DECEMBER 9, 2022
Internasional

Nikaragua Adukan Jerman ke Mahkamah Internasional Karena Dituding Memfasilitasi Genosida oleh Israel di Gaza

image
Arsip Foto - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional atau ICJ berada, Jumat, 26 Agustus 2005. ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.

ORBITINDONESIA.COM - Nikaragua pada Jumat, 1 Maret 2024, mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida oleh Israel di Gaza.

"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata Mahkamah Internasional melalui sebuah pernyataan.

Menurut Nikaragua, kata Mahkamah Internasional, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Siap Bicara tentang Dugaan Genosida Israel di Gaza Pada Mahkamah Internasional

Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara, "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".

Nikaragua menganggap Jerman melakukan "pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza."

Baca Juga: Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum

Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Gempuran militer Israel itu menimbulkan pengungsian besar-besaran serta menyebabkan para warga terancam kelaparan.

Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga mengajukan kasus ke ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel tidak memenuhi mandat Konvensi Genosida 1948.

Baca Juga: China Dukung Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel Harus Cegah Genosida Warga Palestina di Gaza

ICJ pada Januari mengeluarkan putusan sementara, yang menyatakan bahwa pendapat-pendapat yang diajukan Afrika Selatan masuk akal.

Badan kehakiman PBB itu kemudian mengeluarkan perintah sementara terhadap pemerintah Israel untuk berhenti melakukan genosida.

Israel juga diperintahkan mengambil langkah-langkah yang menjamin para warga sipil di Gaza dapat menerima bantuan kemanusiaan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait