DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dibebaskan Lewat Diversi, Tiga Siswa Penganiaya Bersenjata Tajam di Grogol Petamburan, Jakarta Barat

image
Ilustrasi siswa pelaku penganiayaan ditangkap dengan tangan terborgol. ANTARA/Ardika/am.

ORBITINDONESIA.COM - Tiga dari empat siswa yang terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jakarta Barat dibebaskan melalui diversi atau penyelesaian hukum di luar pengadilan.

Penganiayaan oleh para siswa itu terjadi.di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 14.25 WIB. Mereka dibebaskan pada Selasa, 30 Januari 2024 melalui diversi.

Adapun para siswa tersebut adalah ZG (15) siswa SMP 207 Jakarta, RR (17) siswa SMK Alhamidiah Kedoya, TA (15) siswa SMK Assadatul Abadiyah.

Baca Juga: Winger Manchester United Anthony Harus Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan pada Mantan Pacar

Sedangkan korban bernama DD, siswa SMK YADIKA 2 yang ketika itu membonceng teman perempuannya bernama FDA, siswi SMK YADIKA 2 mengalami luka.

"Barusan dikembalikan ke keluarga. Keputusan diversi kan dia (para pelaku) sudah berdamai dengan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara  di Jakarta,  Selasa.

Ketiga pelaku pun membayar sejumlah uang ganti rugi kepada korban sesuai keputusan diversi.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Rinoa Aurora Senduk yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Leon Dozan Putra Willy Dozan

"Jadi dia membayar ganti rugi ke korban. Hasil diversinya pun diterima, jadi ya kita kembalikan (para pelaku) ke keluarga," kata Aprino.

Aprino tidak membeberkan detail ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban, lantaran itu urusan kedua belah pihak.

"Saya enggak tahu mereka sama korban berapa (ganti rugi), karena kan di situ sudah ada ganti rugi. Nah, di situlah kita bersama bapas (badan pemasyarakatan) menyepakati diversi," ungkap Aprino.

Baca Juga: Pesepakbola Naturalisasi Asal Nigeria Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi Tersangka Penganiayaan

Pihak korban, kata Aprino, sudah mencabut laporan karena sudah diberi ganti rugi.

"Nah jadi dengan diterimanya diversi sama bapas, memang seperti itu prosedurnya," kata Aprino.

Selain itu, polisi juga memberlakukan wajib lapor terhadap para pelaku.

Baca Juga: Ganjar Jenguk Relawan Korban Penganiayaan di Boyolali

"Mereka (para pelaku) tetap wajib lapor. Wajib lapor  selama tiga bulan. Tapi enggak setiap hari, dua kali seminggulah," kata Aprino.

Lebih lanjut, kata Aprino, jika pelaku kembali melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun, maka diversi yang telah disepakati akan dibatalkan dan yang bersangkutan akan langsung diproses dalam pidana umum.

"Tetapi kalau nanti di kemudian hari dia (pelaku) melakukan kejahatan apapun itu, tidak berlaku lagi diversi, langsung ke pidana umum," pungkas Aprino.

Baca Juga: Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani Minta Panglima TNI Tindak Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar

Sebelumnya, Polisi memproses diversi tiga dari empat siswa terduga penganiaya bersenjata tajam di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.25 WIB pada Jumat, 19 Januari 2024, pekan depan karena ketiganya masih berusia di bawah 18 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

"Khusus pelaku anak (ZG, RR, TA), kita sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi balai pemasyarakatan karena wajib untuk pelaku anak. Keputusannya bagaimana itu menunggu hasil diversi minggu depan," kata dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait