Anak Tegaskan, AMDK Galon Guna Ulang Tak Sebabkan Autisme

Kepala daerah juga mendapatkan tunjangan operasional berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni:

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

- PAD sampai dengan Rp5 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen dari PAD
- PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar,mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD

Baca Juga: Fakta Driver Ojol Cabuli Turis Asal Brazil di Jimbaran Bali, Korban Melawan Kemudian Dibanting

- PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Itulah rincian gaji dan tunjangan yang diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.***

Berita Terkait