DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

image
Imigrasi di Bali mendeportasi WNA Jepang eks narapidana perkara pencabulan anak usia dini di Denpasar, Bali, Senin 29 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali mendportasi sekaligus menangkal seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang masuk Indonesia karena terlibat pencabulan kepada lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Senin 29 Januari 2024, pencegahan dan penangkalan seumur hidup juga bisa dikenakan kepada orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi ke-74: Imigrasi Buka Layanan Paspor di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno, Minggu 28 Januari 2024

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

WNA Jepang berinisial TK (58 tahun) itu telah dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sebelum diusir ke Jepang, TK terlebih dahulu ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar karena deportasi tidak bisa dilaksanakan seketika itu juga.

Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi ke-74, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Beri Dukungan Penuh

Ia kembali ke Jepang dengan biaya yang ditanggung keluarganya. 

Ia dihukum penjara lima tahun setelah terbukti berbuat tindakan asusila kepada lima orang anak usia dini.

TK diusir dari Bali tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia Ekspansi Layanan Imigrasi Digital, Yasonna H Laloly: State of the Art

Dudy menambahkan TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.

Namun, selama kurun waktu Januari hingga April 2019, TK berbuat cabul kepada lima orang anak PAUD.

Waktu itu, TK meminta lima anak tersebut masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan asusila dengan iming-iming hadiah.

Baca Juga: Imigrasi Bali Mulai Memfungsikan Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Kelima anak tersebut kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua mereka melaporkan TK kepada pihak berwajib.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, WNA Jepang berinisial TK sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di salah satu lembaga PAUD di Denpasar.

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar di lingkungan PAUD tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Amerika Serikat Sedang Mengemis di Ubud

TK bekerja serabutan dengan membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Dia sesekali menjadi tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sekolah sedang libur atau tidak masuk kerja. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait