Laki-laki Lajang Pemilik Warung Berusia 55 Tahun di Kota Bogor Ini Diduga Cabuli Belasan Anak Perempuan

ORBITINDONESIA.COM - Polresta Bogor Kota menangkap seorang laki-laki lajang pemilik warung karena diduga mencabuli 11 anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa, 28 Mei 2024 mengungkapkan, pelaku Royan (55 tahun) akrab disapa sebagai Abah Oyan diduga mencabuli anak-anak perempuan berusia 9 hingga 10 tahun.

“Pelakunya memiliki warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo.

Ia menjelaskan, pencabulan berlangsung awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku untuk jajan atau untuk menyewa sepeda listrik.

Selain menangkap pelaku, kata Bismo, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor ikut mendampingi korban sewaktu dan etelah melapor ke polisi.

Polisi menjerat pelaku memakai Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.

Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku mengaku bernafsu melihat korbannya.

Menurut Komang, pelaku menyentuh alat vital dan mencium pipi korbanya.

“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Anak-anak mengadu kepada orangtuanya.” ***