DECEMBER 9, 2022
Nasional

Polisi Bekuk Pegiat Medsos Palti Hutabarat Penyebar Hoaks Pejabat Pemkab Batu Bara Dukung Prabowo-Gibran

image
Karo Penmas Divisi Humas Polri Bigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko dalam keterangan kepada media. (PMJ News/Fajar)

ORBITINDONESIA.COM - Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat diamankan Bareskrim Polri.

Palti Hutabarat ditangkap berkaitan dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, Palti Hutabarat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rakyat Sudah Cerdas, Betulkah Cukup Dua Paslon Pilpres

Penetapan tersangka itu, lanjutnya, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya dan Polda Sumatera Utara.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," ujar Trunoyudo, Jumat, 19 Januari 2024.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," sambungnya.

Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo -Gibran 46,6 Persen, Pilpres Cukup Satu Putaran?

Kendati begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci terkait detil penangkapan terhadap Palti Hutabarat. 

Pasalnya, Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian upaya penyidikan.

Menurut Trunoyudo, saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus dugaan penyebaran hoaks berupa rekaman suara tersebut.

Baca Juga: Romahurmuziy: Pejuang PPP yang Dukung Prabowo Melawan Garis Kebijakan Partai

"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kami masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," imbuhnya.***

Berita Terkait