DECEMBER 9, 2022
Jakarta

​​​​​​Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Minta Satpol PP Lebih Gencar Berpatroli di Tempat Hiburan Malam

image
??????Ilustrasi - Pejalan kaki melihat bagian depan restoran bernuansa Jepang, di kawasan Little Tokyo, Blok M, Jakarta, Sabtu 23 November 2019 malam. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Satpol PP lebih gencar berpatroli di tempat hiburan malam selama Ramadhan.

"Saya minta patroli hiburan malam harus berkesinambungan tanpa pungutan liar dan sebagainya,"  kata Rio sewaktu dihubungi di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

Rio menuturkan pentingnya Satpol PP berpatrol menegakkan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Dinas Pariwisata DKI Berkomitmen Tingkatkan Layanan Sektor Wisata Untuk Capa Target Kunjungan 36 Juta Wisatawan

Menurutnya, berpatroli adalah langkah antisipasi dan pengawasan namun harus tetap mengedepankan suasana kondusif dan tidak berlebihan.

Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu, dia turut mengapresiasi kinerja antara pemerintah maupun pemilik tempat hiburan dalam menjaga suasana kondusif di tengah bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan Gelar Bimbingan Teknis: Ada Pendaftaran HKI

Terlebih, sampai sekarang ini jumlah tempat hiburan  menaati aturan jam operasional selama Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum menerima informasi atau kabar tentang pelanggaran tempat hiburan," ujarnya.

Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan  penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 hijriah.

Baca Juga: Andhika Permata: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gandeng Pemangku Kepentingan Kemas Paket Wisata

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Eko Saptono.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

1.  Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

2.  Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.

3.  Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:

·       Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Lebih Dari 75.000 Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK

·       Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

·       Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

·       Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

·       Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;

·       Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait