DECEMBER 9, 2022
Internasional

Sedikitnya 15 Anak di RS Kamal Adwan Gaza Meninggal Akibat Dehidrasi, Malnutrisi, Enam Anak Lain Kritis

image
Rumah Sakit Kamal Adwan pasca serangan Israel di Gaza ( ARSIP FOTO - Anadolu Agency) (ANTARA/Anadolu)

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 15 anak di Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara meninggal akibat dehidrasi dan malnutrisi, lapor Kementerian Kesehatan Palestina pada Ahad, 3 Maret 2024.

“15 anak meninggal akibat kekurangan gizi dan dehidrasi di Rumah Sakit Kamal Adwan,” kata juru bicara Kemenkes Ashraf Al-Qudra lewat pernyataan.

“Kami mengkhawatirkan nyawa enam anak yang mengalami gizi buruk dan dehidrasi di ICU Rumah Sakit Kamal Adwan akibat generator listrik dan mesin oksigen mati,” kata Qudra.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan: Krisis Gaza Bukti Runtuhnya Tatanan Global Saat Ini

Pada 19 Februari Badan PBB untuk Anak-anak (UNICEF) memperingatkan, peningkatan tajam kasus malnutrisi di kalangan anak-anak, wanita hamil dan ibu menyusui di Jalur Gaza menimbulkan “ancaman serius” terhadap kesehatan mereka, apalagi mengingat serangan intens pasukan Israel terhadap wilayah kantong tersebut.

Israel menghentikan layanan di 31 rumah sakit di Gaza akibat pemboman, penghancuran dan penyitaan pasokan medis dan bahan bakar dan sebagian menargetkan 152 fasilitas kesehatan, menurut Kantor Media Pemerintah di Gaza.

Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Baca Juga: Nikaragua Adukan Jerman ke Mahkamah Internasional Karena Dituding Memfasilitasi Genosida oleh Israel di Gaza

Serangan balasan Israel kemudian menewaskan 30.410 orang dan melukai 71.700 orang lainnya, disertai dengan kehancuran massal dan krisis kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau pun hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga: Uni Eropa Kecam Pembatasan oleh Israel Bagi Masuknya Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Palestina

Putusan sela ICJ pada Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait