Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Tirto.id

Tirto.id

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Keputusan Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah langsung menyedot perhatian publik. Nama Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, kini melekat pada pembelaan eks Jampidsus di tengah sorotan soal keadilan proses hukum.

Dalam keterangan singkat kepada media pada Sabtu, 25 Juli 2026, Febri Diansyah menjelaskan ia dihubungi kolega untuk diskusi awal. Dari informasi awal itu, ia menerima permintaan menjadi advokat Febrie Adriansyah.

Febri menegaskan alasan utamanya adalah prinsip dasar profesi advokat: setiap orang berhak atas pendampingan hukum yang adil. Ia mengarahkan fokus pada aspek hukum dan perlindungan hak klien dalam proses yang berjalan.

Di ruang publik Indonesia, pilihan pengacara sering dibaca sebagai sikap politik, bukan sekadar kerja profesional. Ketika seorang figur antikorupsi seperti Febri Diansyah membela pejabat penegak hukum, publik cenderung menuntut penjelasan moral setara dengan penjelasan hukum.

Padahal, prinsip “hak atas pembelaan” adalah fondasi due process, dan itu berlaku bahkan bagi pihak yang paling tidak populer. Tanpa akses pembelaan, proses hukum mudah berubah menjadi penghukuman sosial yang mendahului pembuktian.

Febri juga menyampaikan pesan dari kliennya bahwa proses harus adil dan fakta hukum diurai secara jernih. Pernyataan ini penting karena menempatkan pertarungan pada arena pembuktian, bukan pada arena persepsi.

Namun, standar “adil” tidak cukup berhenti pada retorika, dan harus terlihat pada transparansi prosedur, independensi aparat, serta keterbukaan argumentasi di persidangan. Di sinilah publik berhak menguji, apakah pembelaan yang disusun memperjelas fakta atau justru menebalkan kabut.

Di banyak kasus besar, ketegangan muncul karena masyarakat ingin kepastian moral, sementara hukum menuntut kepastian pembuktian. Ketika keduanya tidak sejalan, ruang kecurigaan membesar dan kepercayaan pada institusi penegakan hukum ikut tergerus.

Langkah Febri Diansyah dapat dibaca sebagai ujian konsistensi terhadap prinsip yang sering ia suarakan saat di KPK: hukum harus bekerja dengan prosedur yang benar. Jika ia menolak membela hanya karena kliennya kontroversial, maka hak atas pembelaan berubah menjadi hak yang bersyarat pada selera publik.

Tetapi ada risiko lain yang tak boleh diabaikan, yakni konflik persepsi dan benturan reputasi. Publik akan menilai apakah pembelaan ini murni profesional atau menjadi pintu normalisasi relasi kuasa di antara elite penegak hukum.

Karena itu, pembelaan yang paling meyakinkan justru yang disiplin pada fakta, tidak menyerang balik kritik dengan stigma, dan tidak mengaburkan isu. Dalam negara hukum, pengacara terbaik bukan yang paling keras, melainkan yang paling presisi membedah bukti.

Kasus ini menunjukkan satu hal yang sering kita lupakan: keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi memastikan prosesnya tidak merusak prinsip dasar hukum. Febri Diansyah memilih berdiri pada hak pembelaan, sementara publik berhak menuntut pembuktian yang terang dan akuntabel.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan arah kepercayaan kita: apakah proses hukum mampu membuktikan kebenaran tanpa tekanan opini, dan apakah para pihak berani membuka fakta tanpa permainan narasi. Jika jawabannya ya, maka kontroversi ini bisa menjadi pelajaran, bukan sekadar keributan. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Agustus 2026)