DECEMBER 9, 2022
Nasional

Inilah Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Baru

image
Ilustrasi - Pelantikan presiden dan wakil presiden. (Elshinta.com)

ORBITINDONESIA.COM – Tahapan Pilpres 2024 sekarang sedang dalam fase penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, kapan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang baru dilantik?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebut, ada jadwal skenario 1 atau 2 putaran.

Baca Juga: Ucapan Selamat Presiden Nikaragua Daniel Ortega Saavedra dan Wapres Rosario Murillo Kepada Prabowo Subianto

Jika hasil penghitungan suara menyatakan tak ada pasangan calon presiden dan wakil presien yang memenuhi syarat menang, akan dilaksanakan putaran kedua.

Penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan KPU menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul lebih dari 50 peren.

Namun, ini belum final sampai data masuk dari TPS dihitung 100 persen.

Baca Juga: Inilah Nama-nama Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar Luas di Media Sosial

Inilah jadwal dan tahapan Pilpres 2024 usai pemungutan suara, mengacu kepada Peraturan KPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

1 Putaran

Pemungutan dan penghitungan suara:

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Minta Pemerintah Selesaikan Masalah ODOL Melalui Rapat Gabungan

Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)

Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Pasangan Calon

Penetapan hasil Pemilu:

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Presiden Jokowi Sempatkan Sapa dan Swafoto Bersama Jamaah Usai Salat Ied di Masjid Istiqlal Jakarta

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Pengucapan sumpah/janji

Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

Baca Juga: Pengamat Politik Igor Dirgantara: Jika Presiden Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Bisa Timbul Komplikasi Politik

Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

2 Putaran

Baca Juga: Silfester Matutina: Presiden Jokowi Tidak Halangi Para Menteri Bersaksi di Mahkamah Konstitusi

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

Masa tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya TNI Mohammad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Pemungutan suara putaran kedua: Rabu (26 Juni 2024)

Penghitungan suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

Baca Juga: Presiden Peru Dina Boluarte Jalani Penyelidikan Atas Kepemilikan Jam Tangan Mewah, Rumahnya Digerebek Polisi

Penetapan hasil Pemilu:

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

Baca Juga: Kemenhub: Dua Pelabuhan di Palu Sulawesi Tengah Sudah Diperbaiki Pasca Gempa, Siap Diresmikan Presiden Jokowi

Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. ***

Sumber: cnbcindonesia

Berita Terkait