DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ahmad Muzani Gerindra: Prabowo Subianto Segera Bertemu Megawati

image
Prabowo Subianto. (ANTARA)

ORBITNDONESIA.COM - Sekertaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkap, Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera bertemu Megawati Soekarnoputri usai memastikan kemenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya,” kata Muzani dalam jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Senin.

Muzani mengatakan, bertemu Megawati adalah bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan.

Baca Juga: Balik ke Indonesia, Megawati Kangen Makan Soto Bandung dan AQUA yang Dinginnya alami

Menurut Muzani, Prabowo akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah dia siapkan

Prabowo, tambahnya, sudah mengirim beberapa orang kepercayaan untuk bertemu partai di luar koalisi Indonesia maju sebelum putusan MK dibacakan hari ini.

"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa.”

Baca Juga: PDI Perjuangan Mengenang Tumbu Saraswati, Perempuan Pemberani dan Hebat di Bidang Hukum

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusinya menyatakan, permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ahmad Muzani Gerindra: Prabowo Subianto Segera Bertemu Megawati

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tidak hanya menolak permohonan Ganjar - Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Dorong Mahkamah Konstitusi Putuskan Perkara Lebih Adil

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait