DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Tempat Karaoke di Karawang Boleh Beroperasi di Bulan Ramadan, tapi Jam Operasional Dibatasi

image
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/dok)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadan serta melarang dibukanya diskotik klub malam dan tempat spa atau massage.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Senin, 11 Maret 2024 mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Baca Juga: Puluhan Warga Karawang Pusing dan Muntah, Diduga Keracunan Gas Pabrik Pindo Deli Pulp and Paper Mills II

Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadan.

Namun ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan tempat karaoke itu wajib tutup.

Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan. Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.

Baca Juga: Untuk Stabilkan Harga, Bulog Karawang Sebar Beras SPHP Hingga Menjelang Lebaran 2024

Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci Ramadan.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.

Baca Juga: Cukup Fantastis, Prabowo-Gibran Raih Lebih Sejuta Suara Sesuai Pleno KPU Karawang

Jika restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir buka saat Ramadan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait