DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Airlangga Hartarto: Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan Akan Tetap Dilanjutkan oleh Indonesia

image
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024 (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan hilirisasi industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menurut Airlangga Hartarto, hal itu ditujukan agar sawit tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga produk jadi yang menciptakan nilai tambah.

“Pemerintah terus mendorong Mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40," ujar Menko Airlangga Hartarto saat Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat Gagalkan Ekspor 14 Kontainer Minyak Sawit Mentah Ilegal

Realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kiloliter. Menurut Airlangga, hal ini mempengaruhi penyerapan penggunaan minyak kelapa sawit (CPO) di dalam negeri.

Sebagai peta jalan (roadmap) untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.

Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.

Baca Juga: Perusahaan Sawit Kalimantan Tengah PT Berkala Maju Bersama Minta Perlindungan Bareskrim Polri, Inilah Sebabnya

"Inpres tersebut terdiri atas lima komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran," katanya.

Lima komponen RAN KSB yakni: Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.

Menko Airlangga menjelaskan, program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan enabling conditions bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO.

Baca Juga: Terancam Punah, Bayi Gajah Ditemukan Membusuk di Tengah Kebun Sawit, Kabupaten Aceh Timur, Begini Kondisinya

Realisasi sertifikasi ISPO pascaterbitnya Inpres RAN KSB secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.

Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lainnya yang juga menjadi salah satu bagian utama dalam Inpres RAN KSB yakni program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah melakukan percepatan program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya. Realisasi pelaksanaan program PSR baru mencapai rata-rata 50.000 hektare per tahun atau 28 persen dari target 180.000 hektare per tahun.

Baca Juga: Menkop UKM Teten Masduki: Minyak Makan Merah Bakal Laku di Pasaran Sebagai Alternatif Minyak Kelapa Sawit

Adapun secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, pemerintah juga telah menyalurkan Dana PSR sebesar Rp9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 hektare.

Selain itu, Menko Airlangga juga mendorong dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing.

Hingga saat ini, terdapat 9 provinsi yang telah memiliki RAD KSB, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Minta Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Dani Ramdan Selaku Penjabat Bupati Bekasi

“Rapat terbatas tadi juga membahas penyelesaian sawit di kawasan hutan. Jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait