DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menjelang Pemungutan Suara, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Petugas Bawaslu: Ada yang Sampai Rp29 Juta

image
Tangkapan layar - Lembar salinan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo Senin 12 Februari 2024 menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penghargaan Zayed Award Kebanggaan Bagi NU, Muhammadiyah, dan Rakyat Indonesia

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin. Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana: Presiden Jokowi Selalu Terbuka Bersilaturahmi dengan Tokoh-tokoh Bangsa

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada Perpres terbaru. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait