DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Pembunuhan: Polisi di Jambi Tangkap Seorang Ayah yang Tega Habisi Nyawa Anaknya Sendiri

image
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (ANTARA/Ho/Humas)

ORBITINDONESIA.COM - Aparat kepolisan di Jambi menangkap seorang ayah, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan kemudian hendak dimakamkan di belakang rumah.

Pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pelaku pembunuhan sudah ditangkap, kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, di Jambi, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus

Pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Abdullah telah membunuh anaknya sendiri yang berinisial AN (12).

Awalnya, saat itu anaknya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya, yang kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya, karena ayah dan ibunya sudah hidup berpisah.

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia. Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku, untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Ruri.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Baca Juga: Ilmuwan AS Noam Chomsky Ungkap Sejarah Pembunuhan Warga Palestina oleh Pasukan Israel

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Baca Juga: Lolwah Al Khater: Qatar Kecam Rekor Pembunuhan Jurnalis oleh Pasukan Israel di Jalur Gaza

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait