DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemkot Surakarta: Larangan Penjualan Daging Anjing Belum Ada Aturan, Baru Bersifat Imbauan

image
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ini tentang penjualan daging anjing. ANTARA/Aris Wasita

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Surakarta mengatakan, larangan penjualan daging anjing hingga saat ini belum ada atursan. Sifatnya baru imbauan, yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.

Kasus larangan penjualan daging anjing itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 28 Januari 2024. 

Eko mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

Baca Juga: Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Kok Jadi Tersangka

"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.

"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat Mengantisipasi Perdagangan Daging Anjing untuk Dikonsumsi

Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.

"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.

Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.

Baca Juga: Pedagang Daging Anjing di Solo Ingin Bertemu Pemerintah untuk Bahas Kelanjutan Usaha

"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.

Sebelumnya, pihaknya mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor/hari.

"Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengkonsumsi daging anjing," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait