DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Modus Pendiri Yayasan Pendidikan di Cianjur Cabuli Lima Santriwati, Mengaku Bisa Transfer Ilmu dan Pengobatan

image
Pendiri Yayasan Pendidikan di Cianjur Cabuli 5 Santri

ORBITINDONESIA.COM- MI (35) Pendiri sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur akhirnya ditangkap polisi.

MI tega mencabuli lima orang santriwati yang belajar di yayasannya. Polres Cianjur, menyebut pelaku sempat melarikan diri ketika mengetahui korban melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan pelaku ditangkap petugas di rumah saudaranya di Kabupaten Sukabumi. Mirisnya, modus pelaku mengelabui korban dengan cara yang keji, seolah ingin membantu menyembuhkan penyakit hingga transfer ilmu.

Baca Juga: PM Banglades Sheikh Hasina Minta Organisasi Pengungsi IOM Cari Sumber Dana Baru untuk Warga Rohingya

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Terbatas yang Dilakukan Presiden Jokowi Mengenai Polusi Udara di Jakarta yang Semakin Parah

Sebelumnya petugas sempat disebar untuk menangkap pelaku yang menghilang dari rumahnya di Kecamatan Takokak.

"Pelaku menghilang sehari setelah korban melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Takokak, petugas yang disebar akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung meringkus pelaku," katanya, dikutip dari Antara, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Semua Elemen Bangsa Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Di hadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.

Baca Juga: Real Madrid Anggap Keputusan Kylian Mbappe untuk Tetap Bersama PSG Bukanlah Sebuah Kegagalan

Namun pelaku mengaku lupa berapa jumlah korban, sehingga petugas akan mendalami keterangannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Saat ini, ungkap Tono, baru tiga orang korban di bawah umur yang melaporkan ke Mapolres Cianjur di dampingi kuasa hukumnya.

Sehingga status tersangka dikenakan pada pelaku pemilik yayasan pendidikan itu.

Baca Juga: Usai Aji Santoso, Persebaya Surabaya Akhiri Kerja Sama dengan Bejo Sugiantoro dan Mustaqim

Baca Juga: Anggota DPR RI Kamrussamad: Stabilitas Politik Usai Pemilu 2024 Membuat Ekonomi Nasional Lebih Baik

"Kami akan sampaikan motif, modus, dan jumlah korban secara keseluruhan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka tuntas dilakukan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur terhadap lima orang santriwati di bawah umur dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu, diduga korban lebih dari lima orang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus pencabulan yang menimpa santriwati dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan***

Berita Terkait